Javascript must be enabled to continue!
Perspektif Hukum Islam-Sosial Terhadap Kontekstualisasi Nafkah Cerai Gugat
View through CrossRef
Sudah lazim diketahui bahwa dalam hukum Islam berlaku adagium “perubahan suatu hukum disebabkan karena dinamika permasalahan umat dalam masa dan kondisi tertentu.” Sehingga mendesak para cendekiawan muslim untuk berikhtiar melalui pintu ijtihad. Salah satu produk ijtihad tersebut yaitu dalam kajian hukum Islam-sosial. Tulisan berikut mencoba meneliti problem aktual dalam hukum perkawinan Islam di Indonesia. Hak nafkah cerai gugat yang merupakan salah satu objek kajian hukum perkawinan Islam kontemporer misalnya perlu adanya payung hukum yang jelas disamping isu kesetaraan jender, sempitnya akses keadilan bagi perempuan, hingga sensitivitas hakim yang dalam putusannya belum merepresentasikan rasa keadilan formal dan/atau substansial. Adapun masalah yang dirumuskan yaitu bagaimana kontekstualisasi nafkah cerai gugat ditinjau dari perspektif hukum Islam-sosial. Penelitian ini termasuk pada penelitian kualitatif dengan sifatnya deskriptif-analitik. Pisau analisisnya menggunakan pendekatan terpadu hukum Islam-sosial yang diintrodusir teorinya oleh Louay Safi. Hasil penelitian yang dapat disimpulkan adalah bahwasannya yang dimaksud dengan hukum Islam-sosial bukan sebuah pendekatan yang mencampuradukkan secara eklektik antara teori Islam (normatif-tekstual) dan teori barat (sosial-empiris). Keduanya justru diintegrasikan menjadi hukum Islam-sosial terpadu agar tedas makna dengan penekanan pada ilmu sosial kemanusiaan (humaniora) secara umum. Selanjutnya untuk menjawab masalah hak nafkah cerai gugat, hakim dituntut untuk memberikan suatu pertimbangan atas kekosongan hukum yang terjadi. Adalah SEMA No. 03 Tahun 2018 Hasil Pleno Kamar Agama, yang diakomodir Perma Nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan hukum, memutuskan, bahwa isteri dalam perkara cerai gugat mendapatkan hak nafkahnya sepanjang tidak nusyuz.
Kata kunci: hukum Islam-sosial, nafkah, cerai gugat
Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Hikmah 2 Brebes
Title: Perspektif Hukum Islam-Sosial Terhadap Kontekstualisasi Nafkah Cerai Gugat
Description:
Sudah lazim diketahui bahwa dalam hukum Islam berlaku adagium “perubahan suatu hukum disebabkan karena dinamika permasalahan umat dalam masa dan kondisi tertentu.
” Sehingga mendesak para cendekiawan muslim untuk berikhtiar melalui pintu ijtihad.
Salah satu produk ijtihad tersebut yaitu dalam kajian hukum Islam-sosial.
Tulisan berikut mencoba meneliti problem aktual dalam hukum perkawinan Islam di Indonesia.
Hak nafkah cerai gugat yang merupakan salah satu objek kajian hukum perkawinan Islam kontemporer misalnya perlu adanya payung hukum yang jelas disamping isu kesetaraan jender, sempitnya akses keadilan bagi perempuan, hingga sensitivitas hakim yang dalam putusannya belum merepresentasikan rasa keadilan formal dan/atau substansial.
Adapun masalah yang dirumuskan yaitu bagaimana kontekstualisasi nafkah cerai gugat ditinjau dari perspektif hukum Islam-sosial.
Penelitian ini termasuk pada penelitian kualitatif dengan sifatnya deskriptif-analitik.
Pisau analisisnya menggunakan pendekatan terpadu hukum Islam-sosial yang diintrodusir teorinya oleh Louay Safi.
Hasil penelitian yang dapat disimpulkan adalah bahwasannya yang dimaksud dengan hukum Islam-sosial bukan sebuah pendekatan yang mencampuradukkan secara eklektik antara teori Islam (normatif-tekstual) dan teori barat (sosial-empiris).
Keduanya justru diintegrasikan menjadi hukum Islam-sosial terpadu agar tedas makna dengan penekanan pada ilmu sosial kemanusiaan (humaniora) secara umum.
Selanjutnya untuk menjawab masalah hak nafkah cerai gugat, hakim dituntut untuk memberikan suatu pertimbangan atas kekosongan hukum yang terjadi.
Adalah SEMA No.
03 Tahun 2018 Hasil Pleno Kamar Agama, yang diakomodir Perma Nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan hukum, memutuskan, bahwa isteri dalam perkara cerai gugat mendapatkan hak nafkahnya sepanjang tidak nusyuz.
Kata kunci: hukum Islam-sosial, nafkah, cerai gugat.
Related Results
NAFKAH IDDAH DALAM PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA SAMARINDA PERSPEKTIF MASLAHAH MURSALAH
NAFKAH IDDAH DALAM PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA SAMARINDA PERSPEKTIF MASLAHAH MURSALAH
Abstrak:
Penelitian ini membahas apakah pada perkara cerai talak dan cerai gugat dalam prosesnya sama-sama memperjuangkan pemenuhan hak iddah atau tidak. Jenis penelitian hukum no...
PENINGKATAN KASUS CERAI GUGAT DENGAN KETIDAKHARMONISAN DALAM RUMAH TANGGA (Studi Penelitian di Mahkamah Syar’iyah Sinabang)
PENINGKATAN KASUS CERAI GUGAT DENGAN KETIDAKHARMONISAN DALAM RUMAH TANGGA (Studi Penelitian di Mahkamah Syar’iyah Sinabang)
Pernikahan sama sekali tidak terkait dengan segala bentuk pemaksaan, karena pernikahan didasarkan pada prinsip-prinsip persetujuan, rasa hormat, dan pemahaman bersama. Jika terjadi...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Nilai Nafkah Istri Dalam Pandangan Ulama Klasik Dan Kontemporer
Nilai Nafkah Istri Dalam Pandangan Ulama Klasik Dan Kontemporer
Penelitian ini berjudul “Nilai Nafkah Istri Menurut Ulama Klasik Dan Kontemporer”. Pembahasan yang menjadi fokus penelitian ini adalah tentang pendapat ulama klasik dan kontemporer...
KEDUDUKAN IBU DAN ISTRI DALAM PEMBERIAN NAFKAH OLEH SUAMI DALAM PRESPEKTIF ISLAM
KEDUDUKAN IBU DAN ISTRI DALAM PEMBERIAN NAFKAH OLEH SUAMI DALAM PRESPEKTIF ISLAM
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji kedudukan ibu dan istri dalam pemberian nafkah menurut perspektif hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode analisis terhadap sumbe...
Kedudukan Lafaz Cerai Ta’liq Lisan Menurut Perspektif Fiqh Dan Undang-Undang Keluarga Islam Di Malaysia
Kedudukan Lafaz Cerai Ta’liq Lisan Menurut Perspektif Fiqh Dan Undang-Undang Keluarga Islam Di Malaysia
Perceraian merupakan suatu fenomena yang berlaku dalam pelbagai medium apabila tiada persefahaman dan tolak ansur antara suami dan isteri termasuk juga cerai ta’liq lisan. Secara d...
PEMENUHAN HAK NAFKAH SEBAGAI SALAH SATU POLA TERHADAP PERLINDUNGAN ANAK: ANALISIS PEMIKIRAN A. HAMID SARONG
PEMENUHAN HAK NAFKAH SEBAGAI SALAH SATU POLA TERHADAP PERLINDUNGAN ANAK: ANALISIS PEMIKIRAN A. HAMID SARONG
Parents are the first party responsible for protecting and fulfilling children's rights. When children are born, they are entitled to the rights to parents and parents also have re...
Analisis Tujuan Hukum Terhadap Putusan Mahkamah Agung Tentang Penolakan Nafkah Madhiyah Anak (Studi Putusan Mahkamah Agung No.608/K/Ag/2003)
Analisis Tujuan Hukum Terhadap Putusan Mahkamah Agung Tentang Penolakan Nafkah Madhiyah Anak (Studi Putusan Mahkamah Agung No.608/K/Ag/2003)
Nafkah madhiyah anak merupakan nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh ayah (mantan suami) kepada anaknya sewaktu anak tersebut belum dewasa dan mandiri. Pene...

