Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

MEKANISME PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG DI LAKUKAN SECARA HUKUM ADAT

View through CrossRef
Menyangkut cita sosial dan keadilan masyarakat, ia menjadi darah dan daging dalam kehidupan masyarakat indonesia. Apabila dalam kebiasaan-kebiasaan itu terdapat orang yang melanggar, atau melawan hokum adat, maka akan di kenakan sanksi. Masyarakat memilih penyelesaian secara hukum adat, karena masyarakat lebih mementingkan rasa kekeluargaan dan kebersamaan dimana untuk menjaga kekompakan masyarakat yang secara turun temurun. Dalam masyarakat hukum adat, banyak perkara yang di selesaikan secara adat. Salah satunya adalah perkara pencurian ternak dimana dapat diselesaikan secara hukum adat. Karena hal itu maka penulis tertarik dalam melakukan penelitian dengan tujuan untuk mengetahui dan menganalisis cara penerapan sanksi pidana adat dalam perkara pencurian  yang terjadi di desa Bonia Hilisimaetano, Kecamatan Maniamolo, Kabupaten Nias Selatan. Jenis penelitian yang di gunakan dalam penelitian adalah penelitian hokum sosiologis secara deskriptif. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, kemudian dianalisis secara kulitatif dan penarikan kesimpulan secara deduktif. Bedasaran hasil penelitian, menunjukkan bahwa mekanisme penyelesaian Tindak Pidana pencurian yang dilakukan secara hukum adat di desa Bonia Hilisimaetano yang diselesaikan yaitu di lakukan dengan cara musyawarah (orohu),yang di hadiri oleh kepala desa, para penetua adat ofasi desa, dan aparat desa, dantokoh adat lainnya dan tokoh agama tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh pendidkan, badan permusyarawatan desa, dan para pihak yang berperkara. Apabilah telah terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak maka kepala desa dan para penatua adat memberikan sanksi adat kepada pelaku sesuai dengan kebiasaan kebiasaan yang berlaku di desa Bonia Hilisimaetano yaitu apabila seseorang mencuri sebesar 2 alisi babi maka ia mengembalikan sebesar 4 alisi babi, dan uang sebesarRp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) sebagai pengembalian keseimbangan dan kestabilan masyarakat terhadap perbuatan pelaku. Hasil peneyelesaian perkara tersebut di di buat dalam bentuk berita acara perdamaian , dan di tanda tangani oleh kepala desa, penetua adat, dan para pihak yang berperkara. Penyelesaian perkara ini lebih kepada penyelesaian scara kekeluargaan, dan penyelesaian ini tanpa ada pemaksaan kepada kedua belah pihak, penyelesaian perkara secara adat bersifat mengikat.
Univesitas Nias Raya
Title: MEKANISME PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG DI LAKUKAN SECARA HUKUM ADAT
Description:
Menyangkut cita sosial dan keadilan masyarakat, ia menjadi darah dan daging dalam kehidupan masyarakat indonesia.
Apabila dalam kebiasaan-kebiasaan itu terdapat orang yang melanggar, atau melawan hokum adat, maka akan di kenakan sanksi.
Masyarakat memilih penyelesaian secara hukum adat, karena masyarakat lebih mementingkan rasa kekeluargaan dan kebersamaan dimana untuk menjaga kekompakan masyarakat yang secara turun temurun.
Dalam masyarakat hukum adat, banyak perkara yang di selesaikan secara adat.
Salah satunya adalah perkara pencurian ternak dimana dapat diselesaikan secara hukum adat.
Karena hal itu maka penulis tertarik dalam melakukan penelitian dengan tujuan untuk mengetahui dan menganalisis cara penerapan sanksi pidana adat dalam perkara pencurian  yang terjadi di desa Bonia Hilisimaetano, Kecamatan Maniamolo, Kabupaten Nias Selatan.
Jenis penelitian yang di gunakan dalam penelitian adalah penelitian hokum sosiologis secara deskriptif.
Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, kemudian dianalisis secara kulitatif dan penarikan kesimpulan secara deduktif.
Bedasaran hasil penelitian, menunjukkan bahwa mekanisme penyelesaian Tindak Pidana pencurian yang dilakukan secara hukum adat di desa Bonia Hilisimaetano yang diselesaikan yaitu di lakukan dengan cara musyawarah (orohu),yang di hadiri oleh kepala desa, para penetua adat ofasi desa, dan aparat desa, dantokoh adat lainnya dan tokoh agama tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh pendidkan, badan permusyarawatan desa, dan para pihak yang berperkara.
Apabilah telah terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak maka kepala desa dan para penatua adat memberikan sanksi adat kepada pelaku sesuai dengan kebiasaan kebiasaan yang berlaku di desa Bonia Hilisimaetano yaitu apabila seseorang mencuri sebesar 2 alisi babi maka ia mengembalikan sebesar 4 alisi babi, dan uang sebesarRp.
500.
000 (lima ratus ribu rupiah) sebagai pengembalian keseimbangan dan kestabilan masyarakat terhadap perbuatan pelaku.
Hasil peneyelesaian perkara tersebut di di buat dalam bentuk berita acara perdamaian , dan di tanda tangani oleh kepala desa, penetua adat, dan para pihak yang berperkara.
Penyelesaian perkara ini lebih kepada penyelesaian scara kekeluargaan, dan penyelesaian ini tanpa ada pemaksaan kepada kedua belah pihak, penyelesaian perkara secara adat bersifat mengikat.

Related Results

Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
AbstractAdat Positive Legal Science was initiated to simplify Western People (officer, legal enforcer, scholar) to understand adat or adat law. There are two important process to p...
KEKUATAN HUKUM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN RINGAN SECARA HUKUM ADAT
KEKUATAN HUKUM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN RINGAN SECARA HUKUM ADAT
Negara Indonesia adalah negara berdasarkan hukum. Hal ini dapat dibuktikan dengan ketentuan Pasal 1 ayat 3 UUD menyatakan Negara Indonesia adalah negara hukum. Tindak pidana pengan...
PEMBERIAN SANKSI ADAT KEPADA PELAKU PENCURIAN PRATIMA DI BALI
PEMBERIAN SANKSI ADAT KEPADA PELAKU PENCURIAN PRATIMA DI BALI
Ujung dari suatu penegakan hukum adalah pemberian sanksi terhadap pelaku tindak pidana. Di Bali terdapat tindak pidana pencurian dimana benda yang menja...
POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
Tujuan utama dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalis apakah hukumpidana adat memiliki urgensi untuk diadopsi ke dalam hukum pidana nasional danpengaturan hukum ...
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Tindak pidana yang dalam Bahasa Belanda disebut strafbaar feit, terdiri atas tiga suku kata, yaitu straf yang diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan b...
Marginalisasi Hukum Adat pada Masyarakat Adat The marginalization of adat law on adat communities
Marginalisasi Hukum Adat pada Masyarakat Adat The marginalization of adat law on adat communities
Tulisan ini berupaya melihat marjinalisasi adat, hukum adat serta implikasinya pada masyarakat adat. Dalam konteks Indonesia, meskipun Konstitusi dan beberapa aturan formal mengaku...
Eksistensi Peradilan Adat Dalam Penyelesaian Sengketa di Sumatera Barat
Eksistensi Peradilan Adat Dalam Penyelesaian Sengketa di Sumatera Barat
Peradilan adat merupakan suatu lembaga organik yang berperan dalam menyelesaikan sengketa dalam sistem hukum adat. Pada daerah Minangkabau berdasarkan Pasal 1 ayat (8) Perda Prov. ...

Back to Top