Javascript must be enabled to continue!
Perlindungan Data Pribadi sebagai Wujud Keadilan Bermartabat dalam Hukum Indonesia
View through CrossRef
Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan data pribadi sebagai bentuk penghormatan terhadap martabat manusia berdasarkan teori keadilan bermartabat serta menilai kesesuaian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dengan nilai-nilai teori tersebut. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Populasi penelitian berupa seluruh bahan hukum yang berkaitan dengan perlindungan data pribadi dan teori keadilan bermartabat. Sampel bahan hukum ditentukan secara purposif, meliputi UUD 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022, buku, dan artikel jurnal yang relevan. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif dengan metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan data pribadi merupakan bagian dari penghormatan terhadap identitas, kebebasan, kehormatan, dan martabat manusia. Secara normatif, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 telah mencerminkan keadilan bermartabat melalui pengakuan hak subjek data dan kewajiban pengendali data, tetapi penerapannya masih menghadapi persoalan pengawasan, persetujuan, penegakan hukum, dan pemulihan korban. Kebaruan penelitian terletak pada penggunaan teori keadilan bermartabat sebagai ukuran terpadu melalui unsur kendali, transparansi, pertanggungjawaban, dan pemulihan. Temuan ini berimplikasi pada perlunya penguatan kelembagaan dan mekanisme perlindungan yang lebih manusiawi.
Title: Perlindungan Data Pribadi sebagai Wujud Keadilan Bermartabat dalam Hukum Indonesia
Description:
Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan data pribadi sebagai bentuk penghormatan terhadap martabat manusia berdasarkan teori keadilan bermartabat serta menilai kesesuaian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dengan nilai-nilai teori tersebut.
Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual.
Populasi penelitian berupa seluruh bahan hukum yang berkaitan dengan perlindungan data pribadi dan teori keadilan bermartabat.
Sampel bahan hukum ditentukan secara purposif, meliputi UUD 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022, buku, dan artikel jurnal yang relevan.
Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif dengan metode deduktif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan data pribadi merupakan bagian dari penghormatan terhadap identitas, kebebasan, kehormatan, dan martabat manusia.
Secara normatif, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 telah mencerminkan keadilan bermartabat melalui pengakuan hak subjek data dan kewajiban pengendali data, tetapi penerapannya masih menghadapi persoalan pengawasan, persetujuan, penegakan hukum, dan pemulihan korban.
Kebaruan penelitian terletak pada penggunaan teori keadilan bermartabat sebagai ukuran terpadu melalui unsur kendali, transparansi, pertanggungjawaban, dan pemulihan.
Temuan ini berimplikasi pada perlunya penguatan kelembagaan dan mekanisme perlindungan yang lebih manusiawi.
Related Results
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Perlindungan Hukum terhadap Data Pribadi Pengguna Jasa Trasportasi Online di Indonesia Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi
Perlindungan Hukum terhadap Data Pribadi Pengguna Jasa Trasportasi Online di Indonesia Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi
Abstrak. Pesatnya pertumbuhan teknologi informasi dan komunikasi merupakan salah satu pengaruh revolusi industri 4.0, salah satu permasalahan yang terjadi akibat pertumbuhan teknol...
Studi Perbandingan Hukum Pidana Perlindungan Data Pribadi di Indonesia dan Singapura
Studi Perbandingan Hukum Pidana Perlindungan Data Pribadi di Indonesia dan Singapura
Abstract. This research discusses how personal data has become very important with the rapid development of technology, considering that personal data contains various information ...
Menuju Hukum Csr Yang Berkeadilan: Suatu Rekonstruksi Filosofis Dan Yuridis Bagi Pembangunan Berkelanjutan
Menuju Hukum Csr Yang Berkeadilan: Suatu Rekonstruksi Filosofis Dan Yuridis Bagi Pembangunan Berkelanjutan
Abstract: This study analyzes the disharmony in the regulation of Corporate Social Responsibility (CSR) within Indonesia’s legal system and its implications for legal certainty and...
U The Urgensi URGENSI PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DALAM PRESPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
U The Urgensi URGENSI PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DALAM PRESPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
Perkembangan teknologi informasi yang pesat berdampak pada berbagai aktivitas masyarakat. Meningkatnya jumlah pengguna internet di Indonesia menjadi urgensi bagi keberadaan aturan ...
Perlindungan Hukum Atas Kebocoran Data Pribadi Konsumen PT PLN Dihubungkan Dengan Hak Atas Keamanan Pribadi Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi
Perlindungan Hukum Atas Kebocoran Data Pribadi Konsumen PT PLN Dihubungkan Dengan Hak Atas Keamanan Pribadi Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi
Problems related to leakage of personal data, especially in the field of E-Commerce, still occur frequently in Indonesia, therefore specific personal data protection rules are need...
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN OBAT
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN OBAT
<p>Abstrak-Tindakan pidana pemalsuan obat semakin merajalela, disebabkan karena penanggulangan tindakan pemalsuan obat belum dikoordinasikan secara sistematis, sehingga penin...
Perlindungan Investor Terhadap Investasi Bodong di Indonesia
Perlindungan Investor Terhadap Investasi Bodong di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahhui bagaimana perlindungan hukum yang didapatkan Investor Terhadap investasi bodong, serta mengetahui bagaimana tahapan proses perlindungan y...

