Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Teori Hukum sebagai Instrumen Analisis Normatif dan Sosiologis

View through CrossRef
Teori hukum memiliki peran fundamental dalam membentuk cara pandang terhadap hukum, baik sebagai sistem norma maupun sebagai instrumen sosial yang berfungsi mengatur dan menata kehidupan masyarakat. Namun, perkembangan masyarakat modern yang ditandai oleh kompleksitas sosial, pluralitas nilai, dan ketimpangan struktural menuntut pembacaan ulang terhadap teori-teori hukum klasik yang selama ini mendominasi wacana hukum. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis secara kritis perkembangan teori hukum kontemporer dengan menyoroti ketegangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan sebagai tujuan utama hukum, serta merumuskan kerangka pemahaman teoritis yang lebih integratif dan kontekstual. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif-kritis dengan pendekatan konseptual dan filosofis yang dipadukan dengan perspektif hukum kritis. Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap karya-karya teori hukum klasik dan kontemporer, serta artikel jurnal ilmiah nasional dan internasional yang relevan dan mutakhir. Analisis data dilakukan secara kualitatif-deskriptif dan kritis untuk mengkaji karakteristik, keterbatasan, serta implikasi praktis dari berbagai aliran teori hukum dalam konteks penegakan hukum modern. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dominasi positivisme hukum, meskipun berkontribusi terhadap kepastian dan stabilitas sistem hukum, memiliki keterbatasan dalam menjawab tuntutan keadilan substantif dan kemanfaatan hukum. Pendekatan normatif yang terlalu formalistik cenderung mengabaikan konteks sosial dan pengalaman kelompok masyarakat yang beragam, sehingga berpotensi mereproduksi ketidakadilan struktural. Penelitian ini juga menemukan bahwa teori penemuan hukum dan pendekatan hukum kritis memiliki peran strategis dalam menjembatani ketegangan antara norma dan realitas sosial melalui interpretasi hukum yang kontekstual dan reflektif. Sebagai simpulan, artikel ini menegaskan pengembangan teori hukum ke depan perlu diarahkan pada pendekatan integratif yang memadukan dimensi normatif, filosofis, dan sosial-kritis.
Title: Teori Hukum sebagai Instrumen Analisis Normatif dan Sosiologis
Description:
Teori hukum memiliki peran fundamental dalam membentuk cara pandang terhadap hukum, baik sebagai sistem norma maupun sebagai instrumen sosial yang berfungsi mengatur dan menata kehidupan masyarakat.
Namun, perkembangan masyarakat modern yang ditandai oleh kompleksitas sosial, pluralitas nilai, dan ketimpangan struktural menuntut pembacaan ulang terhadap teori-teori hukum klasik yang selama ini mendominasi wacana hukum.
Artikel ini bertujuan untuk menganalisis secara kritis perkembangan teori hukum kontemporer dengan menyoroti ketegangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan sebagai tujuan utama hukum, serta merumuskan kerangka pemahaman teoritis yang lebih integratif dan kontekstual.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif-kritis dengan pendekatan konseptual dan filosofis yang dipadukan dengan perspektif hukum kritis.
Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap karya-karya teori hukum klasik dan kontemporer, serta artikel jurnal ilmiah nasional dan internasional yang relevan dan mutakhir.
Analisis data dilakukan secara kualitatif-deskriptif dan kritis untuk mengkaji karakteristik, keterbatasan, serta implikasi praktis dari berbagai aliran teori hukum dalam konteks penegakan hukum modern.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dominasi positivisme hukum, meskipun berkontribusi terhadap kepastian dan stabilitas sistem hukum, memiliki keterbatasan dalam menjawab tuntutan keadilan substantif dan kemanfaatan hukum.
Pendekatan normatif yang terlalu formalistik cenderung mengabaikan konteks sosial dan pengalaman kelompok masyarakat yang beragam, sehingga berpotensi mereproduksi ketidakadilan struktural.
Penelitian ini juga menemukan bahwa teori penemuan hukum dan pendekatan hukum kritis memiliki peran strategis dalam menjembatani ketegangan antara norma dan realitas sosial melalui interpretasi hukum yang kontekstual dan reflektif.
Sebagai simpulan, artikel ini menegaskan pengembangan teori hukum ke depan perlu diarahkan pada pendekatan integratif yang memadukan dimensi normatif, filosofis, dan sosial-kritis.

Related Results

Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Grand Design Reformasi Penelitian Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Negara Republik Indonesia
Grand Design Reformasi Penelitian Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Negara Republik Indonesia
Dillihat dari sisi penelitian hukum, pembangunan hukum nasional merupakan wujud sistem hukum nasional, harus didukung oleh perencanaan pembentukan materi hukum, penelitian hukum, p...
Menuju Hukum Csr Yang Berkeadilan: Suatu Rekonstruksi Filosofis Dan Yuridis Bagi Pembangunan Berkelanjutan
Menuju Hukum Csr Yang Berkeadilan: Suatu Rekonstruksi Filosofis Dan Yuridis Bagi Pembangunan Berkelanjutan
Abstract: This study analyzes the disharmony in the regulation of Corporate Social Responsibility (CSR) within Indonesia’s legal system and its implications for legal certainty and...
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature  Review Anna Tri Wahyuni1), Masfuri2),  Liya Arista3)1,2,3 Fakultas Ilmu Keperawatan Univers...
Revitalisasi Konsep Hukum Pembangunan Mochtar Kusumaatmadja dalam Pembaruan Hukum Kontemporer
Revitalisasi Konsep Hukum Pembangunan Mochtar Kusumaatmadja dalam Pembaruan Hukum Kontemporer
Konsep Hukum Pembangunan yang digagas Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja merupakan teori hukum asli Indonesia yang menekankan hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat, di mana huku...
NILAI ESRTIKA MODIFIKASI VESPA ROSOK BONDOWOSO
NILAI ESRTIKA MODIFIKASI VESPA ROSOK BONDOWOSO
NILAI ESTETIKA VESPA MODIFIKASI KOMUNITAS VESPA BONDOWOSO  Syarief Abdurahman Arrahim1, I Wayan Sudiarta2, I Gst Ngr. Sura Ardana31,2,3Program Studi Pendidikan Seni RupaFakultas Ba...
Progressive Law Functions In Realizing Justice In Indonesia
Progressive Law Functions In Realizing Justice In Indonesia
Abstrak: Persoalan hukum yang terjadi di Indonesia seakan menjadi tanda tanya besar karena Indonesia merupakan Negara Hukum yang seharusnya dapat terjaga stabilitas, keamanan dan k...

Back to Top