Javascript must be enabled to continue!
Teori Hukum sebagai Instrumen Analisis Normatif dan Sosiologis
View through CrossRef
Teori hukum memiliki peran fundamental dalam membentuk cara pandang terhadap hukum, baik sebagai sistem norma maupun sebagai instrumen sosial yang berfungsi mengatur dan menata kehidupan masyarakat. Namun, perkembangan masyarakat modern yang ditandai oleh kompleksitas sosial, pluralitas nilai, dan ketimpangan struktural menuntut pembacaan ulang terhadap teori-teori hukum klasik yang selama ini mendominasi wacana hukum. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis secara kritis perkembangan teori hukum kontemporer dengan menyoroti ketegangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan sebagai tujuan utama hukum, serta merumuskan kerangka pemahaman teoritis yang lebih integratif dan kontekstual. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif-kritis dengan pendekatan konseptual dan filosofis yang dipadukan dengan perspektif hukum kritis. Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap karya-karya teori hukum klasik dan kontemporer, serta artikel jurnal ilmiah nasional dan internasional yang relevan dan mutakhir. Analisis data dilakukan secara kualitatif-deskriptif dan kritis untuk mengkaji karakteristik, keterbatasan, serta implikasi praktis dari berbagai aliran teori hukum dalam konteks penegakan hukum modern. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dominasi positivisme hukum, meskipun berkontribusi terhadap kepastian dan stabilitas sistem hukum, memiliki keterbatasan dalam menjawab tuntutan keadilan substantif dan kemanfaatan hukum. Pendekatan normatif yang terlalu formalistik cenderung mengabaikan konteks sosial dan pengalaman kelompok masyarakat yang beragam, sehingga berpotensi mereproduksi ketidakadilan struktural. Penelitian ini juga menemukan bahwa teori penemuan hukum dan pendekatan hukum kritis memiliki peran strategis dalam menjembatani ketegangan antara norma dan realitas sosial melalui interpretasi hukum yang kontekstual dan reflektif. Sebagai simpulan, artikel ini menegaskan pengembangan teori hukum ke depan perlu diarahkan pada pendekatan integratif yang memadukan dimensi normatif, filosofis, dan sosial-kritis.
CV Tirta Pustaka Press
Title: Teori Hukum sebagai Instrumen Analisis Normatif dan Sosiologis
Description:
Teori hukum memiliki peran fundamental dalam membentuk cara pandang terhadap hukum, baik sebagai sistem norma maupun sebagai instrumen sosial yang berfungsi mengatur dan menata kehidupan masyarakat.
Namun, perkembangan masyarakat modern yang ditandai oleh kompleksitas sosial, pluralitas nilai, dan ketimpangan struktural menuntut pembacaan ulang terhadap teori-teori hukum klasik yang selama ini mendominasi wacana hukum.
Artikel ini bertujuan untuk menganalisis secara kritis perkembangan teori hukum kontemporer dengan menyoroti ketegangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan sebagai tujuan utama hukum, serta merumuskan kerangka pemahaman teoritis yang lebih integratif dan kontekstual.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif-kritis dengan pendekatan konseptual dan filosofis yang dipadukan dengan perspektif hukum kritis.
Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap karya-karya teori hukum klasik dan kontemporer, serta artikel jurnal ilmiah nasional dan internasional yang relevan dan mutakhir.
Analisis data dilakukan secara kualitatif-deskriptif dan kritis untuk mengkaji karakteristik, keterbatasan, serta implikasi praktis dari berbagai aliran teori hukum dalam konteks penegakan hukum modern.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dominasi positivisme hukum, meskipun berkontribusi terhadap kepastian dan stabilitas sistem hukum, memiliki keterbatasan dalam menjawab tuntutan keadilan substantif dan kemanfaatan hukum.
Pendekatan normatif yang terlalu formalistik cenderung mengabaikan konteks sosial dan pengalaman kelompok masyarakat yang beragam, sehingga berpotensi mereproduksi ketidakadilan struktural.
Penelitian ini juga menemukan bahwa teori penemuan hukum dan pendekatan hukum kritis memiliki peran strategis dalam menjembatani ketegangan antara norma dan realitas sosial melalui interpretasi hukum yang kontekstual dan reflektif.
Sebagai simpulan, artikel ini menegaskan pengembangan teori hukum ke depan perlu diarahkan pada pendekatan integratif yang memadukan dimensi normatif, filosofis, dan sosial-kritis.
Related Results
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Grand Design Reformasi Penelitian Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Negara Republik Indonesia
Grand Design Reformasi Penelitian Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Negara Republik Indonesia
Dillihat dari sisi penelitian hukum, pembangunan hukum nasional merupakan wujud sistem hukum nasional, harus didukung oleh perencanaan pembentukan materi hukum, penelitian hukum, p...
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review Anna Tri Wahyuni1), Masfuri2), Liya Arista3)1,2,3 Fakultas Ilmu Keperawatan Univers...
Revitalisasi Konsep Hukum Pembangunan Mochtar Kusumaatmadja dalam Pembaruan Hukum Kontemporer
Revitalisasi Konsep Hukum Pembangunan Mochtar Kusumaatmadja dalam Pembaruan Hukum Kontemporer
Konsep Hukum Pembangunan yang digagas Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja merupakan teori hukum asli Indonesia yang menekankan hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat, di mana huku...
EKSISTENSI HUKUM HINDU DALAM HUKUM ADAT DI TENGAH PERUBAHAN SOSIAL DI DESA ADAT BANJAR TANGGAHAN PEKEN DESA SULAHAN KECAMATAN SUSUT KABUPATEN BANGLI
EKSISTENSI HUKUM HINDU DALAM HUKUM ADAT DI TENGAH PERUBAHAN SOSIAL DI DESA ADAT BANJAR TANGGAHAN PEKEN DESA SULAHAN KECAMATAN SUSUT KABUPATEN BANGLI
Hukum Hindu dan Hukum Adat di Bali berkaitan sangat erat sehingga sering menimbulkan kerancuan pemahaman yang mana Hukum Hindu, dan yang mana Hukum Adat.
Pada masa Raad Kerta...
Progressive Law Functions In Realizing Justice In Indonesia
Progressive Law Functions In Realizing Justice In Indonesia
Abstrak: Persoalan hukum yang terjadi di Indonesia seakan menjadi tanda tanya besar karena Indonesia merupakan Negara Hukum yang seharusnya dapat terjaga stabilitas, keamanan dan k...
PEMBERIAN BANTUAN HUKUM BAGI ORANG MISKIN MENURUTUNDANG-UNDANG ADVOKAT DAN UNDANG-UNDANGBANTUAN HUKUM
PEMBERIAN BANTUAN HUKUM BAGI ORANG MISKIN MENURUTUNDANG-UNDANG ADVOKAT DAN UNDANG-UNDANGBANTUAN HUKUM
Postprint:Seringkali orang miskin tidak memperoleh pembelaan hukum dan diperlakukan tidak adil.Pemberlakuan UU Advokat dan UU Bantuan Hukum memperlihatkan sikap responsif Presiden ...

