Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

RESPONSIBILTAS HUKUM ISLAM TERHADAP DINAMIKA PERUBAHAN SOSIAL

View through CrossRef
Hukum Islam memiliki karakter yang unik dan berbeda dengan sistem hukum lainnya, karena berasal dari wahyu Allah swt., sementara sistem hukum lainnya merupakan produk buatan manusia. Di era saat ini, perkembangan faktor sosial terus berkembang seiring dengan kemajuan pengetahuan dan teknologi. Perkembangan ini tentu saja memberikan pengaruh signifikan terhadap pemikiran hukum Islam, yang harus merespons perubahan-perubahan sosial yang terjadi. Dalam menghadapi dinamika perubahan sosial, hukum Islam memiliki kelebihan karena prinsip-prinsipnya yang tetap relevan dan fleksibel. Meskipun berasal dari sumber yang tetap (Al-Qur'an dan Hadis), hukum Islam memiliki kemampuan untuk beradaptasi dengan perubahan zaman dan kebutuhan masyarakat. Dalam konteks perubahan sosial, hukum Islam dapat tetap eksis dengan memanfaatkan metode-metode dalam menentukan hukum atas kebaruan yang muncul dari perubahan sosial itu sendiri. Dengan demikian, hukum Islam mampu merespons perubahan sosial melalui prinsip-prinsipnya yang mendasar, menjadikan hukum Islam tidak hanya sebagai suatu sistem hukum yang kuno, tetapi juga sebagai kerangka yang dapat beradaptasi dan memberikan solusi bagi tuntutan-tuntutan kekinian dalam masyarakat.
Title: RESPONSIBILTAS HUKUM ISLAM TERHADAP DINAMIKA PERUBAHAN SOSIAL
Description:
Hukum Islam memiliki karakter yang unik dan berbeda dengan sistem hukum lainnya, karena berasal dari wahyu Allah swt.
, sementara sistem hukum lainnya merupakan produk buatan manusia.
Di era saat ini, perkembangan faktor sosial terus berkembang seiring dengan kemajuan pengetahuan dan teknologi.
Perkembangan ini tentu saja memberikan pengaruh signifikan terhadap pemikiran hukum Islam, yang harus merespons perubahan-perubahan sosial yang terjadi.
Dalam menghadapi dinamika perubahan sosial, hukum Islam memiliki kelebihan karena prinsip-prinsipnya yang tetap relevan dan fleksibel.
Meskipun berasal dari sumber yang tetap (Al-Qur'an dan Hadis), hukum Islam memiliki kemampuan untuk beradaptasi dengan perubahan zaman dan kebutuhan masyarakat.
Dalam konteks perubahan sosial, hukum Islam dapat tetap eksis dengan memanfaatkan metode-metode dalam menentukan hukum atas kebaruan yang muncul dari perubahan sosial itu sendiri.
Dengan demikian, hukum Islam mampu merespons perubahan sosial melalui prinsip-prinsipnya yang mendasar, menjadikan hukum Islam tidak hanya sebagai suatu sistem hukum yang kuno, tetapi juga sebagai kerangka yang dapat beradaptasi dan memberikan solusi bagi tuntutan-tuntutan kekinian dalam masyarakat.

Related Results

Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Perspektif Pendidikan Islam Tentang Manajemen Perubahan Untuk Pengembangan Lembaga Pendidikan Islam
Perspektif Pendidikan Islam Tentang Manajemen Perubahan Untuk Pengembangan Lembaga Pendidikan Islam
Tujuan penelitian ini adalah untuk: 1) mengkaji perspektif pendidikan Islam tentang manajemen perubahan untuk pengembangan lembaga pendidikan Islam2) menganalisis perspektif pendid...
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
Dinamika Perubahan Sosial Dan Hukum Islam
Dinamika Perubahan Sosial Dan Hukum Islam
Abstract: The Dynamics of Social Change and Islamic Law are related each other in making a change. In the one hand,  social changeis caused by the Islamic law, but on the other han...
Catatan Editor: Mengkaji perubahan sosial dalam perspektif psikologi sosial
Catatan Editor: Mengkaji perubahan sosial dalam perspektif psikologi sosial
Dunia begitu sering mengalami perubahan sosial, bahkan yang dramatis. Semua masyarakat mengala-minya dan jutaan orang terpengaruhi. “Perubahan—perubahan sosial yang sangat cepat—ad...
Perspektif Hukum Islam-Sosial Terhadap Kontekstualisasi Nafkah Cerai Gugat
Perspektif Hukum Islam-Sosial Terhadap Kontekstualisasi Nafkah Cerai Gugat
Sudah lazim diketahui bahwa dalam hukum Islam berlaku adagium “perubahan suatu hukum disebabkan karena dinamika permasalahan umat dalam masa dan kondisi tertentu.” Sehingga mendesa...
Revitalisasi Konsep Hukum Pembangunan Mochtar Kusumaatmadja dalam Pembaruan Hukum Kontemporer
Revitalisasi Konsep Hukum Pembangunan Mochtar Kusumaatmadja dalam Pembaruan Hukum Kontemporer
Konsep Hukum Pembangunan yang digagas Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja merupakan teori hukum asli Indonesia yang menekankan hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat, di mana huku...

Back to Top