Javascript must be enabled to continue!
KEDUDUKAN DAN RELASI LEMBAGA PEMERINTAHAN ADAT ACEH DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
View through CrossRef
Pengakuan negara terhadap masyarakat hukum adat merupakan bagian penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Aceh sebagai daerah yang memiliki kekhususan dan keistimewaan memperoleh pengaturan khusus mengenai lembaga adat melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan berbagai Qanun Aceh. Meskipun secara normatif lembaga pemerintahan adat telah diatur, dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan masih ditemukan ketidakharmonisan relasi antara lembaga adat dan pemerintahan formal, yang ditandai dengan tumpang tindih kewenangan dan lemahnya koordinasi kelembagaan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan historis. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang dianalisis secara kualitatif dengan penalaran hukum deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lembaga pemerintahan adat Aceh memiliki kedudukan sebagai entitas yang diakui secara konstitusional dan yuridis, namun tidak termasuk sebagai organ negara dalam struktur pemerintahan. Posisi tersebut menempatkan lembaga adat pada wilayah antara pengakuan dan pembatasan kewenangan, sehingga memunculkan problem relasi dengan pemerintahan formal. Ketidakharmonisan tersebut bersumber dari belum adanya penegasan normatif mengenai pembagian kewenangan dan mekanisme koordinasi antar lembaga. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan peran lembaga pemerintahan adat Aceh memerlukan penataan normatif yang lebih jelas dan operasional. Oleh karena itu, disarankan adanya harmonisasi regulasi dan penguatan desain relasi kelembagaan agar lembaga adat dapat berfungsi secara efektif dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berkeadilan dan berakar pada nilai-nilai lokal.
Universitas Samudra
Title: KEDUDUKAN DAN RELASI LEMBAGA PEMERINTAHAN ADAT ACEH DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
Description:
Pengakuan negara terhadap masyarakat hukum adat merupakan bagian penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Aceh sebagai daerah yang memiliki kekhususan dan keistimewaan memperoleh pengaturan khusus mengenai lembaga adat melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan berbagai Qanun Aceh.
Meskipun secara normatif lembaga pemerintahan adat telah diatur, dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan masih ditemukan ketidakharmonisan relasi antara lembaga adat dan pemerintahan formal, yang ditandai dengan tumpang tindih kewenangan dan lemahnya koordinasi kelembagaan.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan historis.
Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang dianalisis secara kualitatif dengan penalaran hukum deduktif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa lembaga pemerintahan adat Aceh memiliki kedudukan sebagai entitas yang diakui secara konstitusional dan yuridis, namun tidak termasuk sebagai organ negara dalam struktur pemerintahan.
Posisi tersebut menempatkan lembaga adat pada wilayah antara pengakuan dan pembatasan kewenangan, sehingga memunculkan problem relasi dengan pemerintahan formal.
Ketidakharmonisan tersebut bersumber dari belum adanya penegasan normatif mengenai pembagian kewenangan dan mekanisme koordinasi antar lembaga.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan peran lembaga pemerintahan adat Aceh memerlukan penataan normatif yang lebih jelas dan operasional.
Oleh karena itu, disarankan adanya harmonisasi regulasi dan penguatan desain relasi kelembagaan agar lembaga adat dapat berfungsi secara efektif dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berkeadilan dan berakar pada nilai-nilai lokal.
Related Results
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
AbstractAdat Positive Legal Science was initiated to simplify Western People (officer, legal enforcer, scholar) to understand adat or adat law. There are two important process to p...
INTELIJEN PEMERINTAHAN SEBAGAI CABANG BARU DARI ILMU PEMERINTAHAN
INTELIJEN PEMERINTAHAN SEBAGAI CABANG BARU DARI ILMU PEMERINTAHAN
Pembahasan tentang pemerintahan tentunya tidaklah boleh lepas dari disiplin ilmu dan teori-teori tentang Ilmu Pemerintahan itu sendiri. Sejatinya, sejarah ilmu pemerintahan sudah d...
Marginalisasi Hukum Adat pada Masyarakat Adat The marginalization of adat law on adat communities
Marginalisasi Hukum Adat pada Masyarakat Adat The marginalization of adat law on adat communities
Tulisan ini berupaya melihat marjinalisasi adat, hukum adat serta implikasinya pada masyarakat adat. Dalam konteks Indonesia, meskipun Konstitusi dan beberapa aturan formal mengaku...
URGENSI PENGATURAN HUKUM PENYIARAN ACEH BERBASIS KEARIFAN LOKAL DALAM MENGAKTUALISASI NILAI ISLAM DAN BUDAYA MASYARAKAT ACEH
URGENSI PENGATURAN HUKUM PENYIARAN ACEH BERBASIS KEARIFAN LOKAL DALAM MENGAKTUALISASI NILAI ISLAM DAN BUDAYA MASYARAKAT ACEH
Penelitian ini bertujuan menganalisis: (1). Pengaturan Hukum Penyiaran Aceh dalam mengaktualisasi nilai keislaman dan Kearifan budaya local masyarakat Aceh (2) Program Penyiaran Ac...
KONSISTENSI MASYARAKAT ADAT TERHADAP TATANAN FISIK SPASIAL KAMPUNG ADAT CIREUNDEU, CIMAHI SELATAN
KONSISTENSI MASYARAKAT ADAT TERHADAP TATANAN FISIK SPASIAL KAMPUNG ADAT CIREUNDEU, CIMAHI SELATAN
Abstrak - Kampung Adat Cireundeu merupakan salah satu Kampung Adat yang masih eksis hingga saat ini. Kampung Adat Cireundeu terletak di Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selat...
LEMBAGA ADAT DAN EKSISTENSI MASYARAKAT ADAT NEGERI LAFA KECAMATAN TELUTI KABUPATEN MALUKU TENGAH
LEMBAGA ADAT DAN EKSISTENSI MASYARAKAT ADAT NEGERI LAFA KECAMATAN TELUTI KABUPATEN MALUKU TENGAH
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan tentang lembaga adat dan eksistensi masyarakat adat di Negeri Lafa Kecamatan Teluti Kabupaten Maluku Tengah. Metode pe...
POLA KOMUNIKASI DALAM SANGKEPAN DESA ADAT PENGLIPURAN KECAMATAN BANGLI KABUPATEN BANGLI
POLA KOMUNIKASI DALAM SANGKEPAN DESA ADAT PENGLIPURAN KECAMATAN BANGLI KABUPATEN BANGLI
Pemimpin desa adat dalam hal ini kelian desa merupakan pemegang otoritas utama dalam kepemerintahan desa adat di desa adat Penglipuran, Kelurahan Kubu, Kecamatan Bangli, Kabupaten ...
Eksistensi Peradilan Adat Dalam Penyelesaian Sengketa di Sumatera Barat
Eksistensi Peradilan Adat Dalam Penyelesaian Sengketa di Sumatera Barat
Peradilan adat merupakan suatu lembaga organik yang berperan dalam menyelesaikan sengketa dalam sistem hukum adat. Pada daerah Minangkabau berdasarkan Pasal 1 ayat (8) Perda Prov. ...

