Javascript must be enabled to continue!
Penyelesaian Perkara Li’an di Lingkungan Peradilan Agama Perspektif Hukum Islam
View through CrossRef
Peradilan agama merupakan lembaga yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan persoalan perdata umat Islam diantaranya persoalan li’an. Peradilan agama juga sebagai lembaga refresentatif dari aspirasi dan keinginan umat Islam untuk menerapkan prinsip-prinsip hukum Islam. Sehingga setiap penyelesaian perkara perdata umat Islam haruslah berdasarkan pada nilai-nilai hukum Islam. Inilah urgensi kenapa perlunya melakukan penelitian terhadap penyelesaian perkara li’an dilembaga peradilan agama, karena Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagai rujukan dan pedoman hakim dalam menyelesaikan perkara perdata umat Islam menjelaskan bahwa li’an hanya sah apabila dilaksanakan dihadapan sidang pengadilan agama. Metode yang digunakan adalah studi pustaka (library research) serta pengumpulan data dilakukan dengan cara mencari sumber-sumber dari buku-buku, tulisan, jurnal maupun penelitian-penelitian terdahulu. Hasilnya bahwa penyelesaian perkara li’an dilingkungan peradilan agama haruslah melalui tahapan dan prosedur yang telah ditetapkan oleh peradilan agama yang berdasarkan pada prinsip dan nilai-nilai hukum Islam diantaranya apabila terjadi tuduhan suami terhadap isteri atau suami menyangkal anak yang dikandung isteri maka hakim memerintahkan penyelesaian perkara dengan cara li’an. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan dan menganalisis serta memberikan pemahaman berkaitan dengan penyelesaian perkara li’an baik dalam perspektif peradilan agama maupun dalam hukum Islam.
Title: Penyelesaian Perkara Li’an di Lingkungan Peradilan Agama Perspektif Hukum Islam
Description:
Peradilan agama merupakan lembaga yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan persoalan perdata umat Islam diantaranya persoalan li’an.
Peradilan agama juga sebagai lembaga refresentatif dari aspirasi dan keinginan umat Islam untuk menerapkan prinsip-prinsip hukum Islam.
Sehingga setiap penyelesaian perkara perdata umat Islam haruslah berdasarkan pada nilai-nilai hukum Islam.
Inilah urgensi kenapa perlunya melakukan penelitian terhadap penyelesaian perkara li’an dilembaga peradilan agama, karena Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagai rujukan dan pedoman hakim dalam menyelesaikan perkara perdata umat Islam menjelaskan bahwa li’an hanya sah apabila dilaksanakan dihadapan sidang pengadilan agama.
Metode yang digunakan adalah studi pustaka (library research) serta pengumpulan data dilakukan dengan cara mencari sumber-sumber dari buku-buku, tulisan, jurnal maupun penelitian-penelitian terdahulu.
Hasilnya bahwa penyelesaian perkara li’an dilingkungan peradilan agama haruslah melalui tahapan dan prosedur yang telah ditetapkan oleh peradilan agama yang berdasarkan pada prinsip dan nilai-nilai hukum Islam diantaranya apabila terjadi tuduhan suami terhadap isteri atau suami menyangkal anak yang dikandung isteri maka hakim memerintahkan penyelesaian perkara dengan cara li’an.
Penelitian ini bertujuan untuk menemukan dan menganalisis serta memberikan pemahaman berkaitan dengan penyelesaian perkara li’an baik dalam perspektif peradilan agama maupun dalam hukum Islam.
.
Related Results
Penyelesaian Sengketa Melalui Ekstra Yudisial
Penyelesaian Sengketa Melalui Ekstra Yudisial
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum penyelesaian sengketa melalui lembaga ekstra yudisial serta alasan mengapa putusan yang dihasilkan oleh lembaga tersebut...
Eksistensi Peradilan Adat Dalam Penyelesaian Sengketa di Sumatera Barat
Eksistensi Peradilan Adat Dalam Penyelesaian Sengketa di Sumatera Barat
Peradilan adat merupakan suatu lembaga organik yang berperan dalam menyelesaikan sengketa dalam sistem hukum adat. Pada daerah Minangkabau berdasarkan Pasal 1 ayat (8) Perda Prov. ...
PELAKSANAAN PENYELESAIAN SENGKETA PADA PERADILAN ADAT GAMPONG DI KECAMATAN SAMUDERA
PELAKSANAAN PENYELESAIAN SENGKETA PADA PERADILAN ADAT GAMPONG DI KECAMATAN SAMUDERA
Dengan adanya Qanun Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istidat, dan qanun Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Lembaga Adat, gampong telah diberi kewenangan untuk ...
Jurisprudence for Resolving Crimes of Narcotics Abuse by Children in Indonesia
Jurisprudence for Resolving Crimes of Narcotics Abuse by Children in Indonesia
ABSTRACT
Objectives: This study aims to analyze the application of diversion in Indonesia in the process of resolving narcotics crime cases against children. It is expected that re...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA JANGKA WAKTU PROSES PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA JANGKA WAKTU PROSES PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
Indonesia merupakan negara hukum, hal ini telah dinyatakan dengan tegas dalam penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 bahwa “Negara Republik Indonesia b...
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
Analisis Gelar Perkara dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana Di Kepolisian
Analisis Gelar Perkara dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana Di Kepolisian
Suatu kewajiban bagi setiap insan aparat penegak hukum untuk menumbuhkan pemahaman dan kesadaran pada diri setiap warga negara untuk ikut berperan menegakkan kebenaran dan keadilan...

