Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK

View through CrossRef
Anak merupakan anugrah dari Tuhan YME, yang didalamnya melekat harkat dan martabat sebagai sosok manusia yang seutuhnya. Setiap anak dalam masa pertumbuhannya harus mendapatkan pemenuhan akan hak-hak yang melekat pada dirinya dan mendapatkan perlindungan hukum. Sebagai Negara hukum, pemerintah melalui keppres Nomor 36 Tahun 1990 telah memberikan ruang gerak yang lebih dalam proses perlindungan terhadap hak-hak anak. Namun pada kennyataanya masalah perlindungan anak masih jauh dari kata sempurna. Masih banyak anak-anak yang tidak mendapatkan pemenuhan akan hak-haknya dan tidak mendapatkan keadilan khususnya menyangkut perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Penanganan anak yang berhadapan dengan hukum harus berdasar pada “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”. Pelaksanaan perlindungan hukum kepada anak yang berhadapan dengan hukum memiliki prinsip “the best Interest for the child” yang bermakna bahwa setiap tindakan/keputusan yang hendak diambil maka kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan utama. Apabila perlu diberikan sanksi maka penjatuhan sanksi yang tepat  dengan didukung melalui proses penyelesaian sebagaian perkara anak diarahkan dengan pengembangan diversi dan  restorative justice                   Konsep diversi dan restorative justice merupakan sebuah cara baru untuk menghindarkan anak yang berhadapan dengan hukum untuk keluar dari Sistem Peradilan Pidana. Diversi dan restorative justice dapat dilakukan dengan syarat bahwa perbuatan tersebut diancam dengan pidana dibawah 7 Tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
Title: PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK
Description:
Anak merupakan anugrah dari Tuhan YME, yang didalamnya melekat harkat dan martabat sebagai sosok manusia yang seutuhnya.
Setiap anak dalam masa pertumbuhannya harus mendapatkan pemenuhan akan hak-hak yang melekat pada dirinya dan mendapatkan perlindungan hukum.
Sebagai Negara hukum, pemerintah melalui keppres Nomor 36 Tahun 1990 telah memberikan ruang gerak yang lebih dalam proses perlindungan terhadap hak-hak anak.
Namun pada kennyataanya masalah perlindungan anak masih jauh dari kata sempurna.
Masih banyak anak-anak yang tidak mendapatkan pemenuhan akan hak-haknya dan tidak mendapatkan keadilan khususnya menyangkut perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
Penanganan anak yang berhadapan dengan hukum harus berdasar pada “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.
Pelaksanaan perlindungan hukum kepada anak yang berhadapan dengan hukum memiliki prinsip “the best Interest for the child” yang bermakna bahwa setiap tindakan/keputusan yang hendak diambil maka kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan utama.
Apabila perlu diberikan sanksi maka penjatuhan sanksi yang tepat  dengan didukung melalui proses penyelesaian sebagaian perkara anak diarahkan dengan pengembangan diversi dan  restorative justice                   Konsep diversi dan restorative justice merupakan sebuah cara baru untuk menghindarkan anak yang berhadapan dengan hukum untuk keluar dari Sistem Peradilan Pidana.
Diversi dan restorative justice dapat dilakukan dengan syarat bahwa perbuatan tersebut diancam dengan pidana dibawah 7 Tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.

Related Results

PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM
PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM
Perlindungan anak terhadap anak yang bermasalah dengan hukum, sebagai bagian utama peningkatan kualitas hidup manusia Indonesia, karena anak adalah kelompok strategis berkelanjutan...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
PERLINDUNGAN ANAK DALAM KITAB MANAWA DHARMAÇASTRA
PERLINDUNGAN ANAK DALAM KITAB MANAWA DHARMAÇASTRA
 Pemberian perlindungan pada anak tidak pernah berhenti sepanjang sejarah kehidupan. Anak adalah generasi penerus bangsa, dan penerus pembangunan. Anak tidak hanya sebagai objek pe...
Upaya Guru dalam Meningkatkan Minat Membaca Anak pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru di BMBA AIUEO Batujajar Bandung
Upaya Guru dalam Meningkatkan Minat Membaca Anak pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru di BMBA AIUEO Batujajar Bandung
Abstract. Based on the PISA report which was just released 2019, Indonesia's reading score is ranked 72 out of 77 countries (liputan6.com,2019). This condition shows the poor inter...
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN OBAT
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN OBAT
<p>Abstrak-Tindakan pidana pemalsuan obat semakin merajalela, disebabkan karena penanggulangan tindakan pemalsuan obat belum dikoordinasikan secara sistematis, sehingga penin...
Perlindungan Investor Terhadap Investasi Bodong di Indonesia
Perlindungan Investor Terhadap Investasi Bodong di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahhui bagaimana perlindungan hukum yang didapatkan Investor Terhadap investasi bodong, serta mengetahui bagaimana tahapan proses perlindungan y...
Pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak Pelaku Pemerkosaan Perspektif Nilai Keadilan
Pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak Pelaku Pemerkosaan Perspektif Nilai Keadilan
Tindak pidana adalah suatu pelanggaran norma mengenai gangguan terhadap tertib hukum secara sengaja maupun tidak sengaja yang dilakukan oleh pelaku, di mana penjatuhan hukuman penj...

Back to Top