Javascript must be enabled to continue!
Keberagaman Tradisi Perkawinan Masyarakat Suku Kajang dalam Perspektif Filsafat Hukum
View through CrossRef
This journal aims to explain the law on marriages for the Kajang people in South Sulawesi, to be precise in Bulukumba Regency, customary law for marriages for the Kajang people, and the prohibition on marriages between the Kajang people and other tribes. The conclusion of this journal is that there is legal pluralism in tribal marriages, namely customary law, religious (Islamic) law, and positive law. However, the interesting thing is that they prioritize customary law in their marriage procession. And those who violate it will be subject to customary sanctions, namely being expelled from the customary area of the Kajang tribal area.
Abstrak
Jurnal ini bertujuan untuk menjelaskan tentang hukum dalam perkawinan masyarakat suku kajang di Sulawesi Selatan tepatnya di Kabupaten Bulukumba, hukum adat pada perkawinan masyarakat suku kajang, dan larangan perkawinan masyarakat suku kajang dengan suku lainnya. Kesimpulan pada jurnal ini adalah, terdapat pluralism hukum pada perkawinan masyarakat suku kajng yakni hukum adat, hukum agama (islam), dan hukum positif. Namun menriknya mereka lebih mengutamakan hukum adat dalam prosesi perkawinannya. Dan yang melanggar akan dikenakan sangsi adat yakni dikeluarkan dari kawasan adat wilayah suku kajang.
Title: Keberagaman Tradisi Perkawinan Masyarakat Suku Kajang dalam Perspektif Filsafat Hukum
Description:
This journal aims to explain the law on marriages for the Kajang people in South Sulawesi, to be precise in Bulukumba Regency, customary law for marriages for the Kajang people, and the prohibition on marriages between the Kajang people and other tribes.
The conclusion of this journal is that there is legal pluralism in tribal marriages, namely customary law, religious (Islamic) law, and positive law.
However, the interesting thing is that they prioritize customary law in their marriage procession.
And those who violate it will be subject to customary sanctions, namely being expelled from the customary area of the Kajang tribal area.
Abstrak
Jurnal ini bertujuan untuk menjelaskan tentang hukum dalam perkawinan masyarakat suku kajang di Sulawesi Selatan tepatnya di Kabupaten Bulukumba, hukum adat pada perkawinan masyarakat suku kajang, dan larangan perkawinan masyarakat suku kajang dengan suku lainnya.
Kesimpulan pada jurnal ini adalah, terdapat pluralism hukum pada perkawinan masyarakat suku kajng yakni hukum adat, hukum agama (islam), dan hukum positif.
Namun menriknya mereka lebih mengutamakan hukum adat dalam prosesi perkawinannya.
Dan yang melanggar akan dikenakan sangsi adat yakni dikeluarkan dari kawasan adat wilayah suku kajang.
Related Results
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
Gambaran Sosial Ekonomi Masyarakat Pesisir di Sulawesi Selatan
Gambaran Sosial Ekonomi Masyarakat Pesisir di Sulawesi Selatan
AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk mengamati gambaran kehidupan social ekonomi masyarakat pesisir di Kota Makassar, Daerah Galesong di Kabupaten Gowa dan Takalar serta Bira, Tan...
Tradisi Perkawinan Masyarakat Bajo di Desa Sagu Kecamatan Adonara Kabupaten Flores Timur
Tradisi Perkawinan Masyarakat Bajo di Desa Sagu Kecamatan Adonara Kabupaten Flores Timur
Tradisi perkawinan masyarakat Bajo di Desa Sagu di tinjau dari hukum islam. Tradisi atau adat di dalam masyarakat Bajo dari kebiasaan yang kemudian di jadikan dasar dalam hubungan ...
Penyelundupan Hukum Dalam Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia; Kajian Dalam Perspektif Fiqh Islam dan Undang-Undang Perkawinan
Penyelundupan Hukum Dalam Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia; Kajian Dalam Perspektif Fiqh Islam dan Undang-Undang Perkawinan
Abstrak: Perkawinan di Indonesia menjadi konsep utama sebelum pasangan suami istri melangsungkan hidup bersama, yang tidak hanya di atur berdasarkan hukum negara, tetapi telah dia...
STUDI KASUS BATIK KAJANG PADATI PADA EMI ARLIN FASHION DESIGNER DI KOTA PADANG
STUDI KASUS BATIK KAJANG PADATI PADA EMI ARLIN FASHION DESIGNER DI KOTA PADANG
Each batik product in various regions has its own characteristics with different sources of inspiration. Such as kajang padati batik from West Sumatra which has its own characteris...
Pola Permukiman Tradisional Kajang
Pola Permukiman Tradisional Kajang
One of traditional settlements in Indonesia is located in the residential area of Kajang, Bulukumba, South Sulawesi Province. Settlement community in Kajang is classified into two ...
PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM TINJAUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA
PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM TINJAUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA
Pencatatan perkawinan merupakan proses yang sangat penting untuk kepastian hukum pada suatu pasangan yang melakukan perkawinan. Hal ini sesuai dengan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang P...
ANALISIS KEMAMPUAN MAHASISWA PG PAUD UNIVERSITAS SARI MUTIARA INDONESIA DALAM PROSES PEMBELAJARAN BAHASA INGGRIS
ANALISIS KEMAMPUAN MAHASISWA PG PAUD UNIVERSITAS SARI MUTIARA INDONESIA DALAM PROSES PEMBELAJARAN BAHASA INGGRIS
Bahasa merupakan aspek terpenting dalam hidup setiap individu. Bahasa adalah sebuah sistem yang digunakan untuk berkomunikasi antara satu individu dengan individu lainnya. Dengan m...

