Javascript must be enabled to continue!
KASUS NENEK MINAH DITINJAU DARI PERSPEKTIF TEORI HUKUM POSITIVISME
View through CrossRef
Nenek Minah (55/petani), mengambil 3 biji buah kakao milik PT Rumpun Sari Antan (RSA), ketika sedang memanen kedelai di lahan garapannya. Perbuatan nenek Minah telah diketahui oleh Mandor perkebunan, dan pada saat itu juga nenek Minah telah mengembalikan biji kakao yang diambilnya dan meminta maaf. Namun pihak perusahaan tetap melaporkan kepada Polisi. Akhirnya dalam berkas perkara Nomor No. 247/PID.B/2009/PN.Pwt, nenek Minah harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto. Adanya perbenturan antara nilai-nilai keadilan pada kasus tersebut. Pertanyaan penelitian dalam kasus ini yaitu bagaimana hukum memandang kasus tersebut dalam perspektif kepastian hukum atau positivisme hukum dan prinsip kemanusiaan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Dari hasil penelitian ini diperoleh kesimpulan yaitu Kasus hukum yang menjerat Nenek Minah ditelaah dengan menggunakan Paradigma Positivisme, ontologinya adalah sebuah realitas (hukum). Hukum yang dipaparkan adalah Pasal 362 KUHP. Hakim melakukannya dengan menghadirkan saksi-saksi dan adanya alat bukti yang dicocokkan dengan keterangan Nenek Minah sebagai terdakwa. Ketika semua unsur Pasal 362 terpenuhi, maka Nenek Minah diputus bersalah dan harus dihukum. Singkatnya, Paradigma Positivisme selalu menekankan objektivitas. Paradigma Positivisme yang memayungi aliran Legal Positivisme, menjelaskan tidak ada hukum di luar undang-undang, hukum identik dengan Undang-Undang. Bagaimana pun hukum harus ditegakkan yang keadilannya adalah keadilan menurut Undang-Undang. Hukum harus dipisahkan dari nilai kemanusiaan dan moral demi kepastian hukum. Itulah sebabnya Nenek Minah tetap harus dihukum terlepas dari seberapa besar kerugian yang diderita PT Rumpun Sari Antan, karena terbukti secara sah melakukan pencurian sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 362 KUHP.
Kata Kunci: Nenek Minah, Teori Hukum, Positivisme, Keadilan
Title: KASUS NENEK MINAH DITINJAU DARI PERSPEKTIF TEORI HUKUM POSITIVISME
Description:
Nenek Minah (55/petani), mengambil 3 biji buah kakao milik PT Rumpun Sari Antan (RSA), ketika sedang memanen kedelai di lahan garapannya.
Perbuatan nenek Minah telah diketahui oleh Mandor perkebunan, dan pada saat itu juga nenek Minah telah mengembalikan biji kakao yang diambilnya dan meminta maaf.
Namun pihak perusahaan tetap melaporkan kepada Polisi.
Akhirnya dalam berkas perkara Nomor No.
247/PID.
B/2009/PN.
Pwt, nenek Minah harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto.
Adanya perbenturan antara nilai-nilai keadilan pada kasus tersebut.
Pertanyaan penelitian dalam kasus ini yaitu bagaimana hukum memandang kasus tersebut dalam perspektif kepastian hukum atau positivisme hukum dan prinsip kemanusiaan.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis.
Dari hasil penelitian ini diperoleh kesimpulan yaitu Kasus hukum yang menjerat Nenek Minah ditelaah dengan menggunakan Paradigma Positivisme, ontologinya adalah sebuah realitas (hukum).
Hukum yang dipaparkan adalah Pasal 362 KUHP.
Hakim melakukannya dengan menghadirkan saksi-saksi dan adanya alat bukti yang dicocokkan dengan keterangan Nenek Minah sebagai terdakwa.
Ketika semua unsur Pasal 362 terpenuhi, maka Nenek Minah diputus bersalah dan harus dihukum.
Singkatnya, Paradigma Positivisme selalu menekankan objektivitas.
Paradigma Positivisme yang memayungi aliran Legal Positivisme, menjelaskan tidak ada hukum di luar undang-undang, hukum identik dengan Undang-Undang.
Bagaimana pun hukum harus ditegakkan yang keadilannya adalah keadilan menurut Undang-Undang.
Hukum harus dipisahkan dari nilai kemanusiaan dan moral demi kepastian hukum.
Itulah sebabnya Nenek Minah tetap harus dihukum terlepas dari seberapa besar kerugian yang diderita PT Rumpun Sari Antan, karena terbukti secara sah melakukan pencurian sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 362 KUHP.
Kata Kunci: Nenek Minah, Teori Hukum, Positivisme, Keadilan.
Related Results
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
PENDIDIKAN KESEHATAN UNTUK MENINGKATKAN PENGETAHUAN NENEK DAN STATUS GIZI ANAK PRASEKOLAH
PENDIDIKAN KESEHATAN UNTUK MENINGKATKAN PENGETAHUAN NENEK DAN STATUS GIZI ANAK PRASEKOLAH
Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis efektifitas pendidikan kesehatan untuk meningkatkan pengetahuan nenek dan status gizi anak prasekolah. Merupakan penelitian kuantita...
Dampak Pengasuhan Kakek dan Nenek
Dampak Pengasuhan Kakek dan Nenek
Orang tua baik ayah maupun ibu menganggap bahwa tanggung jawab terbesar dalam pengasuhan adalah dengan memenuhi kebutuhan dan memberi fasilitas yang cukup bagi anak. Hal ini akan b...
EKSISTENSI HUKUM HINDU DALAM HUKUM ADAT DI TENGAH PERUBAHAN SOSIAL DI DESA ADAT BANJAR TANGGAHAN PEKEN DESA SULAHAN KECAMATAN SUSUT KABUPATEN BANGLI
EKSISTENSI HUKUM HINDU DALAM HUKUM ADAT DI TENGAH PERUBAHAN SOSIAL DI DESA ADAT BANJAR TANGGAHAN PEKEN DESA SULAHAN KECAMATAN SUSUT KABUPATEN BANGLI
Hukum Hindu dan Hukum Adat di Bali berkaitan sangat erat sehingga sering menimbulkan kerancuan pemahaman yang mana Hukum Hindu, dan yang mana Hukum Adat.
Pada masa Raad Kerta...
Teori Hukum sebagai Instrumen Analisis Normatif dan Sosiologis
Teori Hukum sebagai Instrumen Analisis Normatif dan Sosiologis
Teori hukum memiliki peran fundamental dalam membentuk cara pandang terhadap hukum, baik sebagai sistem norma maupun sebagai instrumen sosial yang berfungsi mengatur dan menata keh...
PUTUSAN HAKIM PIDANA YANG BERKEADILAN SUBSTANTIF MELALUI PENDEKATAN HUKUM PROGRESIF DALAM PERSPEKTIF PENOLOGI
PUTUSAN HAKIM PIDANA YANG BERKEADILAN SUBSTANTIF MELALUI PENDEKATAN HUKUM PROGRESIF DALAM PERSPEKTIF PENOLOGI
Wajah hukum di Indonesia saat ini menimbulkan keprihatinan dalam berbagai kalangan lapisan masyarakat. Khususnya mengenai putusan hakim pidana oleh hakim yang dinilai tidak mencerm...
PLURALISME HUKUM DI INDONESIA DARI SUDUT PANDANG ANTROPOLOGI
PLURALISME HUKUM DI INDONESIA DARI SUDUT PANDANG ANTROPOLOGI
Berdasarkan urian tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa hukum pada dasarnyaberbasis pada masyarakat. Maka salah satu metode khas dalam antropologi hukum adalah kerjalapangan (fi...
REVIEW OF ISLAMIC LAW ON DEFAULTS IN WORKING AGREEMENTS FOR PERMANENT LECTURERS AT WEST JAVA PRIVATE RELIGIOUS UNIVERSITIES (PTKS)
REVIEW OF ISLAMIC LAW ON DEFAULTS IN WORKING AGREEMENTS FOR PERMANENT LECTURERS AT WEST JAVA PRIVATE RELIGIOUS UNIVERSITIES (PTKS)
Introduction/Main Objectives: This study aims to determine the concept of default carried out by lecturers and private religious colleges (PTKS) in terms of Islamic law perspective...

