Javascript must be enabled to continue!
FILOSOFI BANGUNAN RUMAH ADAT KOMUNITAS SABU (AMMU AE NGA RUKOKO DO HAWU)
View through CrossRef
Tujuan penelitian ini adalah untuk memaparkan makna dari Filosofi Bangunan Rumah Adat Komunitas Sabu (ammu ae nga rukoko do Hawu) Di Sabu, Desa Ledeana Kecamatan Sabu Barat Kabupaten Sabu Raijua. Rumah adat Sabu mengandung nilai budaya dan kearifan lokal yang sangat penting bagi masyarakat Sabu. Rumah adat (ammu ae nga rukoko) yang merupakan tempat melakukan segala kegiatan adat istiadat dan tempat penyimpanan artefek leluhur orang Sabu ini mengandung arti atau makna tersendiri, sehingga rumah adat (ammu ae nga rukoko) terus dipelihara dan dipertahankan. Dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan mengumpulkan data-data terkait rumah adat ammu ae nga rukoko melalui pendekatan wawancara maupun dokumentasi, sehingga dapat mendeskripsikan gambaran umum terkait makna dari Filosofi Bangunan Rumah Adat Komunitas Sabu (ammu ae nga rukoko do Hawu) Di Sabu. Penulis mengawalinya dengan menjelaskan latar belakang pentingnya kebudayaan dalam hidup bermasyarakat, pengertian kebudayaan, unsur kebudayaan, Filosofi Bangunan Rumah Adat komunitas Sabu (Ammu Ae Nga Rukoko), serta unsur-unsur dalam rumah adat komunitas Sabu. Semua tinjauan tersebut dilakukan untuk memaparkan mengenai pentingnya bangunan rumah adat komunitas Sabu (ammu ae nga rukoko do Hawu) Di Sabu yang berdampak pada budaya dan filosofi pada setiap aktifitas kehidupan masyarakat Sabu.
Title: FILOSOFI BANGUNAN RUMAH ADAT KOMUNITAS SABU (AMMU AE NGA RUKOKO DO HAWU)
Description:
Tujuan penelitian ini adalah untuk memaparkan makna dari Filosofi Bangunan Rumah Adat Komunitas Sabu (ammu ae nga rukoko do Hawu) Di Sabu, Desa Ledeana Kecamatan Sabu Barat Kabupaten Sabu Raijua.
Rumah adat Sabu mengandung nilai budaya dan kearifan lokal yang sangat penting bagi masyarakat Sabu.
Rumah adat (ammu ae nga rukoko) yang merupakan tempat melakukan segala kegiatan adat istiadat dan tempat penyimpanan artefek leluhur orang Sabu ini mengandung arti atau makna tersendiri, sehingga rumah adat (ammu ae nga rukoko) terus dipelihara dan dipertahankan.
Dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan mengumpulkan data-data terkait rumah adat ammu ae nga rukoko melalui pendekatan wawancara maupun dokumentasi, sehingga dapat mendeskripsikan gambaran umum terkait makna dari Filosofi Bangunan Rumah Adat Komunitas Sabu (ammu ae nga rukoko do Hawu) Di Sabu.
Penulis mengawalinya dengan menjelaskan latar belakang pentingnya kebudayaan dalam hidup bermasyarakat, pengertian kebudayaan, unsur kebudayaan, Filosofi Bangunan Rumah Adat komunitas Sabu (Ammu Ae Nga Rukoko), serta unsur-unsur dalam rumah adat komunitas Sabu.
Semua tinjauan tersebut dilakukan untuk memaparkan mengenai pentingnya bangunan rumah adat komunitas Sabu (ammu ae nga rukoko do Hawu) Di Sabu yang berdampak pada budaya dan filosofi pada setiap aktifitas kehidupan masyarakat Sabu.
Related Results
TIPOLOGI ARSITEKTUR RUMAH SABU (AMMU HAWU), SEBUAH PENDEKATAN DESKRIPTIF ANTROPOLOGIS
TIPOLOGI ARSITEKTUR RUMAH SABU (AMMU HAWU), SEBUAH PENDEKATAN DESKRIPTIF ANTROPOLOGIS
Abstract: The architecture of the house of Sabu (ammu hawu) is one of the riches of vernacular architecture that still exists in East Nusa Tenggara and is well preserved by the eth...
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
AbstractAdat Positive Legal Science was initiated to simplify Western People (officer, legal enforcer, scholar) to understand adat or adat law. There are two important process to p...
KONSISTENSI MASYARAKAT ADAT TERHADAP TATANAN FISIK SPASIAL KAMPUNG ADAT CIREUNDEU, CIMAHI SELATAN
KONSISTENSI MASYARAKAT ADAT TERHADAP TATANAN FISIK SPASIAL KAMPUNG ADAT CIREUNDEU, CIMAHI SELATAN
Abstrak - Kampung Adat Cireundeu merupakan salah satu Kampung Adat yang masih eksis hingga saat ini. Kampung Adat Cireundeu terletak di Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selat...
Marginalisasi Hukum Adat pada Masyarakat Adat The marginalization of adat law on adat communities
Marginalisasi Hukum Adat pada Masyarakat Adat The marginalization of adat law on adat communities
Tulisan ini berupaya melihat marjinalisasi adat, hukum adat serta implikasinya pada masyarakat adat. Dalam konteks Indonesia, meskipun Konstitusi dan beberapa aturan formal mengaku...
SISTEM PENAMAAN DALAM BUDAYA SABU
SISTEM PENAMAAN DALAM BUDAYA SABU
Abstrak
Budaya masyarakat Sabu hingga kini tetap terpelihara sebagai identitas dan kepribadian warisan nenek moyang yang memiliki kekhasan tersendiri, termasuk dalam hal budaya...
FUNGSI SOSIOBUDAYA RUMAH ADAT TONGKONAN SUKU TORAJA DI LALIKAN PANGALA’, TORAJA UTARA, SULAWESI SELATAN, INDONESIA
FUNGSI SOSIOBUDAYA RUMAH ADAT TONGKONAN SUKU TORAJA DI LALIKAN PANGALA’, TORAJA UTARA, SULAWESI SELATAN, INDONESIA
ABSTRAK
Rumah Adat Tongkonan merupakan warisan budaya yang dimiliki Suku Toraja di Indonesia dimana ianya menjadi pusat kehidupan sebagai rumah adat yang multifungsi. Secara um...
Kedudukan Anak Luar Kawin (Bui Pa Kepue) Menurut Hukum Adat Sabu Di Kecamatan Sabu Timur Kabupaten Sabu Raijua
Kedudukan Anak Luar Kawin (Bui Pa Kepue) Menurut Hukum Adat Sabu Di Kecamatan Sabu Timur Kabupaten Sabu Raijua
Kedudukan anak luar kawin diatur oleh berbagai latar belakang hukum salah satunya ialah hukum adat. Dalam suatu kelompok masyarakat atau suku tentu memiliki hukum yang tidak tertul...

