Javascript must be enabled to continue!
Kedudukan Anak Luar Kawin (Bui Pa Kepue) Menurut Hukum Adat Sabu Di Kecamatan Sabu Timur Kabupaten Sabu Raijua
View through CrossRef
Kedudukan anak luar kawin diatur oleh berbagai latar belakang hukum salah satunya ialah hukum adat. Dalam suatu kelompok masyarakat atau suku tentu memiliki hukum yang tidak tertulis atau yang disebut hukum adat. Salah satunya yaitu suku Sabu yang mendiami pulau Sabu yang terletak di Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang dilaksanakan di Desa Kudjiraatu Kecamatan, Sabu Timur, Kabupaten Sabu Raijua. Penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara, dokumen, observasi. Bedasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat diketahui: (1) Berdasarkan hasil wawancara dengan Tua Adat di Desa Kudjiratu bahwa kedudukan anak luar kawin (bui pa kepue) menurut hukum adat Sabu di Kecamatan Sabu Timur dianggap istimewa dan berbeda dari anak luar kawin pada umumnya karena anak (bui pa kepue) dianggap anak langsung dalam keluarga atau anak bungsu, kedudukannya setara dengan anak dari saudara laki-laki ibunya . (2) Pelaksanaan tanggung jawab Ibu terhadap anak luar kawin (bui pa kepue) yaitu oleh keluarga ibunya diangkat menjadi anak dari orang tua ibunya sehingga tanggungjawab sepenuhnya oleh ibu dan keluarga ibunya.
Publikasi Indonesia
Title: Kedudukan Anak Luar Kawin (Bui Pa Kepue) Menurut Hukum Adat Sabu Di Kecamatan Sabu Timur Kabupaten Sabu Raijua
Description:
Kedudukan anak luar kawin diatur oleh berbagai latar belakang hukum salah satunya ialah hukum adat.
Dalam suatu kelompok masyarakat atau suku tentu memiliki hukum yang tidak tertulis atau yang disebut hukum adat.
Salah satunya yaitu suku Sabu yang mendiami pulau Sabu yang terletak di Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang dilaksanakan di Desa Kudjiraatu Kecamatan, Sabu Timur, Kabupaten Sabu Raijua.
Penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder.
Teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara, dokumen, observasi.
Bedasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat diketahui: (1) Berdasarkan hasil wawancara dengan Tua Adat di Desa Kudjiratu bahwa kedudukan anak luar kawin (bui pa kepue) menurut hukum adat Sabu di Kecamatan Sabu Timur dianggap istimewa dan berbeda dari anak luar kawin pada umumnya karena anak (bui pa kepue) dianggap anak langsung dalam keluarga atau anak bungsu, kedudukannya setara dengan anak dari saudara laki-laki ibunya .
(2) Pelaksanaan tanggung jawab Ibu terhadap anak luar kawin (bui pa kepue) yaitu oleh keluarga ibunya diangkat menjadi anak dari orang tua ibunya sehingga tanggungjawab sepenuhnya oleh ibu dan keluarga ibunya.
Related Results
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
AbstractAdat Positive Legal Science was initiated to simplify Western People (officer, legal enforcer, scholar) to understand adat or adat law. There are two important process to p...
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAFTAR PUSTAKAAditama, M. H. R., & Selfiardy, S. (2022). Kehidupan Mahasiswa Kuliah Sambil Bekerja di Masa Pandemi Covid-19. Kidspedia: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 3(...
HAK WARIS ANAK LUAR KAWIN (ASTRA) MENURUT PERSPEKTIF HUKUM WARIS ADAT BALI (STUDI KASUS DI DESA KALIBUKBUK KECAMATAN BULELENG KABUPATEN BULELENG)
HAK WARIS ANAK LUAR KAWIN (ASTRA) MENURUT PERSPEKTIF HUKUM WARIS ADAT BALI (STUDI KASUS DI DESA KALIBUKBUK KECAMATAN BULELENG KABUPATEN BULELENG)
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hak waris anak luar kawin (Astra) menurut perspektif hukum waris adat Bali, dengan fokus pada penerapannya di Desa Kalibukbuk, Kecamatan...
STATUS ANAK LUAR KAWIN DALAM HUKUM ADAT INDONESIA
STATUS ANAK LUAR KAWIN DALAM HUKUM ADAT INDONESIA
Masyarakat membedakan perlakuan terhadap anak sah dan anak luar kawin. Demikian pula hukum membedakan anak menjadi anak sah dan anak luar kawin. Akibatnya status, kedudukan, serta ...
Marginalisasi Hukum Adat pada Masyarakat Adat The marginalization of adat law on adat communities
Marginalisasi Hukum Adat pada Masyarakat Adat The marginalization of adat law on adat communities
Tulisan ini berupaya melihat marjinalisasi adat, hukum adat serta implikasinya pada masyarakat adat. Dalam konteks Indonesia, meskipun Konstitusi dan beberapa aturan formal mengaku...
Legal Memorandum Tentang Hak Mewaris Anak Tiri Laki-Laki Pada Masyarakat Batak Toba Ditinjau Berdasarkan Hukum Adat Batak Toba Dan Hukum Positif Indonesia
Legal Memorandum Tentang Hak Mewaris Anak Tiri Laki-Laki Pada Masyarakat Batak Toba Ditinjau Berdasarkan Hukum Adat Batak Toba Dan Hukum Positif Indonesia
Hukum Adat mengatur mengenai perkawinan, kelahiran, kematian, dan pemberian waris. Masyarakat Adat Batak Toba menganut sistem patrilineal, dimana dalam sistem ini kedudukan anak la...
EKSISTENSI HUKUM HINDU DALAM HUKUM ADAT DI TENGAH PERUBAHAN SOSIAL DI DESA ADAT BANJAR TANGGAHAN PEKEN DESA SULAHAN KECAMATAN SUSUT KABUPATEN BANGLI
EKSISTENSI HUKUM HINDU DALAM HUKUM ADAT DI TENGAH PERUBAHAN SOSIAL DI DESA ADAT BANJAR TANGGAHAN PEKEN DESA SULAHAN KECAMATAN SUSUT KABUPATEN BANGLI
Hukum Hindu dan Hukum Adat di Bali berkaitan sangat erat sehingga sering menimbulkan kerancuan pemahaman yang mana Hukum Hindu, dan yang mana Hukum Adat.
Pada masa Raad Kerta...
FILOSOFI BANGUNAN RUMAH ADAT KOMUNITAS SABU (AMMU AE NGA RUKOKO DO HAWU)
FILOSOFI BANGUNAN RUMAH ADAT KOMUNITAS SABU (AMMU AE NGA RUKOKO DO HAWU)
Tujuan penelitian ini adalah untuk memaparkan makna dari Filosofi Bangunan Rumah Adat Komunitas Sabu (ammu aeĀ nga rukoko do Hawu) Di Sabu, Desa Ledeana Kecamatan Sabu Barat Kabupa...

