Javascript must be enabled to continue!
ANCASILA DI DALAM PEMBUKAAN UUD 1945 BUKAN GRUNDNORM
View through CrossRef
Pancasila selama ini terlanjur dikenal sebagai norma dasar (Grundnorm) dalamtertib hukum Indonesia dan sistem norma hukum Indonesia . Bahkan lebih dariitu, Pancasila tidak hanya menjadi sumber asal suatu tertib hukum, tetapi jugasumber asal dari seluruh norma-norma kehidupan bangsa Indonesia, termasuketika, moral, dan lain sebagainya. Pandangan ini terutama dibela keras oleh duatokoh hukum Indonesia, Roeslan Saleh dan A. Hamid S. Attamimi. Tulisan iniberupaya membongkar asumsi yang sudah beruratakar tersebut. Denganmenelusuri langsung ke sumber teoretis konsep Grundnorm, yaitu pemikiran HansKelsen, tulisan ini menemukan bahwa Pancasila tidaklah masuk ke dalam kategoriGrundnorm jika merujuk pada pemikiran asli Kelsen. Klaim Pancasila sebagainorma dasar ternyata tidak mampu memenuhi empat kriteria norma dasar Kelsen.Pertama, norma dasar bukanlah norma yang “ditetapkanâ€. Kedua, norma dasar bukan hukum kodrat. Ketiga, norma dasar memberikan keabsahan obyektifkepada norma-norma dari konstitusi tanpa terikat kepada isi norma-normatersebut. Keempat, norma dasar harus menutup hierarki norma. Oleh karena itu,tulisan ini menyimpulkan bahwa Pancasila bukanlah norma dasar sebagaimanasudah diyakini luas selama ini. Pancasila yang terkandung di dalam PembukaanUUD 1945 justru lebih tepat dikatakan sebagai hukum positif karena sifatnyayang ditetapkan dan hukum kodrat (natural law) karena wataknya sebagai prinsipprinsipsumber bagi produk-produk hukum di bawahnya.
Title: ANCASILA DI DALAM PEMBUKAAN UUD 1945 BUKAN GRUNDNORM
Description:
Pancasila selama ini terlanjur dikenal sebagai norma dasar (Grundnorm) dalamtertib hukum Indonesia dan sistem norma hukum Indonesia .
Bahkan lebih dariitu, Pancasila tidak hanya menjadi sumber asal suatu tertib hukum, tetapi jugasumber asal dari seluruh norma-norma kehidupan bangsa Indonesia, termasuketika, moral, dan lain sebagainya.
Pandangan ini terutama dibela keras oleh duatokoh hukum Indonesia, Roeslan Saleh dan A.
Hamid S.
Attamimi.
Tulisan iniberupaya membongkar asumsi yang sudah beruratakar tersebut.
Denganmenelusuri langsung ke sumber teoretis konsep Grundnorm, yaitu pemikiran HansKelsen, tulisan ini menemukan bahwa Pancasila tidaklah masuk ke dalam kategoriGrundnorm jika merujuk pada pemikiran asli Kelsen.
Klaim Pancasila sebagainorma dasar ternyata tidak mampu memenuhi empat kriteria norma dasar Kelsen.
Pertama, norma dasar bukanlah norma yang “ditetapkanâ€.
Kedua, norma dasar bukan hukum kodrat.
Ketiga, norma dasar memberikan keabsahan obyektifkepada norma-norma dari konstitusi tanpa terikat kepada isi norma-normatersebut.
Keempat, norma dasar harus menutup hierarki norma.
Oleh karena itu,tulisan ini menyimpulkan bahwa Pancasila bukanlah norma dasar sebagaimanasudah diyakini luas selama ini.
Pancasila yang terkandung di dalam PembukaanUUD 1945 justru lebih tepat dikatakan sebagai hukum positif karena sifatnyayang ditetapkan dan hukum kodrat (natural law) karena wataknya sebagai prinsipprinsipsumber bagi produk-produk hukum di bawahnya.
Related Results
undang-undang dasar 1945
undang-undang dasar 1945
Undang-undang dasar 1945 memiliki peranan yang sangat penting dalam pelaksanaan ketatanegaraan di Indonesia. Peranannya dapat dilihat dari kandungan yang terdapat di dalamnya. UUD...
Hak Asasi Manusia Dalam Kerangka Negara Hukum: Catatan Perjuangan di Mahkamah Konstitusi
Hak Asasi Manusia Dalam Kerangka Negara Hukum: Catatan Perjuangan di Mahkamah Konstitusi
Abstract: Human rights on the one hand by the concept of natural law is an inherent right of every individual human being since birth, but on the other hand the legality of human r...
Akibat Hukum Terhadap Penerapan Klausula Eksonerasi Dalam Perjanjian Baku
Akibat Hukum Terhadap Penerapan Klausula Eksonerasi Dalam Perjanjian Baku
Tujuan penelitian ini adalah untuk meneliti dampak atau akibat hukum dalam penerapan klausula eksonerasi dalam perjanjian baku pada pembukaan rekening tabungan yang dilakukan oleh ...
FUNGSI, MAKSUD, DAN NILAI-NILAI KONSTITUSI
FUNGSI, MAKSUD, DAN NILAI-NILAI KONSTITUSI
Konstitusi merupakan segala ketentuan dan aturan dasar mengenai ketatanegaraan. Berdirinya sebuah negara tidak lepas dari adanya konstitusi yang mendasarinya. Konstitusi dapat beru...
Kedudukan Keteapan MPR Pasca Amandemen Konstitusi
Kedudukan Keteapan MPR Pasca Amandemen Konstitusi
Abstract
After the amendment of UUD 1945, MPR is no longerthe highest state institution in Indonesia. This change had an effect on the function of the MPR. MPR just like a jo...
PERSPEKTIF NEGARA HUKUM INDONESIA BERDASARKAN PANCASILA
PERSPEKTIF NEGARA HUKUM INDONESIA BERDASARKAN PANCASILA
Konsep negara hukum (rechtstaats) di Indonesia harus sesuai dengan nilai-nilai yang tercermin dalam Pancasila. Pemahaman utuh terhadap konsep Negara Hukum yang berdasarkan Pancasil...
ARAH HUKUM EKONOMI DALAM PENGEMBANGAN PEREKONOMIAN INDONESIA
ARAH HUKUM EKONOMI DALAM PENGEMBANGAN PEREKONOMIAN INDONESIA
Para pendiri negara telah menetapkan sistem ekonomi Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD 1945, suatu sistem ekonomi yang bukan sosialis maupun kapitalis. Namun pada prak...
Dinamika Pancasila dan Tantangan terhadap Pancasila
Dinamika Pancasila dan Tantangan terhadap Pancasila
Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara merupakan kesepakatan politik para founding fathers ketika negara Indonesia didirikan. Namun dalam perjalanan panjang kehidupan berbangs...

