Javascript must be enabled to continue!
Menelaah Kontroversi Sanksi Tindak Pidana Korupsi Antara Pasal Lama dan Pasal Baru
View through CrossRef
Korupsi telah menjadi tantangan utama bagi kemajuan Indonesia, menghambat pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan, serta mengancam kedaulatan negara. Korupsi seakan-akan telah menjadi budaya global. Artikel ini mengulas kontroversi mengenai perbedaan sanksi dan hukuman tindak pidana korupsi antara pasal lama dan pasal baru. Pada 6 Desember 2022, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), yang menjadi KUHP terbaru. Dengan diberlakukannya KUHP baru, sejumlah pasal dalam UU Tipikor tidak berlaku lagi. Hal ini memicu banyak kontroversi karena adanya perbedaan sanksi dan hukuman antara pasal-pasal dalam UU Tipikor dan KUHP baru. Tindak pidana korupsi yang sebelumnya diatur dalam UU Tipikor Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 13, telah direformulasikan dalam KUHP menjadi Pasal 603, Pasal 604, Pasal 605, Pasal 606 ayat (1), dan Pasal 606 ayat (2). Perubahan ini menimbulkan kontroversi karena beberapa pasal baru memberikan hukuman yang lebih ringan, sementara yang lain justru lebih berat. Dalam melakukan penelitian, kami menggunakan metode yuridis normatif dan kualitatif dengan mengkaji undang-undang terkait korupsi.
PT Maju Malaqbi Makkarana
Title: Menelaah Kontroversi Sanksi Tindak Pidana Korupsi Antara Pasal Lama dan Pasal Baru
Description:
Korupsi telah menjadi tantangan utama bagi kemajuan Indonesia, menghambat pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan, serta mengancam kedaulatan negara.
Korupsi seakan-akan telah menjadi budaya global.
Artikel ini mengulas kontroversi mengenai perbedaan sanksi dan hukuman tindak pidana korupsi antara pasal lama dan pasal baru.
Pada 6 Desember 2022, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), yang menjadi KUHP terbaru.
Dengan diberlakukannya KUHP baru, sejumlah pasal dalam UU Tipikor tidak berlaku lagi.
Hal ini memicu banyak kontroversi karena adanya perbedaan sanksi dan hukuman antara pasal-pasal dalam UU Tipikor dan KUHP baru.
Tindak pidana korupsi yang sebelumnya diatur dalam UU Tipikor Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 13, telah direformulasikan dalam KUHP menjadi Pasal 603, Pasal 604, Pasal 605, Pasal 606 ayat (1), dan Pasal 606 ayat (2).
Perubahan ini menimbulkan kontroversi karena beberapa pasal baru memberikan hukuman yang lebih ringan, sementara yang lain justru lebih berat.
Dalam melakukan penelitian, kami menggunakan metode yuridis normatif dan kualitatif dengan mengkaji undang-undang terkait korupsi.
Related Results
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 menyebut...
Tindak Pidana Korupsi Gaji Ganda yang Dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil
Tindak Pidana Korupsi Gaji Ganda yang Dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil
Abstract. Corruption is a crime that has always been in the spotlight in this country. Corruption in Indonesia is a criminal act that is classified as an extraordinary crime becaus...
ANCAMAN PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19
ANCAMAN PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19
Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui Pengaturan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia dan Untuk mengetahui Penerapan Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi. Korups...
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi selain dibekali ancaman pidana pokok juga dapat dijatuhi pidana tambahan, salah satu bentuknya adalah pembayaran uang pengganti. E...
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Penelitian ini dilatarbelakangi seringkali terjadinya tumpang tindih kewenangan dalam penyidikan tindak korupsi antar Polri, Kejaksaan, dan KPK. Contoh kasus korupsi pimpinan anggo...
KAJIAN KRIMINOLOGI PENERAPAN SANKSI PEMBERIAN RASA MALU (SHAMING) TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI
KAJIAN KRIMINOLOGI PENERAPAN SANKSI PEMBERIAN RASA MALU (SHAMING) TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI
Permasalahan dalam penelitian ini adalah : Bagaimanakah konsep dan bentuk sanksi pemberian rasa malu (shaming) terhadap pelaku tindak pidana korupsi dalam perspektif kriminologi? B...
Paradigma Baru Tindak pidana Korupsi Dalam KUHP Nasional
Paradigma Baru Tindak pidana Korupsi Dalam KUHP Nasional
Pengesahan pengeesahan KUHP Nasional menjadi sorotan publik. Salah satunya lantaran sejumlah pasal pada KUHP yang baru itu justru memangkas hukuman bagi para koruptor. Dua pasal da...
KEBIJAKAN SANKSI PIDANA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
KEBIJAKAN SANKSI PIDANA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
Sanksi pidana bertujuan memberi penderitaan istimewa (Bijzonder leed) kepada pelanggar supaya ia merasakan akibat perbuatannya. Selain ditujukan pada pengenaan penderitaan terhadap...

