Javascript must be enabled to continue!
Analisis Yuridis Terhadap Pengelolaan Investasi Pada Perusahaan Asuransi Jiwa
View through CrossRef
Masalah penelitian ini adalah bagaimana pengelolaan investasi yang dilakukan oleh perusahaan PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang berlaku dan peran negara dalam memberikan jaminan kepastian hukum terhadap nasabah PT. Asuransi Jiwasraya (Pesero). Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris dengan mengacu kepada norma-norma hukum dalam peraturan perundang-undangan dan pengelolaan investasi yang dilakukan perusahaan Asuransi Jiwasraya. Penelitian bersifat deskriptif analitis dengan menguraikan pengelolaan investasi yang dilakukan dan yang terjadi pada perusahaan Asuransi Jiwasraya, yang dikaitkan dengan teori, praktik, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan penelitian ini, diharapkan Otoritas Jasa Keuangan sebagai regulator melakukan reformasi terhadap industri Asuransi. Hal tersebut dapat menimbulkan suatu permasalahan yakni: Pertama, apa makna perjudian dan pertaruhan dalam bidang usaha Perseroan Terbatas; Kedua, apakah pengaturan perjudian dan pertaruhan terkait dengan bidang usaha Perseroan Terbatas tidak bertentangan dengan prinsip kepastian hukum; Ketiga, bagaimana pengaturan kedepan agar akta Notaris tentang pendirian Perseroan Terbatas dengan bidang usaha perjudian dan pertaruhan tidak bertentangan dengan prinsip kepastian hukum. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Pertama, perjudian dan pertaruhan merupakan permainan untung-untungan dengan mempertaruhkan sejumlah uang yang tidak pasti hasilnya. Bidang usaha perjudian dan pertaruhan yang dijalankan oleh Perseroan Terbatas terjadi karena adanya kehendak dari pendiri Perseroan Terbatas dan adanya peluang untuk bermain judi yang dapat dijadikan sebagai pencaharian. Bila Perseroan Terbatas tersebut melakukan wanprestasi pemain judi tidak dapat menuntut haknya. Kedua, pengaturan bidang usaha perjudian dan pertaruhan dalam Peraturan Badan Pusat Satistik No. 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) bertentangan dengan prinsip kepastian hukum karena tidak memperhatikan ketentuan khusus yang mengatur tentang perjudian dan pertaruhan dan tidak mencerminkan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Ketiga, pengaturan kedepan terhadap bidang usaha perjudian dan pertaruhan harus memperhatikan 3 (tiga) tujuan hukum yakni keadilan kemanfaatan dan kepastian hukum dengan cara dihapuskan bidang usaha perjudian dan pertaruhan dalam KBLI dan harus adanya regulasi terhadap penentuan bidang usaha yang ada dalam KBLI.
Title: Analisis Yuridis Terhadap Pengelolaan Investasi Pada Perusahaan Asuransi Jiwa
Description:
Masalah penelitian ini adalah bagaimana pengelolaan investasi yang dilakukan oleh perusahaan PT.
Asuransi Jiwasraya (Persero) menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang berlaku dan peran negara dalam memberikan jaminan kepastian hukum terhadap nasabah PT.
Asuransi Jiwasraya (Pesero).
Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris dengan mengacu kepada norma-norma hukum dalam peraturan perundang-undangan dan pengelolaan investasi yang dilakukan perusahaan Asuransi Jiwasraya.
Penelitian bersifat deskriptif analitis dengan menguraikan pengelolaan investasi yang dilakukan dan yang terjadi pada perusahaan Asuransi Jiwasraya, yang dikaitkan dengan teori, praktik, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan penelitian ini, diharapkan Otoritas Jasa Keuangan sebagai regulator melakukan reformasi terhadap industri Asuransi.
Hal tersebut dapat menimbulkan suatu permasalahan yakni: Pertama, apa makna perjudian dan pertaruhan dalam bidang usaha Perseroan Terbatas; Kedua, apakah pengaturan perjudian dan pertaruhan terkait dengan bidang usaha Perseroan Terbatas tidak bertentangan dengan prinsip kepastian hukum; Ketiga, bagaimana pengaturan kedepan agar akta Notaris tentang pendirian Perseroan Terbatas dengan bidang usaha perjudian dan pertaruhan tidak bertentangan dengan prinsip kepastian hukum.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Pertama, perjudian dan pertaruhan merupakan permainan untung-untungan dengan mempertaruhkan sejumlah uang yang tidak pasti hasilnya.
Bidang usaha perjudian dan pertaruhan yang dijalankan oleh Perseroan Terbatas terjadi karena adanya kehendak dari pendiri Perseroan Terbatas dan adanya peluang untuk bermain judi yang dapat dijadikan sebagai pencaharian.
Bila Perseroan Terbatas tersebut melakukan wanprestasi pemain judi tidak dapat menuntut haknya.
Kedua, pengaturan bidang usaha perjudian dan pertaruhan dalam Peraturan Badan Pusat Satistik No.
2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) bertentangan dengan prinsip kepastian hukum karena tidak memperhatikan ketentuan khusus yang mengatur tentang perjudian dan pertaruhan dan tidak mencerminkan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Ketiga, pengaturan kedepan terhadap bidang usaha perjudian dan pertaruhan harus memperhatikan 3 (tiga) tujuan hukum yakni keadilan kemanfaatan dan kepastian hukum dengan cara dihapuskan bidang usaha perjudian dan pertaruhan dalam KBLI dan harus adanya regulasi terhadap penentuan bidang usaha yang ada dalam KBLI.
Related Results
PERAN TATA KELOLA PERUSAHAAN DALAM MEMODERASI PENGARUH IMPLEMANTASI GREEN ACCOUNTING, CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY DAN FIRM SIZE TERHADAP KINERJA KEUANGAN
PERAN TATA KELOLA PERUSAHAAN DALAM MEMODERASI PENGARUH IMPLEMANTASI GREEN ACCOUNTING, CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY DAN FIRM SIZE TERHADAP KINERJA KEUANGAN
This study examines the role of corporate governance in moderating the influence of green accounting disclosure, corporate social responsibility (CSR), and firm size on the financi...
ANALISIS PERBEDAAN ANTARA ASURANSI SYARIAH DENGAN ASURANSI KONVENSIONAL
ANALISIS PERBEDAAN ANTARA ASURANSI SYARIAH DENGAN ASURANSI KONVENSIONAL
Asuransi telah menjadi komponen integral dalam sistem keuangan global dan penggunaannya semakin meluas di berbagai sektor. Terdapat dua macam asuransi, yaitu asuransi konvensional ...
ANALISIS YURUDIS ITIKAD TIDAK BAIK PERUSAHAAN ASURANSI JIWA DALAM MENJALANKAN USAHA ASURANSI
ANALISIS YURUDIS ITIKAD TIDAK BAIK PERUSAHAAN ASURANSI JIWA DALAM MENJALANKAN USAHA ASURANSI
Prinsip utmost good faith merupakan prinsip paling penting dalam perjanjian asuransi jiwa. Penerapan prinsip ini dalam praktek asuransi jiwa antara lain terjadi pada saat tertanggu...
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PEMILIK POLIS ASURANSI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PENCAIRAN POLIS ASURANSI.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PEMILIK POLIS ASURANSI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PENCAIRAN POLIS ASURANSI.
Jasa asuransi di Indonesia semakin lama semakin diminati oleh khalayak masyarakat umum di indonesia. Hampir setiap risiko transaksi menggunakan jasa asuransi telah menjadi kebutuha...
ASURANSI JIWA BERJANGKA LAST SURIVOR
ASURANSI JIWA BERJANGKA LAST SURIVOR
Dalam asuransi jiwa untuk mendapatkan uang pertanggungan seperti yang dijanjikan dalam polis asuransi, tertanggung haruslah membayar premi kepada penanggung dan penanggung akan mem...
Fraud Pada Perusahaan Asuransi Jiwa di Indonesia
Fraud Pada Perusahaan Asuransi Jiwa di Indonesia
Usaha perasuransian di Indonesia merupakan usaha yang menawarkan janji atas perlindungan para tertanggung yang dituangkan dalam polis asuransi jiwa. Dalam kajian ini, bertujuan unt...
Penentuan Cadangan Premi Menggunakan Metode Premium Sufficiency pada Asuransi Jiwa Berjangka
Penentuan Cadangan Premi Menggunakan Metode Premium Sufficiency pada Asuransi Jiwa Berjangka
Asuransi jiwa merupakan perjanjian kesepakatan dari sejumlah orang untuk memikul kesulitan dari resiko keuangan bila terjadi musibah pada salah satu anggotanya. Salah satu jenis as...
Asuransi Usaha Ternak Sapi: Implementasi dan Tinjauan Hukum Asuransi
Asuransi Usaha Ternak Sapi: Implementasi dan Tinjauan Hukum Asuransi
Livestock has a strategic role in realizing a sovereign and just national economy. However, the various risks that threaten farmers are not realized by the community so that they c...

