Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

IMPLEMENTASI PRINSIP HUKUM EKONOMI SYARIAH PADA AKAD QARDH DI BANK MEGA SYARIAH CABANG PALU

View through CrossRef
Bank Mega Syariah Palu Branch applies the qardh contract to a multi contract financial product that is used in conjunction with the Hawalah contract, and the Ijarah (fee) contract. Qardh loan according to Bank Mega Syariah is a distribution of funds based on the agreement between the borrower and the bank in accordance with sharia principle. This is based on Indonesia law system Fatwa No. 79/DSN-MUI/2011. Qardh multi contract financial products are manifested from the principles of Islamic economic law in leading to world affairs, so that the habit is used as legal considerations. Loan in Islamic economic law is explained through the principle of binding accountability. However, it cannot be denied that in the Covid-19 pandemic period there are often difficulties in the debtor in returning the loan so that legal support system is needed. Abstrak Bank Mega Syariah Cabang Palu mengaplikasikan akad qardh ke dalam produk keuangan multi akad yang digunakan bersamaan dengan akad hawalah, dan akad ijarah (ujrah). Pinjaman qardh menurut Bank Mega Syariah merupakan penyaluran dana yang didasarkan atas persetujuan atau kesepakatan antara peminjam dan pihak bank sesuai dengan prinsip wasathiyah. Hal ini didasarkan pada Fatwa DSN-MUI No. 79/DSN-MUI/2011. Produk keuangan qardh multi akad terwujud dari prinsip hukum ekonomi syariah dalam bermuamalah pada urusan dunia, sehingga kebiasaan tersebut dijadikan pertimbangan hukum. Urusan pinjam meminjam dalam hukum ekonomi syariah diterangkan melalui prinsip pertanggungjawaban yang bersifat mengikat. Namun, tak dapat dipungkiri di masa pandemi Covid-19 sering terjadi kesulitan pada debitur dalam mengembalikan pinjamannya sehingga diperlukannya dukungan payung hukum
Title: IMPLEMENTASI PRINSIP HUKUM EKONOMI SYARIAH PADA AKAD QARDH DI BANK MEGA SYARIAH CABANG PALU
Description:
Bank Mega Syariah Palu Branch applies the qardh contract to a multi contract financial product that is used in conjunction with the Hawalah contract, and the Ijarah (fee) contract.
Qardh loan according to Bank Mega Syariah is a distribution of funds based on the agreement between the borrower and the bank in accordance with sharia principle.
This is based on Indonesia law system Fatwa No.
79/DSN-MUI/2011.
Qardh multi contract financial products are manifested from the principles of Islamic economic law in leading to world affairs, so that the habit is used as legal considerations.
Loan in Islamic economic law is explained through the principle of binding accountability.
However, it cannot be denied that in the Covid-19 pandemic period there are often difficulties in the debtor in returning the loan so that legal support system is needed.
Abstrak Bank Mega Syariah Cabang Palu mengaplikasikan akad qardh ke dalam produk keuangan multi akad yang digunakan bersamaan dengan akad hawalah, dan akad ijarah (ujrah).
Pinjaman qardh menurut Bank Mega Syariah merupakan penyaluran dana yang didasarkan atas persetujuan atau kesepakatan antara peminjam dan pihak bank sesuai dengan prinsip wasathiyah.
Hal ini didasarkan pada Fatwa DSN-MUI No.
79/DSN-MUI/2011.
Produk keuangan qardh multi akad terwujud dari prinsip hukum ekonomi syariah dalam bermuamalah pada urusan dunia, sehingga kebiasaan tersebut dijadikan pertimbangan hukum.
Urusan pinjam meminjam dalam hukum ekonomi syariah diterangkan melalui prinsip pertanggungjawaban yang bersifat mengikat.
Namun, tak dapat dipungkiri di masa pandemi Covid-19 sering terjadi kesulitan pada debitur dalam mengembalikan pinjamannya sehingga diperlukannya dukungan payung hukum.

Related Results

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERJANJIAN GADAI EMAS DI KB BUKOPIN SYARIAH CABANG MAKASSAR
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERJANJIAN GADAI EMAS DI KB BUKOPIN SYARIAH CABANG MAKASSAR
Abstrak Perjanjian gadai di bank syariah harus mengikuti prinsip-prinsip syariah seperti tidak mengandung unsur riba dan gharar, serta harus memenuhi syarat-syarat sahnya perjanji...
Implementasi Multi Akad (Hybrid Contract) Pada Pembiayaan Murabahah Bank Syariah
Implementasi Multi Akad (Hybrid Contract) Pada Pembiayaan Murabahah Bank Syariah
Hybrid Contract atau yang biasa disebut Multi Akad merupakan  gabungan beberapa akad dalam sebuah transakis (mujtami’) atau hanya satu jenis akad yang timbal balik (mutaqabil). Pad...
Aktualisasi Prinsip Keadilan Pada Akad Murabahah Dalam Menetapkan Margin Keuntungan Di Lembaga Keuangan Syariah
Aktualisasi Prinsip Keadilan Pada Akad Murabahah Dalam Menetapkan Margin Keuntungan Di Lembaga Keuangan Syariah
Lembaga keuangan Syariah adalah opsi bagi nasabah yang ingin bertransaksi sesuai prinsip-prinsip syariah, menghindari riba. Bank syariah beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip Isla...
IMPLEMENTASI KONVERSI AKAD MURABAHAH MENJADI AKAD MUSYARAKAH MUTANAQISHAH PADA PEMBIAYAAN UMUM DI KOSPIN JASA SYARIAH TEGAL
IMPLEMENTASI KONVERSI AKAD MURABAHAH MENJADI AKAD MUSYARAKAH MUTANAQISHAH PADA PEMBIAYAAN UMUM DI KOSPIN JASA SYARIAH TEGAL
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang menjadi penyebab terjadinya konversi akad di Kospin Jasa Syariah Tegal dan untuk mengetahui pelaksanaan konver...
Sosialisasi Aplikasi Akad-Akad Pembiayaan Syariah pada Sumber Daya Insani Bank Pembiayaan Rakyat (BPR) Syariah Se JABODETABEKTEN
Sosialisasi Aplikasi Akad-Akad Pembiayaan Syariah pada Sumber Daya Insani Bank Pembiayaan Rakyat (BPR) Syariah Se JABODETABEKTEN
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) merupakah salah satu lembaga keuangan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi Islam terutama masyarakat ekonomi menengah kebaw...
KETERTARIKAN PENGUSAHA MUSLIM PAMELLA SUNARDI PEMILIK PAMELLA SUPERMARKET YOGYAKARTA MENGGUNAKAN PRODUK PEMBIAYAAN DI BANK SYARIAH
KETERTARIKAN PENGUSAHA MUSLIM PAMELLA SUNARDI PEMILIK PAMELLA SUPERMARKET YOGYAKARTA MENGGUNAKAN PRODUK PEMBIAYAAN DI BANK SYARIAH
AbstractIslamic banking now has a legal strength by the presence of law number 21 of 2008 which is very influential for the existence of Islamic banking. Currently the market share...
CORPORATE SOCIAL PERFORMANCE (CSP) BANK SYARIAH DI INDONESIA
CORPORATE SOCIAL PERFORMANCE (CSP) BANK SYARIAH DI INDONESIA
Abstrak:Bank syariah memiliki karakteristik unik yang berbeda dengan bank kon­vensional. Salah satu karakteristik unik tersebut adalah bank syariah memiliki fungsi sosial yang bisa...

Back to Top