Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Sistem Pengupahan Pada Usaha Waralaba untuk Kesejahteraan Karyawan di Kota Mataram di Tinjau dari Persepektif Islam

View through CrossRef
Penelitian ini bertujuan (a) Untuk mengetahui Sistem Pengupahan Pada Usaha Waralaba di Kota Mataram di Tinjau dari Persepektif Islam. (b). Untuk mengetahui  Tingkat Kesejahteraan Karyawan Pada Usaha Waralaba di Kota Mataram di Tinjau dari Persepektif Islam. Karena upah merupakan salah satu pembahasan penting dalam fiqh muamalah yang sebagian besar dilakukan oleh masyarakat terutama yang berkecimpung di dunia usaha. Data yang diperoleh baik dari studi lapangan maupun studi pustaka pada dasarnya merupakan data yang dianalisis secara kualitatif yaitu data yang terkumpul dituangkan dalam bentuk uraian logis dan sistematis, selanjutnya dianalisis untuk memperoleh  kejelasan penyelesaian masalah. Kemudian ditarik kesimpulan secara deduktif yaitu hal yang bersifat umum menuju ke hal yang bersifat khusus. Dalam penelitian ini terdapat lima informan kunci dan satu informan non kunci. Dari hasil penelitian  menunjukkan bahwa (a) sistem pengupahan yang diterapkan menggunakan Upah Minimum Kota/Kabupaten di Nusa Tenggara Barat dinilai dari produktivitas, karir dan ketekunan dalam  bekerja. (b) sistem pengupahan yang diterapkan di Usaha Waralaba sudah sesuai dengan syari’at Islam yaitu terpenuhinya syarat dan rukun ja’alah/pengupahan secara IslamI. yaitu (1). Pemberi Ja’alah (Akad) yaitu antara pemilik usaha dan pekerja didasarkan atas kesukarelaan. (2). Pekerja; mereka yang bekerja sudah balig/dewasa. (3). Upah; berdasarkan standar upah minimum sesuai aturan pemerintahan. (4). Pekerjaan; pekerjaan yang ditawarkan sesuai dengan tingkat kesukaran dan jumlah upah yang diterima. (5)  shighat (ucapan) antara kedua belah pihak sepakat dengan pekerjaan dan ketentuan upah yang akan diterima. (c). tingkat kesejahteraan karyawan di Usaha Waralaba tergolong belum sejahtera, Indikator bersifat material adalah belum terpenuhinya kebutuhan akan sandang, pangan papan dan keamanan dan lain-lainnya, sedangkan indikator yang bersifat spiritual adalah belum terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan seperti hifzud-dien, hifzun-aql, hifzun-nafs, hifzun-nasl dan hifzun-mal. Jika kebutuhan daruriyat salah satu tidak terpenuhi maka belum tergolong sejahtera.
Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darul Falah Pagutan Mataram NTB
Title: Sistem Pengupahan Pada Usaha Waralaba untuk Kesejahteraan Karyawan di Kota Mataram di Tinjau dari Persepektif Islam
Description:
Penelitian ini bertujuan (a) Untuk mengetahui Sistem Pengupahan Pada Usaha Waralaba di Kota Mataram di Tinjau dari Persepektif Islam.
(b).
Untuk mengetahui  Tingkat Kesejahteraan Karyawan Pada Usaha Waralaba di Kota Mataram di Tinjau dari Persepektif Islam.
Karena upah merupakan salah satu pembahasan penting dalam fiqh muamalah yang sebagian besar dilakukan oleh masyarakat terutama yang berkecimpung di dunia usaha.
Data yang diperoleh baik dari studi lapangan maupun studi pustaka pada dasarnya merupakan data yang dianalisis secara kualitatif yaitu data yang terkumpul dituangkan dalam bentuk uraian logis dan sistematis, selanjutnya dianalisis untuk memperoleh  kejelasan penyelesaian masalah.
Kemudian ditarik kesimpulan secara deduktif yaitu hal yang bersifat umum menuju ke hal yang bersifat khusus.
Dalam penelitian ini terdapat lima informan kunci dan satu informan non kunci.
Dari hasil penelitian  menunjukkan bahwa (a) sistem pengupahan yang diterapkan menggunakan Upah Minimum Kota/Kabupaten di Nusa Tenggara Barat dinilai dari produktivitas, karir dan ketekunan dalam  bekerja.
(b) sistem pengupahan yang diterapkan di Usaha Waralaba sudah sesuai dengan syari’at Islam yaitu terpenuhinya syarat dan rukun ja’alah/pengupahan secara IslamI.
yaitu (1).
Pemberi Ja’alah (Akad) yaitu antara pemilik usaha dan pekerja didasarkan atas kesukarelaan.
(2).
Pekerja; mereka yang bekerja sudah balig/dewasa.
(3).
Upah; berdasarkan standar upah minimum sesuai aturan pemerintahan.
(4).
Pekerjaan; pekerjaan yang ditawarkan sesuai dengan tingkat kesukaran dan jumlah upah yang diterima.
(5)  shighat (ucapan) antara kedua belah pihak sepakat dengan pekerjaan dan ketentuan upah yang akan diterima.
(c).
tingkat kesejahteraan karyawan di Usaha Waralaba tergolong belum sejahtera, Indikator bersifat material adalah belum terpenuhinya kebutuhan akan sandang, pangan papan dan keamanan dan lain-lainnya, sedangkan indikator yang bersifat spiritual adalah belum terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan seperti hifzud-dien, hifzun-aql, hifzun-nafs, hifzun-nasl dan hifzun-mal.
Jika kebutuhan daruriyat salah satu tidak terpenuhi maka belum tergolong sejahtera.

Related Results

PENERAPAN PRINSIPDISCLOSURE TERHADAP PROSPEKTUS PENAWARAN DALAM PERJANJIAN KERJASAMA WARALABA
PENERAPAN PRINSIPDISCLOSURE TERHADAP PROSPEKTUS PENAWARAN DALAM PERJANJIAN KERJASAMA WARALABA
Di dalam dunia bisnis kini dikenal juga adanya praktik waralaba (Franchise) yang umumnya dilakukan oleh perusahaan maupun perorangan yang melaksanakan kegiatan usaha di bidang jasa...
ASPEK PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEWARALABA DIKAITKAN DENGAN PENEGAKAN HUKUM KONTRAK
ASPEK PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEWARALABA DIKAITKAN DENGAN PENEGAKAN HUKUM KONTRAK
Bisnis waralaba sebagai suatu sistem bisnis mempunyai karakteristik tersendiri di dalam kehidupan ekonomi dan juga menimbulkan permasalahan di bidang hukum dikarenakan bisnis waral...
Mekanisme Pengupahan (Ujrah) pada Pengurus Masjid di Kabupaten Kubu Raya: Suatu Tinjauan Syariah
Mekanisme Pengupahan (Ujrah) pada Pengurus Masjid di Kabupaten Kubu Raya: Suatu Tinjauan Syariah
AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk menjelaskan mekanisme pengupahan (ujrah) pada pengurus masjid di Kabupaten Kubu Raya dan menilai apakah mekanisme pengupahan (ujrah) pada peng...
URGENSI PENGATURAN WARALABA DALAM UNDANG-UNDANG
URGENSI PENGATURAN WARALABA DALAM UNDANG-UNDANG
<p align="center"><em>Abstract</em></p><p><em>One of the characteristics of Fundamental Research is provide an explanation a phenomenon. The pur...
Penentuan Upah Minimum Sebelum Dan Sesudah Lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan
Penentuan Upah Minimum Sebelum Dan Sesudah Lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan
AbstrakPeraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan merupakan salah satu poin peket kebijakan perekonomian pemerintah, agar iklim investasi negara menjadi lebih komp...
MANAJEMEN SYARIAH DALAM PRAKTEK PENGUPAHAN KARYAWAN PERUSAHAAN SYARIAH
MANAJEMEN SYARIAH DALAM PRAKTEK PENGUPAHAN KARYAWAN PERUSAHAAN SYARIAH
Manajemen Syari’ah dalam Praktek Pengupahan Karyawan Perusahaan Syari’ah (Studi Kasus PT. Asuransi Takaful Umum). Manajemen Syari’ah yaitu sebuah manajemen yang berbasis pada keten...
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature  Review Anna Tri Wahyuni1), Masfuri2),  Liya Arista3)1,2,3 Fakultas Ilmu Keperawatan Univers...

Back to Top