Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PRINSIP AKUNTABILITAS DALAM IMPLEMENTASI PSAK 109 PADA BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL (BAZNAS) KABUPATEN ENREKANG

View through CrossRef
Akuntabilitas merupakan salah satu elemen tersirat dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 109 tentang akuntansi zakat, infak dan sedekah.PSAK 109 ini menjadi pedoman organisasi pengelola zakat dalam pengakuan, pengukuran, pengungkapan dan penyajian laporan keuangan.Dengan menerapkan PSAK 109 dapat meningkatkan akuntabilitas organisasi pengelola zakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan PSAK 109 pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Enrekang dan faktor yang mepengaruhinya serta bagaimana prinsip akuntabilitas dalam implementasi PSAK 109 pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Enrekang. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif.Adapun pendekatan yang dipakai adalah pendekatan lapangan.Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder, dengan teknik pengumpulan data yang dilakukan menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Enrekang telah menerapkan PSAK 109. Hal ini didasari pada pengakuan, penyajian dan pengungkapan serta laporan keuangan yang telah sesuai dengan apa yang diisyaratkan oleh PSAK 109. 2) Faktor utama yang mendasari penerapan PSAK 109 pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Enrekang yakni ketentuan hukum yang mewajibkan organisasi pengelola zakat menggunakan PSAK 109. 3) Akuntabilitas pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Enrekang dapat dilihat dari lima aspek yaitu akuntabilitas hukum dan kejujuran, akuntabilitas manajerial, akuntabilitas program, akuntabilitas kebijakan, serta akuntabilitas finansial. Namun masih ada kendala yang terjadi dalam penerapan PSAK 109 pada BAZNAS Kabupaten Enrekang yakni amil yang bertanggungjawab belum sepenuhnya paham terkait PSAK 109.
Title: PRINSIP AKUNTABILITAS DALAM IMPLEMENTASI PSAK 109 PADA BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL (BAZNAS) KABUPATEN ENREKANG
Description:
Akuntabilitas merupakan salah satu elemen tersirat dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 109 tentang akuntansi zakat, infak dan sedekah.
PSAK 109 ini menjadi pedoman organisasi pengelola zakat dalam pengakuan, pengukuran, pengungkapan dan penyajian laporan keuangan.
Dengan menerapkan PSAK 109 dapat meningkatkan akuntabilitas organisasi pengelola zakat.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan PSAK 109 pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Enrekang dan faktor yang mepengaruhinya serta bagaimana prinsip akuntabilitas dalam implementasi PSAK 109 pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Enrekang.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif.
Adapun pendekatan yang dipakai adalah pendekatan lapangan.
Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder, dengan teknik pengumpulan data yang dilakukan menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Enrekang telah menerapkan PSAK 109.
Hal ini didasari pada pengakuan, penyajian dan pengungkapan serta laporan keuangan yang telah sesuai dengan apa yang diisyaratkan oleh PSAK 109.
2) Faktor utama yang mendasari penerapan PSAK 109 pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Enrekang yakni ketentuan hukum yang mewajibkan organisasi pengelola zakat menggunakan PSAK 109.
3) Akuntabilitas pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Enrekang dapat dilihat dari lima aspek yaitu akuntabilitas hukum dan kejujuran, akuntabilitas manajerial, akuntabilitas program, akuntabilitas kebijakan, serta akuntabilitas finansial.
Namun masih ada kendala yang terjadi dalam penerapan PSAK 109 pada BAZNAS Kabupaten Enrekang yakni amil yang bertanggungjawab belum sepenuhnya paham terkait PSAK 109.

Related Results

Mispersepsi Masyarakat Desa Pelem, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo terhadap Konsep Amil Zakat
Mispersepsi Masyarakat Desa Pelem, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo terhadap Konsep Amil Zakat
It is suspected that the community in Pelem Village do not fully understand the concept of amil zakat as well as the duties, rights and obligations of amil zakat itself and the ami...
Zakat and Income Inequality in Indonesia: Panel Data Analysis in 34 Provinces
Zakat and Income Inequality in Indonesia: Panel Data Analysis in 34 Provinces
ABSTRAK Tujuan utama dari makalah ini untuk menguji secara empiris pengaruh zakat, Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) perkapita, Upah Minimum Regional/Provinsi (UMP), dan inflas...
Optimalisasi Pendistribusian Zakat dalam Meningkatkan Kesejahteraan Mustahik di BAZNAS Kabupaten Madiun
Optimalisasi Pendistribusian Zakat dalam Meningkatkan Kesejahteraan Mustahik di BAZNAS Kabupaten Madiun
Zakat is a potential resource for Muslim development. There are many zakat management institutions. However, many of them are still not optimal in their distribution. One of them i...
MANAJEMEN PENDISTRIBUSIAN ZAKAT PADA BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL DI KABUPATEN ENREKANG
MANAJEMEN PENDISTRIBUSIAN ZAKAT PADA BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL DI KABUPATEN ENREKANG
This study purposed to find out how the Distribution Management in Baznas of Enrekang Regency became the best distribution management in South Sulawesi. This study used descriptive...
PENGARUH KEPERCAYAAN DAN PENGETAHUAN TENTANG ZAKAT TERHADAP MINAT MASYARAKAT MEMBAYAR ZAKAT DI BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL KABUPATEN BEKASI
PENGARUH KEPERCAYAAN DAN PENGETAHUAN TENTANG ZAKAT TERHADAP MINAT MASYARAKAT MEMBAYAR ZAKAT DI BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL KABUPATEN BEKASI
During the last 4 years there has been an increase in receipt of zakat funds at the Bekasi Regency National Amil Zakat Agency. The increase in receipt of zakat funds for 4 years is...
Analisis Penerapan PSAK 109 (Revisi 2021) terhadap Penyajian Laporan Keuangan Lembaga Zakat di Baitulmaal Muamalat dan Implikasi Hukumnya
Analisis Penerapan PSAK 109 (Revisi 2021) terhadap Penyajian Laporan Keuangan Lembaga Zakat di Baitulmaal Muamalat dan Implikasi Hukumnya
Abstract. Amil zakat institutions must manage ZIS transparently and accountably according to sharia principles, as regulated in PSAK 109 (Revised 2021) concerning ZIS accounting. T...

Back to Top