Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

TEORI BATAS HUKUMAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN DALAM PEMIKIRAN MUHAMMAD SYAHRUR

View through CrossRef
Tulisan ini membahas teori batas hukuman terhadap tindak pidana pencurian dalam pemikiran Muhammad Syahrur yang menjelaskan bahwa kata-kata qatha‘a dalam konteks pencurian bisa diartikan sebagai pemotongan secara fisik maupun non fisik. Syahrur menilai bahwa pemotongan secara fisik pada ayat tersebut merupakan hukuman maksimal (batas atas) yang bisa diterapkan sedangkan pemotongan non fisik dengan pemotongan kekuasaan atau kemampuan tangan pencuri agar tidak bisa mencuri dengan memasukkannya ke dalam penjara merupakan hukuman yang bisa diterapkan di bawah batas atas tersebut itu berarti ruang ijtihad manusia berada di bawah batas atas tersebut.lebih lanjut Syahrur mengusulkan kepada Majlis Syari’at untuk menentukan kriteria-kriteria bagi pencuri yang mendapatkan hukuman maksimal. Dari pemikiran Syahrur dapat disimpulkan Makna filosofis dari pemikiran Syahrur yaitu bentuk kritik terhadap hukuman potong tangan karna Syahrur menganggap hukuman potong tangan terlalu kejam. Muhammad Syahrur dalam pemikirannya lebih mengedepankan rasionalitas, Syahrur cenderung menyampingkan hadist dan sahabat nabi oleh sebab itu pemikiran Syahrur dianggap sebagian Ulama’ tidak mempuyai dasar, namun tidak sedikit pula Ulama’ yang menjadikan pemikiran Syahrur sebagai metode ijtihad
Title: TEORI BATAS HUKUMAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN DALAM PEMIKIRAN MUHAMMAD SYAHRUR
Description:
Tulisan ini membahas teori batas hukuman terhadap tindak pidana pencurian dalam pemikiran Muhammad Syahrur yang menjelaskan bahwa kata-kata qatha‘a dalam konteks pencurian bisa diartikan sebagai pemotongan secara fisik maupun non fisik.
Syahrur menilai bahwa pemotongan secara fisik pada ayat tersebut merupakan hukuman maksimal (batas atas) yang bisa diterapkan sedangkan pemotongan non fisik dengan pemotongan kekuasaan atau kemampuan tangan pencuri agar tidak bisa mencuri dengan memasukkannya ke dalam penjara merupakan hukuman yang bisa diterapkan di bawah batas atas tersebut itu berarti ruang ijtihad manusia berada di bawah batas atas tersebut.
lebih lanjut Syahrur mengusulkan kepada Majlis Syari’at untuk menentukan kriteria-kriteria bagi pencuri yang mendapatkan hukuman maksimal.
Dari pemikiran Syahrur dapat disimpulkan Makna filosofis dari pemikiran Syahrur yaitu bentuk kritik terhadap hukuman potong tangan karna Syahrur menganggap hukuman potong tangan terlalu kejam.
Muhammad Syahrur dalam pemikirannya lebih mengedepankan rasionalitas, Syahrur cenderung menyampingkan hadist dan sahabat nabi oleh sebab itu pemikiran Syahrur dianggap sebagian Ulama’ tidak mempuyai dasar, namun tidak sedikit pula Ulama’ yang menjadikan pemikiran Syahrur sebagai metode ijtihad.

Related Results

Perbarengan Tindak Pidana Pembunuhan dan Pencurian Perspektif Hukum Pidana Islam
Perbarengan Tindak Pidana Pembunuhan dan Pencurian Perspektif Hukum Pidana Islam
Abstract: This article discusses criminal concourse of organized murder and theft with force which is regulated in Penal code article 340 and 55. The subjective and objective aspec...
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Tindak pidana yang dalam Bahasa Belanda disebut strafbaar feit, terdiri atas tiga suku kata, yaitu straf yang diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan b...
HERMENEUTIKA MUHAMMAD SYAHRUR (Telaah tentang Teori Hudud)
HERMENEUTIKA MUHAMMAD SYAHRUR (Telaah tentang Teori Hudud)
<p align="center"><strong>Abstrak</strong></p><p>Kajian ini bertujuan untuk memahami hermeneutika Muhammad Syahrur yang dikenal dengan teori <em>...
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi selain dibekali ancaman pidana pokok juga dapat dijatuhi pidana tambahan, salah satu bentuknya adalah pembayaran uang pengganti. E...
ANCAMAN PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19
ANCAMAN PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19
Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui Pengaturan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia dan Untuk mengetahui Penerapan Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi. Korups...
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Dalam kaitannya korporasi sebagai subjek hukum pada tindak...
PERBANDINGAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DALAM PERSPEKTIF
PERBANDINGAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DALAM PERSPEKTIF
Hukum Pidana adalah merupakan aturan yang akan diterapkan kepada orang yang melakukan tindak pidana dan telah terbukti kesalahannya di muka persidangan. Tindak pidana pencurian mer...
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA POLITIK
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA POLITIK
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis kebijakan hukumpidana dalam menanggulangi tindak pidana politik, serta kebijakan hukumpidananya di masa mendatang. Metode p...

Back to Top