Javascript must be enabled to continue!
Analisis Prostitusi Sebagai Pemenuhan Kebutuhan Ekonomi Ditinjau Dari KUHP
View through CrossRef
Prostitusi adalah kegiatan seksual di mana seseorang menerima pembayaran atau imbalan lain dalam bentuk uang, barang, atau layanan lain sebagai imbalan atas layanan seksual. Seiring berjalannya waktu, prostitusi telah mengalami perubahan dan perkembangan di berbagai aspek di Indonesia. di Indonesia sendiri, prostitusi dianggap ilegal karena melanggar hukum, norma sosial, moral dan agama, serta memberikan dampak yang cukup besar baik dari segi sosial maupun ekonomi.Tujuan dari penulisan ini adalah untuk menjelaskan bagaimana masyarakat menstigmatisasi prostitusi sebagai pemenuhan kebutuhan ekonomi di Indonesia dan bagaimana prostitusi sebagai pemenuhan kebutuhan ekonomi berdampak pada aspek sosial. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan adalah metode kualitatif deskriptif, yaitu pendekatan penelitian yang bertujuan untuk memahami fenomena atau masalah dengan cara mendeskripsikannya secara mendalam. Pendekatan ini menitikberatkan pada pemahaman yang lebih mendalam terhadap situasi atau permasalahan hukum dengan cara menjelaskan, menganalisa, dan menggambarkan fenomena yang terjadi. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa stigma masyarakat terhadap prostitusi sebagai pemenuhan kebutuhan ekonomi di Indonesia ditinjau dari KUHP adalah dalam Pasal 298 KUHP dijelaskan bahwa seseorang dilarang untuk menjadikan perbuatan cabul sebagai mata pencaharian. Oleh sebab itu masyarakat memiliki stereotip negatif karena masyarakat memandang prostitusi sebagai perilaku tidak bermoral, mereka sering mengucilkan dan mendiskriminasi para pekerja seks yang menjadikan prostitusi sebagai sumber pendapatan yang penting, terutama bagi mereka yang memiliki pilihan pekerjaan yang terbatas atau akses terhadap pendidikan dan pelatihan.
Title: Analisis Prostitusi Sebagai Pemenuhan Kebutuhan Ekonomi Ditinjau Dari KUHP
Description:
Prostitusi adalah kegiatan seksual di mana seseorang menerima pembayaran atau imbalan lain dalam bentuk uang, barang, atau layanan lain sebagai imbalan atas layanan seksual.
Seiring berjalannya waktu, prostitusi telah mengalami perubahan dan perkembangan di berbagai aspek di Indonesia.
di Indonesia sendiri, prostitusi dianggap ilegal karena melanggar hukum, norma sosial, moral dan agama, serta memberikan dampak yang cukup besar baik dari segi sosial maupun ekonomi.
Tujuan dari penulisan ini adalah untuk menjelaskan bagaimana masyarakat menstigmatisasi prostitusi sebagai pemenuhan kebutuhan ekonomi di Indonesia dan bagaimana prostitusi sebagai pemenuhan kebutuhan ekonomi berdampak pada aspek sosial.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan adalah metode kualitatif deskriptif, yaitu pendekatan penelitian yang bertujuan untuk memahami fenomena atau masalah dengan cara mendeskripsikannya secara mendalam.
Pendekatan ini menitikberatkan pada pemahaman yang lebih mendalam terhadap situasi atau permasalahan hukum dengan cara menjelaskan, menganalisa, dan menggambarkan fenomena yang terjadi.
Hasil dari penelitian ini adalah bahwa stigma masyarakat terhadap prostitusi sebagai pemenuhan kebutuhan ekonomi di Indonesia ditinjau dari KUHP adalah dalam Pasal 298 KUHP dijelaskan bahwa seseorang dilarang untuk menjadikan perbuatan cabul sebagai mata pencaharian.
Oleh sebab itu masyarakat memiliki stereotip negatif karena masyarakat memandang prostitusi sebagai perilaku tidak bermoral, mereka sering mengucilkan dan mendiskriminasi para pekerja seks yang menjadikan prostitusi sebagai sumber pendapatan yang penting, terutama bagi mereka yang memiliki pilihan pekerjaan yang terbatas atau akses terhadap pendidikan dan pelatihan.
.
Related Results
Prostitusi Remaja dan Ketahananan Keluarga
Prostitusi Remaja dan Ketahananan Keluarga
Tujuan penelitian ini adalah; pertama, untuk mengungkapkan fenomena prostitusi remaja putri di Cianjur dilihat dari karakteristik tempat prostitusi, karakteristik pelaku dan korban...
Cyber Pimping: Peran Teknologi dalam Meningkatnya Prostitusi Anak Sebagai Korban Sekaligus Pelaku
Cyber Pimping: Peran Teknologi dalam Meningkatnya Prostitusi Anak Sebagai Korban Sekaligus Pelaku
Kenakalan anak dan prostitusi online merupakan fenomena atau masalah sosial yang mengkhawatirkan pada era masyarakat modern, selain itu prostitusi online yang melibatkan anak dapat...
Memberantas Prostitusi Online pada Masa Pandemi Covid-19 Melalui Sosialisasi Hukum Perspektif Teori Keadilan Bermartabat
Memberantas Prostitusi Online pada Masa Pandemi Covid-19 Melalui Sosialisasi Hukum Perspektif Teori Keadilan Bermartabat
Covid-19 tidak mengurangi penyakit masyarakat, yaitu prostitusi. Pelaku (Pekerja Seks Komersial, Muncikari, Pengguna) memanfaatkan teknologi internet, media online untuk bertransak...
Fenomena Swinger dalam Konteks Hukum Pidana Indonesia
Fenomena Swinger dalam Konteks Hukum Pidana Indonesia
Penelitian ini mengkaji tentang fenomena swinger atau tukar menukar istri yang didasari oleh kesepakatan antar pihak, tanpa adanya pemaksaan ditinjau dari KUHP. Tujuan penelitian i...
Kasus prostitusi online yang melibatkan artis Vanesa Angel ditinjau dari teori karakter normatif etika
Kasus prostitusi online yang melibatkan artis Vanesa Angel ditinjau dari teori karakter normatif etika
HUBUNGAN KASUS PROSTITUSI ONLINE YANG MELIBATKAN ARTIS VANESA ANGEL DITINJAU DARI TEORI KARAKTER NORMATIF ETIKAABSTRAKKasus prostitusi online adalah salah satu bentuk kejahatan,yak...
PENJATUHAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PROSTITUSI ONLINE (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 6/PID.R/2018/PN.BJB)
PENJATUHAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PROSTITUSI ONLINE (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 6/PID.R/2018/PN.BJB)
Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui pengaturan tindak pidana prostitusi online di Indonesia, serta (2) menganalisa pertimbangan hukum terhadap penjatuhan pidana tindak pi...
Penerapan Asas Lex Mitior dalam Masa Transisi KUHP Nasional: Analisis Putusan PN Jakarta Selatan Nomor 675/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Sel
Penerapan Asas Lex Mitior dalam Masa Transisi KUHP Nasional: Analisis Putusan PN Jakarta Selatan Nomor 675/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Sel
Penelitian ini bertujuan menganalisis kualifikasi yuridis perbuatan Laras Faizati sebagai tindak pidana penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP lama jo. Pasal 110 ayat (2) dan memba...
Penerapan Asas Lex Mitior dalam Masa Transisi KUHP Nasional: Analisis Putusan PN Jakarta Selatan Nomor 675/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Sel
Penerapan Asas Lex Mitior dalam Masa Transisi KUHP Nasional: Analisis Putusan PN Jakarta Selatan Nomor 675/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Sel
Penelitian ini bertujuan menganalisis kualifikasi yuridis perbuatan Laras Faizati sebagai tindak pidana penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP lama jo. Pasal 110 ayat (2) dan memba...

