Javascript must be enabled to continue!
Peran Ganda Istri (Pencari Nafkah Wanita Di Pasar Tradisional)
View through CrossRef
Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumahtangga. Adanya perkembangan zaman, pembangunan, dan teknologi memberikan ruang gerak isteri, salah satunya bekerja untuk mencari nafkah. Konsekuensi dari isteri yang ikut membantu mencari nafkah adalah bertambahnya peran. Pencari nafkah wanita di pasar tradisional salah satu contoh isteri bekerja bukan untuk aktualisasi diri, prestise, dan rasa jenuh, namun untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup keluarga. Namun pergeseran peran pencari nafkah wanita tidak diimbangi oleh pergeseran peran pada suami sehingga kedudukan suami isteri tidak seimbang atau sejajar. Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana peran ganda yang dihadapi para pencari nafkah wanita di pasar tradisional. Faktor apa saja yang melatarbelakangi isteri ikut berperan dalam wilayah publik sebagai pedagang dan tengkulak. Pembagian hak dan kewajiban suami isteri terutama dalam aspek pembagian peran dan tanggungjawab dalam keluarga. Hasil dari penelitian ini ditemukan adanya pembagian hak dan kewajiban khususnya dalam pembagian peran dan tanggungjawab yang tidak seimbang, dimana pembagian ini lebih berat pada isteri. Adapun faktor-faktor yang melatarbelakangi isteri ikut berperan sebagai pencari nafkah adalah pandangan masyarakat terhadap pernikahan, budaya dan keseimbangan sistem dominasi. Faktor- faktor ini menyebabkan isteri berperan ganda sehingga pola pembagian peran suami isteri tidak seimbang. Agar dapat terwujud hubungan suami isteri yang seimbang seharusnya pembagian kerja dalam keluarga mengutamakan kerjasama antara suami dan isteri.
Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Hikmah 2 Brebes
Title: Peran Ganda Istri (Pencari Nafkah Wanita Di Pasar Tradisional)
Description:
Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumahtangga.
Adanya perkembangan zaman, pembangunan, dan teknologi memberikan ruang gerak isteri, salah satunya bekerja untuk mencari nafkah.
Konsekuensi dari isteri yang ikut membantu mencari nafkah adalah bertambahnya peran.
Pencari nafkah wanita di pasar tradisional salah satu contoh isteri bekerja bukan untuk aktualisasi diri, prestise, dan rasa jenuh, namun untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup keluarga.
Namun pergeseran peran pencari nafkah wanita tidak diimbangi oleh pergeseran peran pada suami sehingga kedudukan suami isteri tidak seimbang atau sejajar.
Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana peran ganda yang dihadapi para pencari nafkah wanita di pasar tradisional.
Faktor apa saja yang melatarbelakangi isteri ikut berperan dalam wilayah publik sebagai pedagang dan tengkulak.
Pembagian hak dan kewajiban suami isteri terutama dalam aspek pembagian peran dan tanggungjawab dalam keluarga.
Hasil dari penelitian ini ditemukan adanya pembagian hak dan kewajiban khususnya dalam pembagian peran dan tanggungjawab yang tidak seimbang, dimana pembagian ini lebih berat pada isteri.
Adapun faktor-faktor yang melatarbelakangi isteri ikut berperan sebagai pencari nafkah adalah pandangan masyarakat terhadap pernikahan, budaya dan keseimbangan sistem dominasi.
Faktor- faktor ini menyebabkan isteri berperan ganda sehingga pola pembagian peran suami isteri tidak seimbang.
Agar dapat terwujud hubungan suami isteri yang seimbang seharusnya pembagian kerja dalam keluarga mengutamakan kerjasama antara suami dan isteri.
Related Results
Nilai Nafkah Istri Dalam Pandangan Ulama Klasik Dan Kontemporer
Nilai Nafkah Istri Dalam Pandangan Ulama Klasik Dan Kontemporer
Penelitian ini berjudul “Nilai Nafkah Istri Menurut Ulama Klasik Dan Kontemporer”. Pembahasan yang menjadi fokus penelitian ini adalah tentang pendapat ulama klasik dan kontemporer...
Konsep Keadilan Poligami Dalam Nikah Misyar Perspektif Syekh Abdul Aziz Bin Baaz
Konsep Keadilan Poligami Dalam Nikah Misyar Perspektif Syekh Abdul Aziz Bin Baaz
Bagi wanita yang berkedudukan tinggi atau mempunyai harta yang banyak namun belum menikah di saat usianya sudah sampai tahap untuk menikah, terkadang mereka memilih untuk melakukan...
Gugatan Nafkah Tanpa Cerai
Gugatan Nafkah Tanpa Cerai
Tujuan penelitian ini untuk mengkaji secara mendalam perlindungan hukum bagi istri yang tidak mendapatkan nafkah dari suami serta untuk menganalisa upaya yang seharusnya dilakukan ...
KEDUDUKAN IBU DAN ISTRI DALAM PEMBERIAN NAFKAH OLEH SUAMI DALAM PRESPEKTIF ISLAM
KEDUDUKAN IBU DAN ISTRI DALAM PEMBERIAN NAFKAH OLEH SUAMI DALAM PRESPEKTIF ISLAM
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji kedudukan ibu dan istri dalam pemberian nafkah menurut perspektif hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode analisis terhadap sumbe...
PEMBERIAN NAFKAH MUT’AH KEPADA MANTAN ISTRI MENURUT HUKUM ISLAM
PEMBERIAN NAFKAH MUT’AH KEPADA MANTAN ISTRI MENURUT HUKUM ISLAM
Bahwasanya tujuan pemberian nafkah mut’ah seseorang suami terhadap istri yang telah diceraikan adanya pemberian tersebut diharapkan dapat menhibur atau menyenangkan hati istri yang...
PEMENUHAN NAFKAH ISTRI DAN ANAK OLEH SUAMI YANG MELAKSANAKAN KHURUJ DALAM PERSPEKTIF HUKUM KELUARGA ISLAM (Studi Pada Jama’ah Tabligh Kota Bandar Lampung)
PEMENUHAN NAFKAH ISTRI DAN ANAK OLEH SUAMI YANG MELAKSANAKAN KHURUJ DALAM PERSPEKTIF HUKUM KELUARGA ISLAM (Studi Pada Jama’ah Tabligh Kota Bandar Lampung)
Khuruj, yakni keluar dari rumah ke rumah, dari kampung satu ke kampung yang lain dan bahkan keluar negeri dengan tujuan untuk mendakwahkan agama. Konsep Khuruj dalam aplikasinya te...
SEO AGAR DI HALAMAN PERTAMA (SEO on the First Page)
SEO AGAR DI HALAMAN PERTAMA (SEO on the First Page)
<b>Indonesian Abstract:</b> SEO (Search Engine Optimization) merupakan proses yang digunakan untuk<br>mengoptimalkan konfigurasi teknis situs web, relevansi konte...
STUDI TRANSFORMASI PASAR TRADISIONAL (OBJEK STUDI : PASAR KEBAYORAN LAMA, KELURAHAN KEBAYORAN LAMA UTARA, KECAMATAN KEBAYORAN LAMA, JAKARTA SELATAN)
STUDI TRANSFORMASI PASAR TRADISIONAL (OBJEK STUDI : PASAR KEBAYORAN LAMA, KELURAHAN KEBAYORAN LAMA UTARA, KECAMATAN KEBAYORAN LAMA, JAKARTA SELATAN)
Kebayoran Lama Market is a market that build in the year 1987, managed by PD. Pasar Jaya and the rights usage life of Pasar Kebayoran Lama will be exhausted in March 2022. During 3...

