Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Analisis Penerapan PSAK 109 (Revisi 2021) terhadap Penyajian Laporan Keuangan Lembaga Zakat di Baitulmaal Muamalat dan Implikasi Hukumnya

View through CrossRef
Abstract. Amil zakat institutions must manage ZIS transparently and accountably according to sharia principles, as regulated in PSAK 109 (Revised 2021) concerning ZIS accounting. This PSAK functions as a guideline for recording financial report accounting, especially for zakat management organizations (OPZ). The purpose of this study was to determine the application of PSAK 109 (Revised 2021) in recording and reporting ZIS finances at the Baitulmaal Muamalat zakat institution and to determine law enforcement for zakat institutions that do not record ZIS fund management. This study uses a qualitative method with a sociological approach. Data were collected through observation, questionnaires, and documentation. The types of data used are primary data and secondary data. The data analysis technique was carried out descriptively through three stages, namely data reduction, data presentation, and drawing conclusions. The results of the study show 1) Baitulmaal Muamalat in preparing financial reports of zakat, infaq, and alms funds is not fully in accordance with PSAK 109 (Revised 2021). In terms of distributing zakat, infaq, and alms carried out through other entities, the implementation of Baitulmaal Muamalat in its accounting records must still comply with the provisions of PSAK 109 (Revised 2021). 2) Zakat institutions that do not record the management of ZIS funds in accordance with regulations may be subject to administrative sanctions such as written warnings, temporary suspension, and revocation of operational permits. These sanctions include ta'zir al-khashshah (sanctions of reduction of rights) given by BAZNAS or the Minister of Religion as the authorized authority. Abstrak. Lembaga amil zakat harus mengelola ZIS dengan transparan dan akuntabel sesuai prinsip syariah, seperti yang diatur dalam PSAK 109 (Revisi 2021) tentang akuntansi ZIS. PSAK tersebut berfungsi sebagai pedoman pencatatan akuntansi laporan keuangan terutama bagi organisasi pengelola zakat (OPZ). Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penerapan PSAK 109 (Revisi 2021) pada pencatatan dan pelaporan keuangan ZIS di lembaga zakat Baitulmaal Muamalat dan mengetahui implikasi hukum bagi lembaga amil zakat yang tidak melakukan pencatatan pengelolaan dana ZIS. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan sosiologi. Data dikumpulkan melalui observasi, angket, dan dokumentasi. Jenis data yang digunakan data primer dan data sekunder. Teknik analisis data dilakukan secara deskriptif melalui tiga tahapan, yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan 1) Baitulmaal Muamalat dalam menyusun laporan keuangan dana zakat, infak, dan sedekah belum sepenuhnya sesuai dengan PSAK 109 (Revisi 2021). Dalam aspek penyaluran zakat, infak, dan sedekah yang dilakukan melalui entitas lain, implementasi Baitulmaal Muamalat dalam pencatatan akuntansinya masih harus menyesuaikan dengan ketentuan PSAK 109 (Revisi 2021). 2) Lembaga zakat yang tidak mencatat pengelolaan dana ZIS sesuai regulasi dapat dikenai sanksi administratif seperti peringatan tertulis, penghentian sementara, dan pencabutan izin operasional. Sanksi ini termasuk ta’zir al-khashshah (sanksi pengurangan hak) yang diberikan oleh BAZNAS atau Menteri Agama sebagai otoritas yang berwenang.
Title: Analisis Penerapan PSAK 109 (Revisi 2021) terhadap Penyajian Laporan Keuangan Lembaga Zakat di Baitulmaal Muamalat dan Implikasi Hukumnya
Description:
Abstract.
Amil zakat institutions must manage ZIS transparently and accountably according to sharia principles, as regulated in PSAK 109 (Revised 2021) concerning ZIS accounting.
This PSAK functions as a guideline for recording financial report accounting, especially for zakat management organizations (OPZ).
The purpose of this study was to determine the application of PSAK 109 (Revised 2021) in recording and reporting ZIS finances at the Baitulmaal Muamalat zakat institution and to determine law enforcement for zakat institutions that do not record ZIS fund management.
This study uses a qualitative method with a sociological approach.
Data were collected through observation, questionnaires, and documentation.
The types of data used are primary data and secondary data.
The data analysis technique was carried out descriptively through three stages, namely data reduction, data presentation, and drawing conclusions.
The results of the study show 1) Baitulmaal Muamalat in preparing financial reports of zakat, infaq, and alms funds is not fully in accordance with PSAK 109 (Revised 2021).
In terms of distributing zakat, infaq, and alms carried out through other entities, the implementation of Baitulmaal Muamalat in its accounting records must still comply with the provisions of PSAK 109 (Revised 2021).
2) Zakat institutions that do not record the management of ZIS funds in accordance with regulations may be subject to administrative sanctions such as written warnings, temporary suspension, and revocation of operational permits.
These sanctions include ta'zir al-khashshah (sanctions of reduction of rights) given by BAZNAS or the Minister of Religion as the authorized authority.
Abstrak.
Lembaga amil zakat harus mengelola ZIS dengan transparan dan akuntabel sesuai prinsip syariah, seperti yang diatur dalam PSAK 109 (Revisi 2021) tentang akuntansi ZIS.
PSAK tersebut berfungsi sebagai pedoman pencatatan akuntansi laporan keuangan terutama bagi organisasi pengelola zakat (OPZ).
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penerapan PSAK 109 (Revisi 2021) pada pencatatan dan pelaporan keuangan ZIS di lembaga zakat Baitulmaal Muamalat dan mengetahui implikasi hukum bagi lembaga amil zakat yang tidak melakukan pencatatan pengelolaan dana ZIS.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan sosiologi.
Data dikumpulkan melalui observasi, angket, dan dokumentasi.
Jenis data yang digunakan data primer dan data sekunder.
Teknik analisis data dilakukan secara deskriptif melalui tiga tahapan, yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan 1) Baitulmaal Muamalat dalam menyusun laporan keuangan dana zakat, infak, dan sedekah belum sepenuhnya sesuai dengan PSAK 109 (Revisi 2021).
Dalam aspek penyaluran zakat, infak, dan sedekah yang dilakukan melalui entitas lain, implementasi Baitulmaal Muamalat dalam pencatatan akuntansinya masih harus menyesuaikan dengan ketentuan PSAK 109 (Revisi 2021).
2) Lembaga zakat yang tidak mencatat pengelolaan dana ZIS sesuai regulasi dapat dikenai sanksi administratif seperti peringatan tertulis, penghentian sementara, dan pencabutan izin operasional.
Sanksi ini termasuk ta’zir al-khashshah (sanksi pengurangan hak) yang diberikan oleh BAZNAS atau Menteri Agama sebagai otoritas yang berwenang.

Related Results

Politik Hukum Lembaga Pengelola Zakat
Politik Hukum Lembaga Pengelola Zakat
Tulisan ini bertujuan untuk berbagi pengetahuan dan memberikan sudut pandang mengenai politik hukum lembaga pengelola zakat. Seperti yang telah diktahui zakat merupakan salah satu ...
Zakat and Income Inequality in Indonesia: Panel Data Analysis in 34 Provinces
Zakat and Income Inequality in Indonesia: Panel Data Analysis in 34 Provinces
ABSTRAK Tujuan utama dari makalah ini untuk menguji secara empiris pengaruh zakat, Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) perkapita, Upah Minimum Regional/Provinsi (UMP), dan inflas...
PRINSIP AKUNTABILITAS DALAM IMPLEMENTASI PSAK 109 PADA BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL (BAZNAS) KABUPATEN ENREKANG
PRINSIP AKUNTABILITAS DALAM IMPLEMENTASI PSAK 109 PADA BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL (BAZNAS) KABUPATEN ENREKANG
Akuntabilitas merupakan salah satu elemen tersirat dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 109 tentang akuntansi zakat, infak dan sedekah.PSAK 109 ini menjadi pedo...
Mispersepsi Masyarakat Desa Pelem, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo terhadap Konsep Amil Zakat
Mispersepsi Masyarakat Desa Pelem, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo terhadap Konsep Amil Zakat
It is suspected that the community in Pelem Village do not fully understand the concept of amil zakat as well as the duties, rights and obligations of amil zakat itself and the ami...
PENGARUH KEPERCAYAAN DAN PENGETAHUAN TENTANG ZAKAT TERHADAP MINAT MASYARAKAT MEMBAYAR ZAKAT DI BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL KABUPATEN BEKASI
PENGARUH KEPERCAYAAN DAN PENGETAHUAN TENTANG ZAKAT TERHADAP MINAT MASYARAKAT MEMBAYAR ZAKAT DI BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL KABUPATEN BEKASI
During the last 4 years there has been an increase in receipt of zakat funds at the Bekasi Regency National Amil Zakat Agency. The increase in receipt of zakat funds for 4 years is...
Analisa PSAK 112 Tentang Pengakuan, Pengukuran, Penyajian, Serta Pengungkapan Aset Wakaf
Analisa PSAK 112 Tentang Pengakuan, Pengukuran, Penyajian, Serta Pengungkapan Aset Wakaf
The theory used in this research is PSAK 112. The problem in this research is that waqf asset management arrangements should be in accordance with PSAK 112 as effectively carried o...

Back to Top