Javascript must be enabled to continue!
Legitimasi Teori Receptie terhadap Praktik Riba pada Jual Beli Emas Secara Kredit
View through CrossRef
Hukum Islam merupakan salah satu produk Tuhan yang diharapkan dapat memberikan konstribusi bagi perkembangan masyarakat Indonesia. Namun kendala dan hambatan kerap terjadi dalam pemberlakuan hukum Islam. Salah satu penerapan hukum Islam yang masih sering diabaikan adalah pada transaksi jual beli emas. Emas termasuk dalam kategori barang ribawi yang memiliki ketentuan khusus dalam transaksinya. Ijma’ para ulama bahwa hukum riba adalah haram. Pada jual beli emas dapat terjadi praktik riba ketika transaksi tersebut dilaksanakan secara tidak tunai atau kredit. Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan fatwa Nomor 77/DSN-MUI/V/2010, tentang transaksi jual beli emas secara tidak tunai setelah menimbang beberapa hal yang menjadi perhatian. Pada fatwanya MUI berpendapat bahwa jual beli emas secara tidak tunai dibolehkan karena di Indonesia emas bukan merupakan alat tukar. Penelitian ini menyoroti hambatan penerapan Hukum Islam di Indonesia, khususnya pada transaksi jual beli emas yang merupakan barang ribawi. Menurut syariat, jual beli emas harus dilakukan secara tunai (yadan bi yadin) untuk menghindari riba fadhl dan riba nasi'ah. Namun, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) melalui Fatwa Nomor 77/DSN-MUI/V/2010 membolehkan jual beli emas secara tidak tunai (kredit) dengan alasan emas di Indonesia bukan lagi alat tukar (tsaman) melainkan komoditas (sil'ah).
Yayasan Pendidikan Dzurriyatul Quran
Title: Legitimasi Teori Receptie terhadap Praktik Riba pada Jual Beli Emas Secara Kredit
Description:
Hukum Islam merupakan salah satu produk Tuhan yang diharapkan dapat memberikan konstribusi bagi perkembangan masyarakat Indonesia.
Namun kendala dan hambatan kerap terjadi dalam pemberlakuan hukum Islam.
Salah satu penerapan hukum Islam yang masih sering diabaikan adalah pada transaksi jual beli emas.
Emas termasuk dalam kategori barang ribawi yang memiliki ketentuan khusus dalam transaksinya.
Ijma’ para ulama bahwa hukum riba adalah haram.
Pada jual beli emas dapat terjadi praktik riba ketika transaksi tersebut dilaksanakan secara tidak tunai atau kredit.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan fatwa Nomor 77/DSN-MUI/V/2010, tentang transaksi jual beli emas secara tidak tunai setelah menimbang beberapa hal yang menjadi perhatian.
Pada fatwanya MUI berpendapat bahwa jual beli emas secara tidak tunai dibolehkan karena di Indonesia emas bukan merupakan alat tukar.
Penelitian ini menyoroti hambatan penerapan Hukum Islam di Indonesia, khususnya pada transaksi jual beli emas yang merupakan barang ribawi.
Menurut syariat, jual beli emas harus dilakukan secara tunai (yadan bi yadin) untuk menghindari riba fadhl dan riba nasi'ah.
Namun, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) melalui Fatwa Nomor 77/DSN-MUI/V/2010 membolehkan jual beli emas secara tidak tunai (kredit) dengan alasan emas di Indonesia bukan lagi alat tukar (tsaman) melainkan komoditas (sil'ah).
Related Results
TINJAUAN FIKIH MUAMALAH TERHADAP JUAL BELI LIMBAH EMAS DI DESA KARANGANYAR KECAMATAN KANDANGHAUR KABUPATEN INDRAMAYU
TINJAUAN FIKIH MUAMALAH TERHADAP JUAL BELI LIMBAH EMAS DI DESA KARANGANYAR KECAMATAN KANDANGHAUR KABUPATEN INDRAMAYU
Abstract. One of the buying and selling practices is the buying and selling of gold waste. Unlike the sale and purchase of gold in general, the sale and purchase of gold waste is t...
Tijauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Emass Online di Tokopedia
Tijauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Emass Online di Tokopedia
Abstrak. Dalam penelitian ini dilatarbelakangi oleh jual beli emas online pada fitur Tokopedia Emas dengan pembayarannya secara tidak langsung melainkan metode pembayarannya memaka...
Pengaruh Kebijakan Pemberian Kredit Tabur Puja Dan Pelaksanaan Kredit Tabur Puja Terhadap Perkembangan Usaha Mikro Pada 27 Posdaya Di Jabodetabek
Pengaruh Kebijakan Pemberian Kredit Tabur Puja Dan Pelaksanaan Kredit Tabur Puja Terhadap Perkembangan Usaha Mikro Pada 27 Posdaya Di Jabodetabek
Pengaruh Kebijakan Pemberian Kredit Tabur Puja Dan Pelaksanaan Kredit Tabur Puja Terhadap Perkembangan Usaha Mikro Pada 27 Posdaya Di Jabodetabek Abstrak Secara garis besar tujuan ...
PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI HAK ATAS TANAH
PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI HAK ATAS TANAH
Perjanjian Pengikatan Jual Beli merupakan perjanjian yang lahir dari adanya sifat terbuka yang ada pada KUHPerdata Buku III. Sifat terbuka disini memberikan kebebasan yang seluaslu...
BAHAYA RIBA DALAM EKONOMI ISLAM
BAHAYA RIBA DALAM EKONOMI ISLAM
Diskursus mengenai riba lama diperbincangkan baik dalam tataran akademik maupun pada kitab-kitab Turast Islamiyah, ulama salaf hingga para ekonom Muslimkontemporer. Akan tetapi, hi...
Jual Beli Sistem Dropshipping Perspektif Fiqih Muamalah dan Perlindungan Konsumen
Jual Beli Sistem Dropshipping Perspektif Fiqih Muamalah dan Perlindungan Konsumen
Artikel ini membahas tentang jual beli khususnya dropshipping, penulis menemukan beberapa mahasiswa yang melakukan jual beli tersebut. Pada prakteknya yaitu melakukan jual beli onl...
Menimbang Nilai Riba dalam Jual Beli Emas Kredit Ditinjau dari Perspektif Maqasid Syariah
Menimbang Nilai Riba dalam Jual Beli Emas Kredit Ditinjau dari Perspektif Maqasid Syariah
Fenomena jual beli emas secara kredit kini kian marak, baik melalui lembaga keuangan syariah maupun platform digital. Pergeseran fungsi emas dari alat tukar menjadi instrumen inves...
ANALISIS RISIKO KREDIT USAHA PADA NASABAH PT. BANK BRI (STUDI KASUS BRI UNIT T. NYAK ARIEF)
ANALISIS RISIKO KREDIT USAHA PADA NASABAH PT. BANK BRI (STUDI KASUS BRI UNIT T. NYAK ARIEF)
Persoalan kredit macet selalu saja menjadi berita dalam berbagai harian lokalmaupun nasional yang terbit di Indonesia. Keberadaan kredit macet dalam duniaperbankan merupakan suatu ...

