Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Kedudukan Anak Luar Kawin (Bui Pa Kepue) Menurut Hukum Adat Sabu Di Kecamatan Sabu Timur Kabupaten Sabu Raijua

View through CrossRef
Kedudukan anak luar kawin diatur oleh berbagai latar belakang hukum salah satunya ialah hukum adat. Dalam suatu kelompok masyarakat atau suku tentu memiliki hukum yang tidak tertulis atau yang disebut hukum adat. Salah satunya yaitu suku Sabu yang mendiami pulau Sabu yang terletak di Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang dilaksanakan di Desa Kudjiraatu Kecamatan, Sabu Timur, Kabupaten Sabu Raijua. Penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara, dokumen, observasi. Bedasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat diketahui: (1) Berdasarkan hasil wawancara dengan Tua Adat di Desa Kudjiratu bahwa kedudukan anak luar kawin (bui pa kepue) menurut hukum adat Sabu di Kecamatan Sabu Timur dianggap istimewa dan berbeda dari anak luar kawin pada umumnya karena anak (bui pa kepue) dianggap anak langsung dalam keluarga atau anak bungsu, kedudukannya setara dengan anak dari saudara laki-laki ibunya . (2) Pelaksanaan tanggung jawab Ibu terhadap anak luar kawin (bui pa kepue) yaitu oleh keluarga ibunya diangkat menjadi anak dari orang tua ibunya sehingga tanggungjawab sepenuhnya oleh ibu dan keluarga ibunya.
Title: Kedudukan Anak Luar Kawin (Bui Pa Kepue) Menurut Hukum Adat Sabu Di Kecamatan Sabu Timur Kabupaten Sabu Raijua
Description:
Kedudukan anak luar kawin diatur oleh berbagai latar belakang hukum salah satunya ialah hukum adat.
Dalam suatu kelompok masyarakat atau suku tentu memiliki hukum yang tidak tertulis atau yang disebut hukum adat.
Salah satunya yaitu suku Sabu yang mendiami pulau Sabu yang terletak di Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang dilaksanakan di Desa Kudjiraatu Kecamatan, Sabu Timur, Kabupaten Sabu Raijua.
Penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder.
Teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara, dokumen, observasi.
Bedasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat diketahui: (1) Berdasarkan hasil wawancara dengan Tua Adat di Desa Kudjiratu bahwa kedudukan anak luar kawin (bui pa kepue) menurut hukum adat Sabu di Kecamatan Sabu Timur dianggap istimewa dan berbeda dari anak luar kawin pada umumnya karena anak (bui pa kepue) dianggap anak langsung dalam keluarga atau anak bungsu, kedudukannya setara dengan anak dari saudara laki-laki ibunya .
(2) Pelaksanaan tanggung jawab Ibu terhadap anak luar kawin (bui pa kepue) yaitu oleh keluarga ibunya diangkat menjadi anak dari orang tua ibunya sehingga tanggungjawab sepenuhnya oleh ibu dan keluarga ibunya.

Related Results

Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
AbstractAdat Positive Legal Science was initiated to simplify Western People (officer, legal enforcer, scholar) to understand adat or adat law. There are two important process to p...
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAFTAR PUSTAKAAditama, M. H. R., & Selfiardy, S. (2022). Kehidupan Mahasiswa Kuliah Sambil Bekerja di Masa Pandemi Covid-19. Kidspedia: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 3(...
Marginalisasi Hukum Adat pada Masyarakat Adat The marginalization of adat law on adat communities
Marginalisasi Hukum Adat pada Masyarakat Adat The marginalization of adat law on adat communities
Tulisan ini berupaya melihat marjinalisasi adat, hukum adat serta implikasinya pada masyarakat adat. Dalam konteks Indonesia, meskipun Konstitusi dan beberapa aturan formal mengaku...
FILOSOFI BANGUNAN RUMAH ADAT KOMUNITAS SABU (AMMU AE NGA RUKOKO DO HAWU)
FILOSOFI BANGUNAN RUMAH ADAT KOMUNITAS SABU (AMMU AE NGA RUKOKO DO HAWU)
Tujuan penelitian ini adalah untuk memaparkan makna dari Filosofi Bangunan Rumah Adat Komunitas Sabu (ammu ae  nga rukoko do Hawu) Di Sabu, Desa Ledeana Kecamatan Sabu Barat Kabupa...
PERLINDUNGAN HAK ANAK DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN
PERLINDUNGAN HAK ANAK DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN
 Jurnal dengan judul “Perlindungan Hak Anak Dalam Pemeriksaan Perkara Permohonan Dispensasi Kawin” ini berangkat dari permasalahan bagaimana bentuk perlindungan hak anak dalam peme...
TIPOLOGI ARSITEKTUR RUMAH SABU (AMMU HAWU), SEBUAH PENDEKATAN DESKRIPTIF ANTROPOLOGIS
TIPOLOGI ARSITEKTUR RUMAH SABU (AMMU HAWU), SEBUAH PENDEKATAN DESKRIPTIF ANTROPOLOGIS
Abstract: The architecture of the house of Sabu (ammu hawu) is one of the riches of vernacular architecture that still exists in East Nusa Tenggara and is well preserved by the eth...

Back to Top