Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Kebijakan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) Sebagai Upaya Pemberantasan Korupsi

View through CrossRef
Pemberantasan korupsi pada dasarnya dijalankan melalui tiga agenda utama, yaitu agenda penindakan korupsi, agenda pencegahan korupsi dan agenda pendidikan anti korupsi. Penindakan dan Pencegahan korupsi dapat dilakukan menggunakan peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi. Sistem peradilan pidana terpadu berbasis teknologi Informasi (SPPT-TI) merupakan upaya membangun kerjasama antar lembaga penegak hukum dalam mempercepat, mempermudah proses penanganan perkara tindak pidana korupsi. Tujuan penelitian untuk mengetahui kebijakan sistem peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi dapat menjadi instrumen pemberantasan korupsi. Metodel penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normative dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan teoritis, perbandingan dan pendekatan konseptual. Temuan dalam penelitian ini adalah pertama bahwa Kebijakan pengembangan system peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi merupakan gagasan baru dengan penegasan bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa hanya mengandalkan Komisi pemberantasan korupsi (KPK) dan Polri. Kedua Sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi dapat melibatkan beberapa lembaga seperti Polri, Kejagung, MA, Kemkumham, Kemenko Polhukam, Kemkominfo, Kementerian PPN/Bappenas dan BSSN, beberapa lembaga tersebut akan saling berkordinasi dalam pemberantasan korupsi menggunakan aplikasi pusat pertukaran data (Puskarda) sebagaimana diatur dalam Keputusan Menko Polhukam No. 47 Tahun 2018 tentang Kelompok Kerja Pengembangan Sistem Database Penanganan Perkara Tindak Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi. Sebab permasalahan korupsi masih menjadi masalah yang cukup serius, sehingga diperlukan Inovasi dalam pemberantasan korupsi dengan memaksimalkan semua instrumen hukum yang ada pada berbagai lembaga penegak hukum.
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum - STIH - Muhammadiyah Bima
Title: Kebijakan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) Sebagai Upaya Pemberantasan Korupsi
Description:
Pemberantasan korupsi pada dasarnya dijalankan melalui tiga agenda utama, yaitu agenda penindakan korupsi, agenda pencegahan korupsi dan agenda pendidikan anti korupsi.
Penindakan dan Pencegahan korupsi dapat dilakukan menggunakan peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi.
Sistem peradilan pidana terpadu berbasis teknologi Informasi (SPPT-TI) merupakan upaya membangun kerjasama antar lembaga penegak hukum dalam mempercepat, mempermudah proses penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Tujuan penelitian untuk mengetahui kebijakan sistem peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi dapat menjadi instrumen pemberantasan korupsi.
Metodel penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normative dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan teoritis, perbandingan dan pendekatan konseptual.
Temuan dalam penelitian ini adalah pertama bahwa Kebijakan pengembangan system peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi merupakan gagasan baru dengan penegasan bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa hanya mengandalkan Komisi pemberantasan korupsi (KPK) dan Polri.
Kedua Sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi dapat melibatkan beberapa lembaga seperti Polri, Kejagung, MA, Kemkumham, Kemenko Polhukam, Kemkominfo, Kementerian PPN/Bappenas dan BSSN, beberapa lembaga tersebut akan saling berkordinasi dalam pemberantasan korupsi menggunakan aplikasi pusat pertukaran data (Puskarda) sebagaimana diatur dalam Keputusan Menko Polhukam No.
47 Tahun 2018 tentang Kelompok Kerja Pengembangan Sistem Database Penanganan Perkara Tindak Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi.
Sebab permasalahan korupsi masih menjadi masalah yang cukup serius, sehingga diperlukan Inovasi dalam pemberantasan korupsi dengan memaksimalkan semua instrumen hukum yang ada pada berbagai lembaga penegak hukum.

Related Results

ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 18  Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 menyebut...
Efektivitas Sistem Peradilan Pidana Dalam Menangani Kasus Korupsi Di Negara Indonesia
Efektivitas Sistem Peradilan Pidana Dalam Menangani Kasus Korupsi Di Negara Indonesia
Sistem peradilan pidana memiliki peran yang sangat penting dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Efektivitas sistem ini menjadi faktor utama dalam menentuka...
ARAH KEBIJAKAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA:KAJIAN PASCA PERUBAHAN UNDANG-UNDANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
ARAH KEBIJAKAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA:KAJIAN PASCA PERUBAHAN UNDANG-UNDANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Pemberantasan tindak pidana korupsi masih menjadi agenda utama dalam penegakan hukum di Indonesia. Lahirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai ujung tombak pemberantasan ko...
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi selain dibekali ancaman pidana pokok juga dapat dijatuhi pidana tambahan, salah satu bentuknya adalah pembayaran uang pengganti. E...
Implementasi Sistem Peradilan Pidana Dalam Perspektif Integrasi
Implementasi Sistem Peradilan Pidana Dalam Perspektif Integrasi
AbstractCriminal justice system as a tool of law enforcemen didn�t work optimally, in fact criminal justice system in Indonesia be acquainted whith principle of function difference...
ANCAMAN PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19
ANCAMAN PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19
Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui Pengaturan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia dan Untuk mengetahui Penerapan Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi. Korups...
Tindak Pidana Korupsi Gaji Ganda yang Dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil
Tindak Pidana Korupsi Gaji Ganda yang Dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil
Abstract. Corruption is a crime that has always been in the spotlight in this country. Corruption in Indonesia is a criminal act that is classified as an extraordinary crime becaus...
PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA
PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA
Korupsi di Indonesia sudah menjadi permasalahan mendasar bahkan telah mengakar sederikian dalam sehingga sulit untuk diberantas. Hal ini terlihat semakin lama tindak pidana korupsi...

Back to Top