Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

AKIBAT HUKUM PELAKU PENYEROBOTAN TANAH DALAM ASPEK HUKUM PIDANA INDONESIA

View through CrossRef
Konflik pertanahan yang terjadi di Indonesia yaitu penyerobotan tanah. Penyerobotan tanah terdiri dari dua kata yaitu penyerobotan dan tanah. Menurut kamus besar bahasa indonesia (KBBI) kata penyerobotan berasal dari kata dasar serobot yang artinya sebuah tindakan mengambil hak dengan tidak mengindahkan hukum atau aturan. Penyerobotan tanah adalah praktik menggunakan harta benda atau hak orang lain tanpa persetujuan orang tersebut atau melanggar hukum, seperti ketika seseorang menempati harta milik orang lain tanpa izin. Perampasan tanah merupakan perilaku ilegal yang termasuk dalam kategori kejahatan. Menurut pengertian di atas, penyerobotan tanah adalah perampasan hak orang lain secara tidak sah. Hal ini dapat mencakup perambahan terhadap properti, memasang pagar, mengusir pemilik tanah yang sah, dan taktik lainnya. Perampasan tanah akan menimbulkan kerugian bagi pihak lain, sehingga pelanggar dapat diadili. jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan dikarenakan yang berupa data sekunder seperti Perundang- VOLUME 9 No. 1 JUNI 2024 ISSN CETAK 2597-968X ISSN ONLINE 2548-8244 114 Undangan dan buku-buku literatur. Dalam hukum pidana positif, penyerobotan tanah merupakan tindakan stellionaat atau kejahatan yang berkaitan dengan penggelapan harta tidak bergerak milik orang lain seperti tanah, sawah, rumah, dan sebagainya. Sementara penyerobotan tanah bisa didefinisikan sebagai perbuatan merebut atau menguasai tanah milik orang lain. Sanksi mengenai tindak pidana penyerobotan tanah dalam hukum pidana positif diatur dalam pasal 385 KUHP dimana diancam dengan pidana penjara maksimal 4 tahun.
Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda
Title: AKIBAT HUKUM PELAKU PENYEROBOTAN TANAH DALAM ASPEK HUKUM PIDANA INDONESIA
Description:
Konflik pertanahan yang terjadi di Indonesia yaitu penyerobotan tanah.
Penyerobotan tanah terdiri dari dua kata yaitu penyerobotan dan tanah.
Menurut kamus besar bahasa indonesia (KBBI) kata penyerobotan berasal dari kata dasar serobot yang artinya sebuah tindakan mengambil hak dengan tidak mengindahkan hukum atau aturan.
Penyerobotan tanah adalah praktik menggunakan harta benda atau hak orang lain tanpa persetujuan orang tersebut atau melanggar hukum, seperti ketika seseorang menempati harta milik orang lain tanpa izin.
Perampasan tanah merupakan perilaku ilegal yang termasuk dalam kategori kejahatan.
Menurut pengertian di atas, penyerobotan tanah adalah perampasan hak orang lain secara tidak sah.
Hal ini dapat mencakup perambahan terhadap properti, memasang pagar, mengusir pemilik tanah yang sah, dan taktik lainnya.
Perampasan tanah akan menimbulkan kerugian bagi pihak lain, sehingga pelanggar dapat diadili.
jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan dikarenakan yang berupa data sekunder seperti Perundang- VOLUME 9 No.
1 JUNI 2024 ISSN CETAK 2597-968X ISSN ONLINE 2548-8244 114 Undangan dan buku-buku literatur.
Dalam hukum pidana positif, penyerobotan tanah merupakan tindakan stellionaat atau kejahatan yang berkaitan dengan penggelapan harta tidak bergerak milik orang lain seperti tanah, sawah, rumah, dan sebagainya.
Sementara penyerobotan tanah bisa didefinisikan sebagai perbuatan merebut atau menguasai tanah milik orang lain.
Sanksi mengenai tindak pidana penyerobotan tanah dalam hukum pidana positif diatur dalam pasal 385 KUHP dimana diancam dengan pidana penjara maksimal 4 tahun.

Related Results

ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 18  Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 menyebut...
DAMPAK PENCEMARAN TANAH DAN LANGKAH PENCEGAHAN
DAMPAK PENCEMARAN TANAH DAN LANGKAH PENCEGAHAN
Tanah merupakan bagian penting dalam menunjang kehidupan makhluk hidup di muka bumi. Seperti kita ketahui rantai makanan bermula dari tumbuhan. Manusia, hewan hidup dari tumbuhan. ...
SANKSI HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENYEROBOTAN TANAH
SANKSI HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENYEROBOTAN TANAH
Tindak pidana penyerobotan tanah oleh seseorang atau sekelompok orang terhadap tanah milik orang lain dapat diartikan sebagai perbuatan menguasai, menduduki, atau mengambil alih ta...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
Tujuan utama dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalis apakah hukumpidana adat memiliki urgensi untuk diadopsi ke dalam hukum pidana nasional danpengaturan hukum ...
KONSEP PERADILAN PIDANA TERINTEGRASI DALAM PENEGAKAN HUKUM BERKEADILAN
KONSEP PERADILAN PIDANA TERINTEGRASI DALAM PENEGAKAN HUKUM BERKEADILAN
Peradilan pidana terintegrasi dalam mewujudkan penegakan hukum pidana yang berkeadilan diperlukan singkronisasi subtansi hukum pidana, struktur hukum pidana dan budaya hukum. Penel...
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA JANGKA WAKTU PROSES PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA JANGKA WAKTU PROSES PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
Indonesia merupakan negara hukum, hal ini telah dinyatakan dengan tegas dalam penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 bahwa “Negara Republik Indonesia b...
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Dalam kaitannya korporasi sebagai subjek hukum pada tindak...

Back to Top