Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

KEWENANGAN PENGADILAN DALAM PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE INTERNASIONAL DI INDONESIA

View through CrossRef
<p>Abstract<br />This article aims to find out the recognition and enforcement of international arbitration award in Indonesia, as well as the authority of the courts in annulment the international arbitration award in Indonesia. This research is a normative and prescriptive legal research. The type and source of materials used is the source of secondary legal material. The legal substances used in this study are of two kinds, namely primary legal materials and secondary legal materials. The method of collecting legal materials in this study is obtained through assessment of existing libraries, books, law journals, and court awards. Based on the result of the discussion, it can be concluded: Firstly, the international arbitration award can be recognized and enforced if the award is registered and obtain an execution from the Central Jakarta District Court. International arbitration rulings can only be recognized and enforced if they full fil the conditions in Article 66 of Arbitration and Alternative Dispute Resolution law. Second, the international arbitration award is final and binding. However, in reality many international arbitration awards are requested for annulment to the Court in Indonesia.</p><p>Keywords: international arbitration award, annulment of international arbitration award, enforcement of international arbitration award</p><p>Abstrak<br />Artikel ini bertujuan untuk mengetahui pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional di Indonesia, serta kewenangan pengadilan dalam membatalkan putusan arbitrase internasional di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif bersifat preskriptif. Pendekatan yang digunakan penulis adalah pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, dengan teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dan interpretasi dengan menggunakan pola berpikir deduktif. Berdasarkan hasil pembahasan dapat disimpulkan: Pertama, agar putusan arbitrase internasional dapat diakui dan dilaksanakan, maka putusan tersebut harus terlebih dahulu didaftarkan dan memperoleh exequatur dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan arbitrase internasional hanya dapat diakui dan dilaksanakan apabila memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Kedua, putusan arbitrase internasional bersifat final and binding. Sehingga, putusan arbitrase internasional tidak dapat diajukan upaya pembatalan putusan arbitrase. Namun, dalam realitanya banyak putusan arbitrase internasional yang dimintakan pembatalannya kepada Pengadilan di Indonesia.</p><p>Kata Kunci: putusan arbitrase internasional, pembatalan putusan arbitrase internasional, pelaksanaan putusan arbitrase internasional</p>
Title: KEWENANGAN PENGADILAN DALAM PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE INTERNASIONAL DI INDONESIA
Description:
<p>Abstract<br />This article aims to find out the recognition and enforcement of international arbitration award in Indonesia, as well as the authority of the courts in annulment the international arbitration award in Indonesia.
This research is a normative and prescriptive legal research.
The type and source of materials used is the source of secondary legal material.
The legal substances used in this study are of two kinds, namely primary legal materials and secondary legal materials.
The method of collecting legal materials in this study is obtained through assessment of existing libraries, books, law journals, and court awards.
Based on the result of the discussion, it can be concluded: Firstly, the international arbitration award can be recognized and enforced if the award is registered and obtain an execution from the Central Jakarta District Court.
International arbitration rulings can only be recognized and enforced if they full fil the conditions in Article 66 of Arbitration and Alternative Dispute Resolution law.
Second, the international arbitration award is final and binding.
However, in reality many international arbitration awards are requested for annulment to the Court in Indonesia.
</p><p>Keywords: international arbitration award, annulment of international arbitration award, enforcement of international arbitration award</p><p>Abstrak<br />Artikel ini bertujuan untuk mengetahui pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional di Indonesia, serta kewenangan pengadilan dalam membatalkan putusan arbitrase internasional di Indonesia.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif bersifat preskriptif.
Pendekatan yang digunakan penulis adalah pendekatan kasus.
Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, dengan teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dan interpretasi dengan menggunakan pola berpikir deduktif.
Berdasarkan hasil pembahasan dapat disimpulkan: Pertama, agar putusan arbitrase internasional dapat diakui dan dilaksanakan, maka putusan tersebut harus terlebih dahulu didaftarkan dan memperoleh exequatur dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Putusan arbitrase internasional hanya dapat diakui dan dilaksanakan apabila memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor.
30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Kedua, putusan arbitrase internasional bersifat final and binding.
Sehingga, putusan arbitrase internasional tidak dapat diajukan upaya pembatalan putusan arbitrase.
Namun, dalam realitanya banyak putusan arbitrase internasional yang dimintakan pembatalannya kepada Pengadilan di Indonesia.
</p><p>Kata Kunci: putusan arbitrase internasional, pembatalan putusan arbitrase internasional, pelaksanaan putusan arbitrase internasional</p>.

Related Results

Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Manusia adalah makhluk sosial yang selalu membutuhkan manusia lainnya untuk bertahan hidup.Oleh sebab itulah Aristoteles menyebut manusia dengan “zoon politicon.” Memang menjadi se...
Implementasi UN Model Law dalam Penolakan Pelaksanaan dan Pembatalan Putusan Arbitrase pada Perma 3/2023
Implementasi UN Model Law dalam Penolakan Pelaksanaan dan Pembatalan Putusan Arbitrase pada Perma 3/2023
Abstrak: Dalam UN Model Law terdapat ketentuan mengenai syarat-syarat agar dapat dilakukannya penolakan pelaksanaan dan pembatalan putusan arbitrase. Ketentuan tersebut diatur dala...
PEMISAHAN ALASAN PEMBATALAN DAN SYARAT PELAKSANAAN PUTUSAN ARBITRASE
PEMISAHAN ALASAN PEMBATALAN DAN SYARAT PELAKSANAAN PUTUSAN ARBITRASE
Alasan pembatalan dan syarat pelaksanaan putusan arbitrase telah diatur masing-masing pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa....
Pembatalan Putusan Arbitrase Nasional Oleh Pengadilan Negeri
Pembatalan Putusan Arbitrase Nasional Oleh Pengadilan Negeri
Abstract: The National Arbitration Award Cancellation By Court. Article 70 of Law No. 30 of 1999 on Arbitration and Alternative Dispute Resolution, stating that the award can only ...
Dampak dari Putusan No. 15/PUU-XII/2014 terhadap Eksistensi Arbitrase di Indonesia: Menguji Kembali Pembatalan Putusan Arbitrase
Dampak dari Putusan No. 15/PUU-XII/2014 terhadap Eksistensi Arbitrase di Indonesia: Menguji Kembali Pembatalan Putusan Arbitrase
AbstrakSesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XII/2014, Penjelasan Pasal 70 Undang-Undang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa bertentangan dengan UUD 194...
Sinergitas Perguruan Tinggi dan Lembaga Arbitrase dalam Pembangunan Hukum Dibidang Penyelesaian Sengketa Bisnis
Sinergitas Perguruan Tinggi dan Lembaga Arbitrase dalam Pembangunan Hukum Dibidang Penyelesaian Sengketa Bisnis
AbstrakArbitrase sebagai sebuah instrumen penyelesaian sengketa sangat diperlukan dalam perkembangan hukum dan pembangunan hukum modern. Minimnya pengetahuan publik akan arbitrase ...
UPAYA PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE DI INDONESIA BERDASARKAN PERSPEKTIF HUKUM ARBITRASE INTERNASIONAL
UPAYA PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE DI INDONESIA BERDASARKAN PERSPEKTIF HUKUM ARBITRASE INTERNASIONAL
Penyelesaian sengketa pada umumnya diketahui dapat diselesaikan dalam proses litigasi dan non-litigasi. Upaya hukum non-litigasi atau alternatif penyelesaian sengketa merupakan kes...
Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Pasca Pembatalan SK Bupati oleh Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara
Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Pasca Pembatalan SK Bupati oleh Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara
Pemilihan kepala desa tidak jarang menimbulkan perselisihan, hingga berujung pada pembatalan SK Bupati oleh putusan PTUN. Sebagaimana kasus dalam perkara nomor 50/G/2020/PTUN.Sby j...

Back to Top