Javascript must be enabled to continue!
Implementasi Multi Akad (Hybrid Contract) Pada Pembiayaan Murabahah Bank Syariah
View through CrossRef
Hybrid Contract atau yang biasa disebut Multi Akad merupakan gabungan beberapa akad dalam sebuah transakis (mujtami’) atau hanya satu jenis akad yang timbal balik (mutaqabil). Pada dasarnya Hybrid Contract merupakan salah satu Ijtihad yang dilakukan untuk mendukung produk-produk bank syariah maupun lembaga keuangan syariah lainnya sehingga dapat melakukan transaksinya. Penelitian ini berjudul “ Implementasi Multi Akad (Hybrid Contract) pada Bank Syariah, bertujuan untuk mengetahui jenis transaksi pada bank syariah yang menggunakan Multi Akad (Hybrid Contract) dalam sudut pandang Hukum Ekonomi Islam (fiqih mu’amalah). Dalam penelitian ini digunakan metode Deskriptif Kualitatif dengan data diperoleh berasal dari para pemimpin cabang bank Syariah dan karyawan bank Syariah di kota Parepare, Makassar.dan Jakarta melelui Hand Phone. Data sekunder berasal dari sumber data kedua yaitu studi literatur. Hasil penelitian menunjukan bahwa penggunaan Multi Akad (hybrid contract) banyak dilakukan pada transaksi pembiayaan murabahah bank syariah. Pada transaksi Pembiayaan Murabahah, biasa disertai dengan akad wakalah sehingga pembiayaan tersebut menggunakan akad Murabahah bil Wakalah (Hybrid Contract).
Institut Agama Islam Negeri Parepare
Title: Implementasi Multi Akad (Hybrid Contract) Pada Pembiayaan Murabahah Bank Syariah
Description:
Hybrid Contract atau yang biasa disebut Multi Akad merupakan gabungan beberapa akad dalam sebuah transakis (mujtami’) atau hanya satu jenis akad yang timbal balik (mutaqabil).
Pada dasarnya Hybrid Contract merupakan salah satu Ijtihad yang dilakukan untuk mendukung produk-produk bank syariah maupun lembaga keuangan syariah lainnya sehingga dapat melakukan transaksinya.
Penelitian ini berjudul “ Implementasi Multi Akad (Hybrid Contract) pada Bank Syariah, bertujuan untuk mengetahui jenis transaksi pada bank syariah yang menggunakan Multi Akad (Hybrid Contract) dalam sudut pandang Hukum Ekonomi Islam (fiqih mu’amalah).
Dalam penelitian ini digunakan metode Deskriptif Kualitatif dengan data diperoleh berasal dari para pemimpin cabang bank Syariah dan karyawan bank Syariah di kota Parepare, Makassar.
dan Jakarta melelui Hand Phone.
Data sekunder berasal dari sumber data kedua yaitu studi literatur.
Hasil penelitian menunjukan bahwa penggunaan Multi Akad (hybrid contract) banyak dilakukan pada transaksi pembiayaan murabahah bank syariah.
Pada transaksi Pembiayaan Murabahah, biasa disertai dengan akad wakalah sehingga pembiayaan tersebut menggunakan akad Murabahah bil Wakalah (Hybrid Contract).
.
Related Results
Implementasi Pembiayaan Murabahah pada Perbankan Syariah di Indonesia: Studi Literatur
Implementasi Pembiayaan Murabahah pada Perbankan Syariah di Indonesia: Studi Literatur
This study tried to look at research related to Murabahah Contract Financing in Islamic Banking in Indonesia bycollecting sufficient information on murabahah contract financing, su...
Perbandingan Fiqh Tentang Akad Tidak Bernama
Perbandingan Fiqh Tentang Akad Tidak Bernama
Abstract
This paper uses a type of qualitative research with a library research focus. The discussion of this paper, first discusses the meaning of contract in a comparative ...
KETERTARIKAN PENGUSAHA MUSLIM PAMELLA SUNARDI PEMILIK PAMELLA SUPERMARKET YOGYAKARTA MENGGUNAKAN PRODUK PEMBIAYAAN DI BANK SYARIAH
KETERTARIKAN PENGUSAHA MUSLIM PAMELLA SUNARDI PEMILIK PAMELLA SUPERMARKET YOGYAKARTA MENGGUNAKAN PRODUK PEMBIAYAAN DI BANK SYARIAH
AbstractIslamic banking now has a legal strength by the presence of law number 21 of 2008 which is very influential for the existence of Islamic banking. Currently the market share...
IMPLEMENTASI KONVERSI AKAD MURABAHAH MENJADI AKAD MUSYARAKAH MUTANAQISHAH PADA PEMBIAYAAN UMUM DI KOSPIN JASA SYARIAH TEGAL
IMPLEMENTASI KONVERSI AKAD MURABAHAH MENJADI AKAD MUSYARAKAH MUTANAQISHAH PADA PEMBIAYAAN UMUM DI KOSPIN JASA SYARIAH TEGAL
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang menjadi penyebab terjadinya konversi akad di Kospin Jasa Syariah Tegal dan untuk mengetahui pelaksanaan konver...
Efektivitas Penggunaan Dana Pembiayaan Murabahah Pada Perempuan Prasejahtera Di Desa Pallantikang (Studi Kasus PT. PNM Mekaar Syariah)
Efektivitas Penggunaan Dana Pembiayaan Murabahah Pada Perempuan Prasejahtera Di Desa Pallantikang (Studi Kasus PT. PNM Mekaar Syariah)
ABSTRAK- PT. PNM Mekaar Syariah dalam produk pembiayaan murabahah menggunakan dua akad yaitu murabahah dan wakalah. Penggunaan akad ini mempunyai hubungan timbal balik yang dikenal...
Aktualisasi Prinsip Keadilan Pada Akad Murabahah Dalam Menetapkan Margin Keuntungan Di Lembaga Keuangan Syariah
Aktualisasi Prinsip Keadilan Pada Akad Murabahah Dalam Menetapkan Margin Keuntungan Di Lembaga Keuangan Syariah
Lembaga keuangan Syariah adalah opsi bagi nasabah yang ingin bertransaksi sesuai prinsip-prinsip syariah, menghindari riba. Bank syariah beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip Isla...
Peran Notaris Dalam Pelaksanaan Pembuatan Akta Akad Pembiayaan Di Bank Syariah Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris
Peran Notaris Dalam Pelaksanaan Pembuatan Akta Akad Pembiayaan Di Bank Syariah Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris
Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana perbedaan perjanjian kredit di bank konvensional dengan akad pembiayaan di bank syariah, bagaimana peran Notaris dalam pel...
PENGARUH PEMBIAYAAN MUDHARABAH DAN PEMBIAYAAN MUSYARAKAH TERHADAP LABA BERSIH BANK UMUM SYARIAH TAHUN 2014-2017
PENGARUH PEMBIAYAAN MUDHARABAH DAN PEMBIAYAAN MUSYARAKAH TERHADAP LABA BERSIH BANK UMUM SYARIAH TAHUN 2014-2017
Tujuan dari penelitian ini adalah 1) menganalisis pengaruh pembiayaan mudharabah terhadap laba bersih pada bank umum syariah periode 2014-2017. 2) menganalisis pengaruh pembiayaan ...

