Javascript must be enabled to continue!
Perlindungan Hukum Terhadap Jurnalis Perempuan Ketika Meliput Berita Dalam Aksi Demonstrasi
View through CrossRef
Jurnalis perempuan berpotensi mendapatkan risiko ganda karena posisinya sebagai jurnalis dan juga sebagai perempuan. Ketika meliput berita saat demonstrasi, jurnalis perempuan harus berhadapan secara langsung dengan demonstran dan aparat kepolisian. Selain itu, topik yang akan diberitakan bersifat sensitif sehingga dapat mengancam jurnalis perempuan seperti kekerasan dan pelecehan verbal. Berdasarkan hasil survei AJI Indonesia (2019), pelaku kekerasan terhadap perempuan terbanyak diduduki oleh aparat kepolisian. Berdasarkan persoalan tersebut, ada dua persoalan yang akan dikaji dalam artikel ini. Yang pertama adalah terkait perlindungan jurnalis, dan yang kedua adalah perbandingan mekanisme perlindungan terhadap jurnalis perempuan ketika meliput aksi di beberapa negara. Artikel ini menggunakan jenis penulisan yuridis normatif, yang dibantu dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan perbandingan, dan pendekatan konseptual. Kesimpulan artikel ini menunjukkan jika kebebasan pers di Indonesia, Filipina, dan Australia memiliki perbedaan cukup jauh dengan Belanda dalam upaya memberikan penanganan kasus kejahatan pada jurnalis perempuan walaupun perlindungan hukum tentang pers telah diatur.
UPT Penerbitan Universitas Jember
Title: Perlindungan Hukum Terhadap Jurnalis Perempuan Ketika Meliput Berita Dalam Aksi Demonstrasi
Description:
Jurnalis perempuan berpotensi mendapatkan risiko ganda karena posisinya sebagai jurnalis dan juga sebagai perempuan.
Ketika meliput berita saat demonstrasi, jurnalis perempuan harus berhadapan secara langsung dengan demonstran dan aparat kepolisian.
Selain itu, topik yang akan diberitakan bersifat sensitif sehingga dapat mengancam jurnalis perempuan seperti kekerasan dan pelecehan verbal.
Berdasarkan hasil survei AJI Indonesia (2019), pelaku kekerasan terhadap perempuan terbanyak diduduki oleh aparat kepolisian.
Berdasarkan persoalan tersebut, ada dua persoalan yang akan dikaji dalam artikel ini.
Yang pertama adalah terkait perlindungan jurnalis, dan yang kedua adalah perbandingan mekanisme perlindungan terhadap jurnalis perempuan ketika meliput aksi di beberapa negara.
Artikel ini menggunakan jenis penulisan yuridis normatif, yang dibantu dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan perbandingan, dan pendekatan konseptual.
Kesimpulan artikel ini menunjukkan jika kebebasan pers di Indonesia, Filipina, dan Australia memiliki perbedaan cukup jauh dengan Belanda dalam upaya memberikan penanganan kasus kejahatan pada jurnalis perempuan walaupun perlindungan hukum tentang pers telah diatur.
Related Results
PERILAKU JURNALIS DALAM PENYELENGARAAN PERS DI BIMA
PERILAKU JURNALIS DALAM PENYELENGARAAN PERS DI BIMA
Penelitian ini berjudul “Perilaku Jurnalis dalam Penyelenggaraan Pers di Bima”. Setelah rezim Orde Baru tumbang “Revolusi Mei 1998”, kini Indonesia mulai memasuki era keter...
FENOMENA JURNALISME WARGA SEBAGAI HOMELESS MEDIA DALAM PRODUKSI BERITA LOKAL
FENOMENA JURNALISME WARGA SEBAGAI HOMELESS MEDIA DALAM PRODUKSI BERITA LOKAL
Jurnalisme warga telah menjadi fenomena yang memungkinkan masyarakat umum untuk turut serta dalam proses pembuatan berita. Proses pengolahan informasi dan membagikannya di media so...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
ANALISIS BINGKAI PEMBERITAAN AKSI BELA ISLAM 2 DESEMBER 2016 (AKSI 212) DI MEDIA MASSA BBC (INDONESIA) & REPUBLIKA
ANALISIS BINGKAI PEMBERITAAN AKSI BELA ISLAM 2 DESEMBER 2016 (AKSI 212) DI MEDIA MASSA BBC (INDONESIA) & REPUBLIKA
This article presents a framing analysis of news about Aksi Bela Islam 2 Desember 2016 (Aksi 212) which were reported by two local media: BBC Indonesia and Republika. Aksi 212 refe...
Perempuan dan Jurnalisme: Studi Fenomenologi Terhadap Profesionalisme Jurnalis Perempuan di Kota Kupang
Perempuan dan Jurnalisme: Studi Fenomenologi Terhadap Profesionalisme Jurnalis Perempuan di Kota Kupang
ABSTRAK
Emansipasi perempuan sebagai jurnalis yang diperjuangkan oleh Roehanna Koedoes, seakan mencapai titik terangnya saat ini. Kini, telah banyak perempuan-perempuan di Indone...
ANALISIS PROFESIONALISME JURNALIS BERITAGAR.ID DI ERA POST TRUTH
ANALISIS PROFESIONALISME JURNALIS BERITAGAR.ID DI ERA POST TRUTH
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif pendekatan fenomenologi untuk mengeksplorasi pengalaman profesional jurnalis Beritagar.id, sehingga pengalaman itu memberi kontribusi p...
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN OBAT
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN OBAT
<p>Abstrak-Tindakan pidana pemalsuan obat semakin merajalela, disebabkan karena penanggulangan tindakan pemalsuan obat belum dikoordinasikan secara sistematis, sehingga penin...
Perlindungan Investor Terhadap Investasi Bodong di Indonesia
Perlindungan Investor Terhadap Investasi Bodong di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahhui bagaimana perlindungan hukum yang didapatkan Investor Terhadap investasi bodong, serta mengetahui bagaimana tahapan proses perlindungan y...

