Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Analisa PSAK 112 Tentang Pengakuan, Pengukuran, Penyajian, Serta Pengungkapan Aset Wakaf

View through CrossRef
The theory used in this research is PSAK 112. The problem in this research is that waqf asset management arrangements should be in accordance with PSAK 112 as effectively carried out in 2021. However, the fact is that there are still many waqf nazhirs who have not implemented the recognition of waqf assets according to PSAK. The formulation and purpose of this study is to examine PSAK 112 which regulates the recognition, measurement, presentation and disclosure of waqf assets in nazhir waqf. The research method used is descriptive qualitative analysis. The type of data source used is a secondary data source in the form of PSAK 112 documents. The data collection method used is documentation and library research. The data analysis method uses content analysis of PSAK 112. The research phase is carried out by analyzing the contents of PSAK 112, then describing it according to research studies related to the management of waqf land and building assets on nazhir waqf. The final stage draws conclusions about how PSAK 112 regulates the disclosure and presentation of waqf assets in the form of land and buildings in the financial statements. The results of this study are that there are still many waqf nazhirs who have not implemented PSAK 112 in the waqf financial reports even though the waqf assets have been made up for the waqf pledge deed. Teori yang digunakan dalam penelitian ini yaitu PSAK 112. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu Pengaturan pengelolaan aset wakaf harusnya sudah sesuai dengan PSAK 112 sebagaimana efektif dilakukan pada tahun 2021. Namun, faktanya masih banyak nazhir wakaf yang belum menerapkan pengakuan aset wakaf ini sesuai PSAK. Rumusan dan tujuan penelitian ini yaitu meneliti PSAK 112 yang mengatur tentang pengakuan, pengukuran, penyajian serta pengungkapan aset wakaf di nazhir wakaf. Metode penelitian yang digunakan yaitu kualitatif deskriptif analisis. Jenis sumber data yang digunakan yaitu sumber data sekunder berupa dokumen PSAK 112. Metode pengumpulan data yang digunakan yaitu dokumentasi dan studi Pustaka. Metode analisis data menggunakan analisis isi terhadap PSAK 112. Tahapan penelitian dilakukan dengan cara melakukan analisis terhadap isi PSAK 112, selanjutnya mendeskripsikannya sesuai dengan kajian penelitian terkait pengelolaan aset wakaf tanah dan bangunan pada nazhir wakaf. Tahap terakhir menarik kesimpulan tentang bagaimana PSAK 112 mengatur tentang pengungkapan, penyajian aset wakag berupa tanah dan bangunan dalam laporan keuangan. Hasil penelitian ini bahwa masih banyak nazhir wakaf yang belum menerapkan PSAK 112 ini dalam laporan keuangan wakaf padahal aset wakaf tersebut sudah dibuatkan akta ikrar wakaf.
Universitas Islam Bandung (Unisba)
Title: Analisa PSAK 112 Tentang Pengakuan, Pengukuran, Penyajian, Serta Pengungkapan Aset Wakaf
Description:
The theory used in this research is PSAK 112.
The problem in this research is that waqf asset management arrangements should be in accordance with PSAK 112 as effectively carried out in 2021.
However, the fact is that there are still many waqf nazhirs who have not implemented the recognition of waqf assets according to PSAK.
The formulation and purpose of this study is to examine PSAK 112 which regulates the recognition, measurement, presentation and disclosure of waqf assets in nazhir waqf.
The research method used is descriptive qualitative analysis.
The type of data source used is a secondary data source in the form of PSAK 112 documents.
The data collection method used is documentation and library research.
The data analysis method uses content analysis of PSAK 112.
The research phase is carried out by analyzing the contents of PSAK 112, then describing it according to research studies related to the management of waqf land and building assets on nazhir waqf.
The final stage draws conclusions about how PSAK 112 regulates the disclosure and presentation of waqf assets in the form of land and buildings in the financial statements.
The results of this study are that there are still many waqf nazhirs who have not implemented PSAK 112 in the waqf financial reports even though the waqf assets have been made up for the waqf pledge deed.
Teori yang digunakan dalam penelitian ini yaitu PSAK 112.
Permasalahan dalam penelitian ini yaitu Pengaturan pengelolaan aset wakaf harusnya sudah sesuai dengan PSAK 112 sebagaimana efektif dilakukan pada tahun 2021.
Namun, faktanya masih banyak nazhir wakaf yang belum menerapkan pengakuan aset wakaf ini sesuai PSAK.
Rumusan dan tujuan penelitian ini yaitu meneliti PSAK 112 yang mengatur tentang pengakuan, pengukuran, penyajian serta pengungkapan aset wakaf di nazhir wakaf.
Metode penelitian yang digunakan yaitu kualitatif deskriptif analisis.
Jenis sumber data yang digunakan yaitu sumber data sekunder berupa dokumen PSAK 112.
Metode pengumpulan data yang digunakan yaitu dokumentasi dan studi Pustaka.
Metode analisis data menggunakan analisis isi terhadap PSAK 112.
Tahapan penelitian dilakukan dengan cara melakukan analisis terhadap isi PSAK 112, selanjutnya mendeskripsikannya sesuai dengan kajian penelitian terkait pengelolaan aset wakaf tanah dan bangunan pada nazhir wakaf.
Tahap terakhir menarik kesimpulan tentang bagaimana PSAK 112 mengatur tentang pengungkapan, penyajian aset wakag berupa tanah dan bangunan dalam laporan keuangan.
Hasil penelitian ini bahwa masih banyak nazhir wakaf yang belum menerapkan PSAK 112 ini dalam laporan keuangan wakaf padahal aset wakaf tersebut sudah dibuatkan akta ikrar wakaf.

Related Results

Uudissanoja
Uudissanoja
Kielenaineksetajoittaa (kieli: suomi, sivulla: 112)alisteinen (kieli: suomi, sivulla: 112)emälaiva (kieli: suomi, sivulla: 113)emälippu (kieli: suomi, sivulla: 113)ennakoida (kieli...
Urgensi Pembaharuan Pengelolaan Wakaf Di Indonesia
Urgensi Pembaharuan Pengelolaan Wakaf Di Indonesia
Permasalahan yang diteliti dalam penulisan ini adalah Apa hakikat wakaf terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, dan apa yang menjadi urgensi pembaharuan pengelola...
IJMA’ DALAM WAKAF DAN POTENSI PENGEMBANGANNYA
IJMA’ DALAM WAKAF DAN POTENSI PENGEMBANGANNYA
Wakaf adalah salah satu instrumen penting dalam ekonomi Islam yang memiliki potensi besar untuk mendukung kesejahteraan masyarakat. Sebagai amal jariyah, wakaf tidak hanya mencakup...
ISTIBDᾹL WAKAF: Ketentuan Hukum dan Modelnya
ISTIBDᾹL WAKAF: Ketentuan Hukum dan Modelnya
Wakaf merupakan ibadah māliyah atau ibadah dengan harta benda dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah Swt. Wakaf akan bernilai ibadah yang berpahala manakala harta benda yang t...
PENERAPAN AKUNTANSI ASET TETAP PADA KJPP XYZ JAKARTA
PENERAPAN AKUNTANSI ASET TETAP PADA KJPP XYZ JAKARTA
Aset tetap berperan penting untuk mendukung kegiatan operasional perusahaan, perolehan aset tetap memerlukan dana yang cukup besar yang tertanam dalam jangka waktu panjang. Maka da...
Tinjauan Normatif dan Yuridis Terhadap Pelaksanaan Wakaf Uang Secara Online Pada Lembaga Wakaf
Tinjauan Normatif dan Yuridis Terhadap Pelaksanaan Wakaf Uang Secara Online Pada Lembaga Wakaf
Kajian ini membahas mengenai tinjauan normatif dan yuridis terhadap pelaksanaan wakaf uang secara online pada lembaga Wakaf Salman ITB. Dewasa ini semakin banyak lembaga yang menye...
Ramalan Berstokastik terhadap Potensi Takaful Wakaf dalam Meningkatkan Dana Wakaf Tunai
Ramalan Berstokastik terhadap Potensi Takaful Wakaf dalam Meningkatkan Dana Wakaf Tunai
Takaful wakaf merupakan salah satu kaedah kutipan yang boleh membantu meningkatkan jumlah wakaf tunai di Malaysia. Manakala, pelan takaful pula merupakan mekanisme ekonomi yang tel...
Pengelolaan wakaf produktif oleh nazhir perspektif Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf
Pengelolaan wakaf produktif oleh nazhir perspektif Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf
Wakaf produktif merupakan wakaf yang pokok barangnya digunakan untuk kegiatan produksi dan hasilnya diberikan sesuai dengan tujuan wakaf. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 41 Tahun...

Back to Top