Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

DISTRIBUSI ZAKAT MAAL OLEH ORGANISASI NON-AMIL RESMI: ANALISIS PERSPEKTIF HUKUM ISLAM TERHADAP PENYALURAN KEPADA MUSTAHIK (STUDI PADA YAYASAN AL-FATIHA)

View through CrossRef
Abstrak Dalam praktiknya, pengelolaan dan pendistribusian zakat di Indonesia umumnya dilakukan oleh lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang telah memperoleh legalitas dari pemerintah. Keberadaan lembaga resmi ini bertujuan untuk menjamin akuntabilitas, transparansi, serta ketepatan sasaran dalam penyaluran zakat. Namun demikian, di tengah masyarakat juga berkembang praktik pendistribusian zakat yang dilakukan oleh lembaga non-amil resmi, seperti yayasan sosial dan panti asuhan. Lembaga-lembaga ini meskipun tidak memiliki legalitas formal sebagai amil zakat, tetap berperan aktif dalam menerima dan menyalurkan zakat kepada masyarakat yang membutuhkan, khususnya kepada kelompok fakir, miskin, dan dhuafa.  Artikel ini berfokus pada pelaksanaan zakat maal di Yayasan Panti Asuhan Al-Fatiha Desa Loru, Kabupaten Sigi, yang menyalurkan zakat kepada anak-anak binaan dan masyarakat sekitar yang tergolong mustahik.  Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme pendistribusian zakat maal di Yayasan Panti Asuhan Al-Fatiha dan menganalisisnya berdasarkan perspektif hukum Islam. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif, yang bersifat deskriptif analisis dengan menggunakan jenis penelitian normatif empiris untuk menilai kesesuaian praktik distribusi zakat maal dengan ketentuan Al-Quran, Hadis dan Kaidah-kaidah fiqh zakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerimaan zakat di Yayasan Al-Fatiha didominasi oleh zakat maal yang disalurkan melalui bantuan konsumtif serta momentum keagamaan lainya kepada anak-anak yatim, piatu, dhuafa masyarakat kurang mampu. Dalam Undang-Undang, praktek ini dibenarkan apabila lembaga pengelola zakat yang belum mendapatkan legalitas dari Pemerintah hanya sebagai wakil muzakki. Praktik distribusi tersebut dapat dipahami sebagai upaya menghadirkan kemaslahatan bagi penerima zakat, karena penyalurannya diarahkan pada kebutuhan nyata yang mendesak dan memberikan manfaat langsung bagi kehidupan mustahik sehingga sejalan dengan prinsip maslahah  dalam hukum Islam. Kata Kunci: Distribusi, Mustahik, Zakat Maal   Abstract In practice, the management and distribution of zakat in Indonesia are generally carried out by official institutions such as the National Amil Zakat Agency (BAZNAS) and authorized Zakat Management Organizations (LAZ), which have obtained legal recognition from the government. The existence of these formal institutions aims to ensure accountability, transparency, and accuracy in the distribution of zakat. However, within society, there has also been a growing practice of zakat distribution conducted by non-official amil institutions, such as social foundations and orphanages. Although these institutions do not possess formal legal status as zakat administrators, they continue to play an active role in collecting and distributing zakat to those in need, particularly among the poor and underprivileged (mustahik). This study focuses on the implementation of zakat maal at Al-Fatiha Orphanage Foundation located in Loru Village, Sigi Regency, which distributes zakat to foster children and surrounding communities categorized as mustahik. The aim of this research is to examine the mechanism of zakat maal distribution at the foundation and analyze it from the perspective of Islamic law. This research employs a qualitative method with a descriptive-analytical approach, utilizing a normative-empirical research design to assess the conformity of zakat maal distribution practices with the provisions of the Qur’an, Hadith, and principles of Islamic jurisprudence (fiqh of zakat). The findings indicate that zakat receipts at Al-Fatiha Foundation are predominantly in the form of zakat maal, which is distributed through consumptive assistance as well as during religious occasions to orphans, the poor, and underprivileged communities. From a legal perspective, such practices are permissible under Indonesian law as long as non-licensed zakat management institutions act as representatives (wakil) of the muzakki. Furthermore, the distribution practice reflects an effort to realize public benefit (maslahah) for zakat recipients, as it is directed toward urgent and practical needs that provide immediate benefits, thereby aligning with the principles of maslahah in Islamic law. Keywords: Distribution, Mustahik, Zakat Maal  
Title: DISTRIBUSI ZAKAT MAAL OLEH ORGANISASI NON-AMIL RESMI: ANALISIS PERSPEKTIF HUKUM ISLAM TERHADAP PENYALURAN KEPADA MUSTAHIK (STUDI PADA YAYASAN AL-FATIHA)
Description:
Abstrak Dalam praktiknya, pengelolaan dan pendistribusian zakat di Indonesia umumnya dilakukan oleh lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang telah memperoleh legalitas dari pemerintah.
Keberadaan lembaga resmi ini bertujuan untuk menjamin akuntabilitas, transparansi, serta ketepatan sasaran dalam penyaluran zakat.
Namun demikian, di tengah masyarakat juga berkembang praktik pendistribusian zakat yang dilakukan oleh lembaga non-amil resmi, seperti yayasan sosial dan panti asuhan.
Lembaga-lembaga ini meskipun tidak memiliki legalitas formal sebagai amil zakat, tetap berperan aktif dalam menerima dan menyalurkan zakat kepada masyarakat yang membutuhkan, khususnya kepada kelompok fakir, miskin, dan dhuafa.
  Artikel ini berfokus pada pelaksanaan zakat maal di Yayasan Panti Asuhan Al-Fatiha Desa Loru, Kabupaten Sigi, yang menyalurkan zakat kepada anak-anak binaan dan masyarakat sekitar yang tergolong mustahik.
  Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme pendistribusian zakat maal di Yayasan Panti Asuhan Al-Fatiha dan menganalisisnya berdasarkan perspektif hukum Islam.
Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif, yang bersifat deskriptif analisis dengan menggunakan jenis penelitian normatif empiris untuk menilai kesesuaian praktik distribusi zakat maal dengan ketentuan Al-Quran, Hadis dan Kaidah-kaidah fiqh zakat.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerimaan zakat di Yayasan Al-Fatiha didominasi oleh zakat maal yang disalurkan melalui bantuan konsumtif serta momentum keagamaan lainya kepada anak-anak yatim, piatu, dhuafa masyarakat kurang mampu.
Dalam Undang-Undang, praktek ini dibenarkan apabila lembaga pengelola zakat yang belum mendapatkan legalitas dari Pemerintah hanya sebagai wakil muzakki.
Praktik distribusi tersebut dapat dipahami sebagai upaya menghadirkan kemaslahatan bagi penerima zakat, karena penyalurannya diarahkan pada kebutuhan nyata yang mendesak dan memberikan manfaat langsung bagi kehidupan mustahik sehingga sejalan dengan prinsip maslahah  dalam hukum Islam.
Kata Kunci: Distribusi, Mustahik, Zakat Maal   Abstract In practice, the management and distribution of zakat in Indonesia are generally carried out by official institutions such as the National Amil Zakat Agency (BAZNAS) and authorized Zakat Management Organizations (LAZ), which have obtained legal recognition from the government.
The existence of these formal institutions aims to ensure accountability, transparency, and accuracy in the distribution of zakat.
However, within society, there has also been a growing practice of zakat distribution conducted by non-official amil institutions, such as social foundations and orphanages.
Although these institutions do not possess formal legal status as zakat administrators, they continue to play an active role in collecting and distributing zakat to those in need, particularly among the poor and underprivileged (mustahik).
This study focuses on the implementation of zakat maal at Al-Fatiha Orphanage Foundation located in Loru Village, Sigi Regency, which distributes zakat to foster children and surrounding communities categorized as mustahik.
The aim of this research is to examine the mechanism of zakat maal distribution at the foundation and analyze it from the perspective of Islamic law.
This research employs a qualitative method with a descriptive-analytical approach, utilizing a normative-empirical research design to assess the conformity of zakat maal distribution practices with the provisions of the Qur’an, Hadith, and principles of Islamic jurisprudence (fiqh of zakat).
The findings indicate that zakat receipts at Al-Fatiha Foundation are predominantly in the form of zakat maal, which is distributed through consumptive assistance as well as during religious occasions to orphans, the poor, and underprivileged communities.
From a legal perspective, such practices are permissible under Indonesian law as long as non-licensed zakat management institutions act as representatives (wakil) of the muzakki.
Furthermore, the distribution practice reflects an effort to realize public benefit (maslahah) for zakat recipients, as it is directed toward urgent and practical needs that provide immediate benefits, thereby aligning with the principles of maslahah in Islamic law.
Keywords: Distribution, Mustahik, Zakat Maal  .

Related Results

Mispersepsi Masyarakat Desa Pelem, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo terhadap Konsep Amil Zakat
Mispersepsi Masyarakat Desa Pelem, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo terhadap Konsep Amil Zakat
It is suspected that the community in Pelem Village do not fully understand the concept of amil zakat as well as the duties, rights and obligations of amil zakat itself and the ami...
Produktivitas Pengelolaan Zakat dalam Meningkatkan Perekonomian Mustahik di LAZISNU Kabupaten Sumenep
Produktivitas Pengelolaan Zakat dalam Meningkatkan Perekonomian Mustahik di LAZISNU Kabupaten Sumenep
This research is motivated by the management of productive zakat which is experiencing obstacles, this is due to fraud from mustahik who do not use the zakat aid funds properly. Th...
Politik Hukum Lembaga Pengelola Zakat
Politik Hukum Lembaga Pengelola Zakat
Tulisan ini bertujuan untuk berbagi pengetahuan dan memberikan sudut pandang mengenai politik hukum lembaga pengelola zakat. Seperti yang telah diktahui zakat merupakan salah satu ...
PENGARUH KEPERCAYAAN DAN PENGETAHUAN TENTANG ZAKAT TERHADAP MINAT MASYARAKAT MEMBAYAR ZAKAT DI BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL KABUPATEN BEKASI
PENGARUH KEPERCAYAAN DAN PENGETAHUAN TENTANG ZAKAT TERHADAP MINAT MASYARAKAT MEMBAYAR ZAKAT DI BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL KABUPATEN BEKASI
During the last 4 years there has been an increase in receipt of zakat funds at the Bekasi Regency National Amil Zakat Agency. The increase in receipt of zakat funds for 4 years is...
Effect of Amil Fund from Zakat, Amil Fund from Infaq and Size of Amil to The Performance of Amil Zakat
Effect of Amil Fund from Zakat, Amil Fund from Infaq and Size of Amil to The Performance of Amil Zakat
This is the first study to our knowledge analyzes the effect of effect of amil fund from zakat, amil fund from infaq and size of amil to the performance of amil zakat. Using data...
Optimalisasi Pendistribusian Zakat dalam Meningkatkan Kesejahteraan Mustahik di BAZNAS Kabupaten Madiun
Optimalisasi Pendistribusian Zakat dalam Meningkatkan Kesejahteraan Mustahik di BAZNAS Kabupaten Madiun
Zakat is a potential resource for Muslim development. There are many zakat management institutions. However, many of them are still not optimal in their distribution. One of them i...
ZAKAT DAN FUNGSINYA BAGI SOSIAL DAN EKONOMI MASYARAKAT: KAJIAN TAFSIR EKOMOMI QS. AL-TAUBAH AYAT 103
ZAKAT DAN FUNGSINYA BAGI SOSIAL DAN EKONOMI MASYARAKAT: KAJIAN TAFSIR EKOMOMI QS. AL-TAUBAH AYAT 103
Abstrak Salah satu ayat yang menjelaskan fungsi zakat adalah Surah al-Taubah ayat 103. Penelitian ini mencoba mengkaji makna dari lafaz ṣadaqah di dalam ayat tersebut serta perban...
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PROSEDUR MANAJEMEN PENGELOLAAN ZAKAT DI BAZNAS KABUPATEN TAKALAR
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PROSEDUR MANAJEMEN PENGELOLAAN ZAKAT DI BAZNAS KABUPATEN TAKALAR
Abstrak Islam mengenal konsep zakat, dimana merupakan kewajiban tiap umat islam. Zakat memiliki peranan yang sangat strategis dalam upaya pengentasan kemiskinan atau pembangunan e...

Back to Top