Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Tinjauan Yuridis Mengenai Perampasan Aset Pelaku Tindak Pidana Korupsi

View through CrossRef
Salah satu inisiatif penting Pemberantasan korupsi adalah kunci untuk membangun pemerintahan Indonesia yang transparan dan bebas korupsi. Perampasan aset para koruptor adalah salah satu inisiatif strategis, sebagaimana diuraikan dalam Pasal 18 UU NRI NO. 31 Th 1999 tentang Pemberantasan TIPIKOR. Perampasan aset ialah tindakan tambahan terhadap harta yang dihasilkan lewat korupsi, dari dalam atau negara asing. Mekanisme perampasan aset, yang ditetapkan di Pasal 38 B Ayat (2) UU NRI NO.20 Th 2001 mengenai Perubahan atas UU NRI NO. 31 Th 1999 mengenai Pemberantasan TIPIKOR, menetapkan dasar hukum untuk merampas harta yang dirampas sebagai akibat kejahatan korupsi. Namun, dalam pelaksanaannya masih menghadapi tantangan dan perlu pengaturan yang lebih tegas.  RUU Perampasan Aset merekomendasikan pendekatan regulasi yang sangat progresif, tata cara in rem, yang memungkinkan perampasan harta kekayaan tanpa menunggu keputusan pidana yang inkrah. Sebagai perangkat hukum untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi dengan memperkuat kekuatan hukum kasus perampasan aset, RUU Perampasan Aset menjadi sangat mendesak. Oleh karena itu, peraturan dan prosedur yang mengatur penyitaan aset harus diperkuat. Salah satu solusi yang potensial adalah dengan menciptakan sistem perampasan berbasis gugatan perdata, yang dikenal dengan istilah “in rem forfeiture”, yang telah berhasil diterapkan di beberapa negara lain. Untuk mendorong optimalisasi penegakan hukum yang lebih efisien dan adil, sangat penting untuk mempercepat pengesahan RUU Perampasan Aset untuk memperbaiki sistem perampasan aset koruptor.
Title: Tinjauan Yuridis Mengenai Perampasan Aset Pelaku Tindak Pidana Korupsi
Description:
Salah satu inisiatif penting Pemberantasan korupsi adalah kunci untuk membangun pemerintahan Indonesia yang transparan dan bebas korupsi.
Perampasan aset para koruptor adalah salah satu inisiatif strategis, sebagaimana diuraikan dalam Pasal 18 UU NRI NO.
31 Th 1999 tentang Pemberantasan TIPIKOR.
Perampasan aset ialah tindakan tambahan terhadap harta yang dihasilkan lewat korupsi, dari dalam atau negara asing.
Mekanisme perampasan aset, yang ditetapkan di Pasal 38 B Ayat (2) UU NRI NO.
20 Th 2001 mengenai Perubahan atas UU NRI NO.
31 Th 1999 mengenai Pemberantasan TIPIKOR, menetapkan dasar hukum untuk merampas harta yang dirampas sebagai akibat kejahatan korupsi.
Namun, dalam pelaksanaannya masih menghadapi tantangan dan perlu pengaturan yang lebih tegas.
  RUU Perampasan Aset merekomendasikan pendekatan regulasi yang sangat progresif, tata cara in rem, yang memungkinkan perampasan harta kekayaan tanpa menunggu keputusan pidana yang inkrah.
Sebagai perangkat hukum untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi dengan memperkuat kekuatan hukum kasus perampasan aset, RUU Perampasan Aset menjadi sangat mendesak.
Oleh karena itu, peraturan dan prosedur yang mengatur penyitaan aset harus diperkuat.
Salah satu solusi yang potensial adalah dengan menciptakan sistem perampasan berbasis gugatan perdata, yang dikenal dengan istilah “in rem forfeiture”, yang telah berhasil diterapkan di beberapa negara lain.
Untuk mendorong optimalisasi penegakan hukum yang lebih efisien dan adil, sangat penting untuk mempercepat pengesahan RUU Perampasan Aset untuk memperbaiki sistem perampasan aset koruptor.

Related Results

ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 18  Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 menyebut...
Asset Recovery Corruption by the Heirs
Asset Recovery Corruption by the Heirs
Pembangunan nasional dan peningkatan taraf hidup masyarakat akan semakin sulit untuk diwujudkan jika tingkat korupsi semakin tinggi. Oleh karena itu perlu keseriusan dalam pemberan...
Tindak Pidana Korupsi Gaji Ganda yang Dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil
Tindak Pidana Korupsi Gaji Ganda yang Dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil
Abstract. Corruption is a crime that has always been in the spotlight in this country. Corruption in Indonesia is a criminal act that is classified as an extraordinary crime becaus...
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi selain dibekali ancaman pidana pokok juga dapat dijatuhi pidana tambahan, salah satu bentuknya adalah pembayaran uang pengganti. E...
ANCAMAN PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19
ANCAMAN PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19
Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui Pengaturan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia dan Untuk mengetahui Penerapan Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi. Korups...
Penjatuhan Pidana Mati Sebagai Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Penjatuhan Pidana Mati Sebagai Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tidak pernah diterapkannya atau tidak pernah dijatuhkannya pidana mati bagi pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia. Tidak dijatuhkannya sank...
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Penelitian ini dilatarbelakangi seringkali terjadinya tumpang tindih kewenangan dalam penyidikan tindak korupsi antar Polri, Kejaksaan, dan KPK. Contoh kasus korupsi pimpinan anggo...
Analisis Yuridis Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Penuntut Pelaku Tindak Pidana Korupsi
Analisis Yuridis Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Penuntut Pelaku Tindak Pidana Korupsi
Abstrak : Meningkatnya tindak pidana korupsi yang tidak terkendali akan membawa bencana tidak saja terhadap kehidupan perekonomian nasional tetapi juga terhadap kehidupan berbangsa...

Back to Top