Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Problematika Hukum Tabungan Dengan Akad Mudharabah Di Perbankan Syariah

View through CrossRef
Tulisan ini dilatarbelakangi adanya indikasi bahwa secara mekanisme tidak ada perbedaan antara tabungan dengan akad mudharabah atau akad lainnya, sehingga memunculkan beberapa problematika hukum dalam akad tersebut. Seperti halnya tabungan wadi’ah, dalam tabungan mudharabah nasabah juga dapat mengambil atau menambah dananya sewaktu-waktu di bank. Jika nasabah dapat sewaktu-waktu mengambil dananya di bank, apakah di setiap transaksinya membutuhkan akad baru, karena jumlah modal yang dimudharabah-kan tentunya berbeda dengan modal awal akad, modal juga masih terlihat dalam penguasaan sahib al-mal, dan bahkan mudarib seperti tidak diberi waktu untuk mengusahakan dana yang dimudharabah-kan tersebut. Selain itu, dalam tabungan mudharabah, sahib al-mal tidak dibebani resiko kerugian, di mana seharusnya adanya resiko kerugian yang ditanggung oleh sahib al-mal merupakan salah satu ciri khas akad mudharabah. Secara global disimpulkan bahwa akad tabungan mudharabah di perbankan syariah saat ini, walaupun terdapat beberapa problematika hukum dalam sistem dan aplikasinya tetap digolongkan ke dalam akad nafiz, yaitu akad yang sah dan dapat dilaksanakan akibat hukumnya.
Title: Problematika Hukum Tabungan Dengan Akad Mudharabah Di Perbankan Syariah
Description:
Tulisan ini dilatarbelakangi adanya indikasi bahwa secara mekanisme tidak ada perbedaan antara tabungan dengan akad mudharabah atau akad lainnya, sehingga memunculkan beberapa problematika hukum dalam akad tersebut.
Seperti halnya tabungan wadi’ah, dalam tabungan mudharabah nasabah juga dapat mengambil atau menambah dananya sewaktu-waktu di bank.
Jika nasabah dapat sewaktu-waktu mengambil dananya di bank, apakah di setiap transaksinya membutuhkan akad baru, karena jumlah modal yang dimudharabah-kan tentunya berbeda dengan modal awal akad, modal juga masih terlihat dalam penguasaan sahib al-mal, dan bahkan mudarib seperti tidak diberi waktu untuk mengusahakan dana yang dimudharabah-kan tersebut.
Selain itu, dalam tabungan mudharabah, sahib al-mal tidak dibebani resiko kerugian, di mana seharusnya adanya resiko kerugian yang ditanggung oleh sahib al-mal merupakan salah satu ciri khas akad mudharabah.
Secara global disimpulkan bahwa akad tabungan mudharabah di perbankan syariah saat ini, walaupun terdapat beberapa problematika hukum dalam sistem dan aplikasinya tetap digolongkan ke dalam akad nafiz, yaitu akad yang sah dan dapat dilaksanakan akibat hukumnya.

Related Results

Akad Mudharabah Perspektif Regulasi dan Praktik di Perbankan Syariah
Akad Mudharabah Perspektif Regulasi dan Praktik di Perbankan Syariah
Akad Mudharabah menjadi akad yang identic dengan skema bagi hasil dalam operasioal perbankan syariah. Namun dalam praktiknya, justru akad murabahah yang banyak digunakan perbankan ...
Perbandingan Fiqh Tentang Akad Tidak Bernama
Perbandingan Fiqh Tentang Akad Tidak Bernama
Abstract This paper uses a type of qualitative research with a library research focus. The discussion of this paper, first discusses the meaning of contract in a comparative ...
ANALISIS PENERAPAN JAMINAN PADA PEMBIAYAAN MUDHARABAH DAN MUSYARAKAH DI PERBANKAN SYARIAH
ANALISIS PENERAPAN JAMINAN PADA PEMBIAYAAN MUDHARABAH DAN MUSYARAKAH DI PERBANKAN SYARIAH
Astriah. Analisis Penerapan Jaminan Pada Permbiayaan Mudharabah dan Musyarakah di Perbankan Syariah (Dibimbing oleh Muhammad Kamal Zubair dan Nurhayati).             Perbanka...
STRATEGI PENGHIMPUNAN DANA TABUNGAN MUDHARABAH PADA BMT AL-MA’ARIF WAY KANAN
STRATEGI PENGHIMPUNAN DANA TABUNGAN MUDHARABAH PADA BMT AL-MA’ARIF WAY KANAN
BMT Al-Ma'arif Way Kanan merupakan lembaga keuangan syariah dimana didalamnya terdapat produk Tabungan Mudharabah. Yang melatar belakangi penelitian ini adalah belum banyak masyara...
Implementasi Akad Wadi’ah Pada Tabungan Kurban
Implementasi Akad Wadi’ah Pada Tabungan Kurban
Wadi’ah pada tabungan kurban yang terjadi di Koperasi Jasa Keuangan Syariah Asy- Syifaa Kecamatan Gringsing Kabupaten Batang dilakukan oleh pihak wadi’ (yang menitipkan) dan mu...
Tinjauan Hukum Akad Pembiayaan Mudharabah Di Perbankan Syariah
Tinjauan Hukum Akad Pembiayaan Mudharabah Di Perbankan Syariah
Gadai syariah dalam Hukum Islam adalah Rahn yang mempunyai arti menahan salah satu harta milik si peminjam (rahin) sebagai jaminan atas pinjaman yang diterima dari peminjam atau mu...
Konstruksi Akad Wadiah Yad Al Amanah Pada Tabungan Emas Bank Syariah Indonesia
Konstruksi Akad Wadiah Yad Al Amanah Pada Tabungan Emas Bank Syariah Indonesia
Lahirnya beberapa produk dan instrumen investasi di lembaga keuangan syariah haruslah sesuai dengan nilai-nilai syariah. Bank Syariah Indonesia disebut juga dengan BSI, baru-baru i...

Back to Top