Javascript must be enabled to continue!
Memberantas Prostitusi Online pada Masa Pandemi Covid-19 Melalui Sosialisasi Hukum Perspektif Teori Keadilan Bermartabat
View through CrossRef
Covid-19 tidak mengurangi penyakit masyarakat, yaitu prostitusi. Pelaku (Pekerja Seks Komersial, Muncikari, Pengguna) memanfaatkan teknologi internet, media online untuk bertransaksi dan bertemu nantinya. Pasalnya, Prositusi Online adalah cara pelaku bertahan hidup di masa Covid-19, sekalipun prostitusi telah melanggar protokol kesehatan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis relevansi antara prostitusi online dan pemberantasan Covid-19, serta menghasilkan suatu rekomendasi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian deskriptif analitis dengan pendekatan hukum normatif, dimana Peneliti juga menggunakan data sekunder dan pendekatan peraturan perundang-undangan untuk mengambil suatu kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitiannya ialah prostitusi online memang hanya menggunakan media online, whatsapp, facebook, instagram untuk perantara bertransaksi, namun tetap berujung pada suatu pertemuan dan kegiatan prostitusi secara langsung. Pada masa Covid-19 kegiatan amoral tersebut rentan dengan penularan penyakit kelamin dan penularan Covid-19 secara signifikan. Cara memberantasnya tidak cukup dengan memberikan pelatihan keterampilan, atau bimbingan moral, namun juga perlu sosialisasi hukum dan akibat hukum, baik dari denda dengan nominal yang besar maupun penjara dalam rentang waktu tertentu. Oleh sebab itu, sejatinya sosialisasi hukum adalah cara memanusiakan manusia (nge wong ke wong) sebagai tujuan dari teori hukum keadilan bermartabat, sebab dengan sosialisasi hukum maka pelaku akan memiliki budaya hukum yang lebih baik dan enggan untuk melakukan prostitusi.
Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia
Title: Memberantas Prostitusi Online pada Masa Pandemi Covid-19 Melalui Sosialisasi Hukum Perspektif Teori Keadilan Bermartabat
Description:
Covid-19 tidak mengurangi penyakit masyarakat, yaitu prostitusi.
Pelaku (Pekerja Seks Komersial, Muncikari, Pengguna) memanfaatkan teknologi internet, media online untuk bertransaksi dan bertemu nantinya.
Pasalnya, Prositusi Online adalah cara pelaku bertahan hidup di masa Covid-19, sekalipun prostitusi telah melanggar protokol kesehatan.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis relevansi antara prostitusi online dan pemberantasan Covid-19, serta menghasilkan suatu rekomendasi.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian deskriptif analitis dengan pendekatan hukum normatif, dimana Peneliti juga menggunakan data sekunder dan pendekatan peraturan perundang-undangan untuk mengambil suatu kesimpulan secara deduktif.
Hasil penelitiannya ialah prostitusi online memang hanya menggunakan media online, whatsapp, facebook, instagram untuk perantara bertransaksi, namun tetap berujung pada suatu pertemuan dan kegiatan prostitusi secara langsung.
Pada masa Covid-19 kegiatan amoral tersebut rentan dengan penularan penyakit kelamin dan penularan Covid-19 secara signifikan.
Cara memberantasnya tidak cukup dengan memberikan pelatihan keterampilan, atau bimbingan moral, namun juga perlu sosialisasi hukum dan akibat hukum, baik dari denda dengan nominal yang besar maupun penjara dalam rentang waktu tertentu.
Oleh sebab itu, sejatinya sosialisasi hukum adalah cara memanusiakan manusia (nge wong ke wong) sebagai tujuan dari teori hukum keadilan bermartabat, sebab dengan sosialisasi hukum maka pelaku akan memiliki budaya hukum yang lebih baik dan enggan untuk melakukan prostitusi.
Related Results
Pengaruh Pandemi COVID-19 Terhadap Nilai Biologi Mahasiswa Semester Satu Fakultas Kedokteran Universitas Hang Tuah
Pengaruh Pandemi COVID-19 Terhadap Nilai Biologi Mahasiswa Semester Satu Fakultas Kedokteran Universitas Hang Tuah
Pandemi COVID-19 juga membawa dampak yang cukup besar pada bidang pendidikan. Kebijakan mengharuskan semua kegiatan yang dilakukan di luar rumah, termasuk kegiatan belajar-mengajar...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Cyber Pimping: Peran Teknologi dalam Meningkatnya Prostitusi Anak Sebagai Korban Sekaligus Pelaku
Cyber Pimping: Peran Teknologi dalam Meningkatnya Prostitusi Anak Sebagai Korban Sekaligus Pelaku
Kenakalan anak dan prostitusi online merupakan fenomena atau masalah sosial yang mengkhawatirkan pada era masyarakat modern, selain itu prostitusi online yang melibatkan anak dapat...
The Impact of the Covid-19 Pandemic and Macroeconomics on the Sharia Stock Indexes in Indonesia
The Impact of the Covid-19 Pandemic and Macroeconomics on the Sharia Stock Indexes in Indonesia
ABSTRACT
The Covid-19 pandemic has changed economic conditions in various countries, including Indonesia. One of the sectors affected is the capital market sector which can also de...
URGENSI PERENCANAAN PEMBELAJARAN PADA MASA PANDEMI
URGENSI PERENCANAAN PEMBELAJARAN PADA MASA PANDEMI
Banyaknya kendala dan kesulitan dalam pembelajaran jarak jauh (PJJ) menjadi pertimbangan pemerintah dalam menentukan kebijakan belajar tatap muka terbatas pada pelaksanaan pembelaj...
Burden of the Beast
Burden of the Beast
Introduction
Throughout the COVID-19 pandemic, and its fluctuating waves of infections and the emergence of new variants, Indigenous populations in Australia and worldwide have re...
EKSISTENSI HUKUM HINDU DALAM HUKUM ADAT DI TENGAH PERUBAHAN SOSIAL DI DESA ADAT BANJAR TANGGAHAN PEKEN DESA SULAHAN KECAMATAN SUSUT KABUPATEN BANGLI
EKSISTENSI HUKUM HINDU DALAM HUKUM ADAT DI TENGAH PERUBAHAN SOSIAL DI DESA ADAT BANJAR TANGGAHAN PEKEN DESA SULAHAN KECAMATAN SUSUT KABUPATEN BANGLI
Hukum Hindu dan Hukum Adat di Bali berkaitan sangat erat sehingga sering menimbulkan kerancuan pemahaman yang mana Hukum Hindu, dan yang mana Hukum Adat.
Pada masa Raad Kerta...

