Javascript must be enabled to continue!
PERTANGGUNGJAWABAN TERHADAP KORPORASI ASURANSI MULTI ARTHA GUNA DALAM PENCAIRAN ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR
View through CrossRef
Asuransi berfungsi sebagai mekanisme perlindungan terhadap aset yang dimiliki, dimana Tertanggung membayar sejumlah tertentu kepada Penanggung untuk mendapatkan ganti rugi atas potensi risiko di masa depan. Berdasarkan putusan Majelis Hakim, penulis berpendapat bahwa putusan hakim mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi sebagaimana tertuang dalam putusan, mungkin tidak sepenuhnya tepat. Penulis berpendapat bahwa PT. Asuransi Multi Artha Guna harus mempertanggungjawabkan pelanggarannya dengan pidana denda, sebagaimana dituangkan dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, yang mengatur bahwa “Ancaman pidana bagi korporasi paling banyak adalah denda sebesar Rp600.000.000.000,00 (enam ratus miliar rupiah)." Apalagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Pidana oleh Korporasi, pidana pokoknya adalah denda. Selain itu, pidana tambahan yang dapat dijatuhkan kepada korporasi, sesuai dengan Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mencakup berbagai tindakan seperti pencabutan hak tertentu, penyitaan, dan penyitaan. atas harta dan/atau dana tertentu, pengumuman kepada masyarakat mengenai keputusan hakim, pembayaran ganti rugi, pencabutan izin tertentu, dan pemenuhan kewajiban adat setempat. Namun demikian, putusan ini tidak membuat korporasi bertanggung jawab atau mengharuskan pertanggungjawaban pidana. Metodologi penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pemanfaatan data sekunder yang berasal dari bahan hukum sekunder. Analisis datanya mengikuti metode deduktif. Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan bahwa PT. Asuransi Multi Artha Guna tidak memikul tanggung jawab pidana dalam perkara sebagaimana dimaksud dalam Putusan Nomor 269/PID.Sus/2016/PN.SMN. Seharusnya hakim tidak menjatuhkan hukuman pidana kepada pengelola, karena pengelola hanya sekadar menjalankan kebijakan perusahaan. Korporasi itu sendiri harus bertanggung jawab, dan hakim harus mengambil keputusan berdasarkan hukum.
Title: PERTANGGUNGJAWABAN TERHADAP KORPORASI ASURANSI MULTI ARTHA GUNA DALAM PENCAIRAN ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR
Description:
Asuransi berfungsi sebagai mekanisme perlindungan terhadap aset yang dimiliki, dimana Tertanggung membayar sejumlah tertentu kepada Penanggung untuk mendapatkan ganti rugi atas potensi risiko di masa depan.
Berdasarkan putusan Majelis Hakim, penulis berpendapat bahwa putusan hakim mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi sebagaimana tertuang dalam putusan, mungkin tidak sepenuhnya tepat.
Penulis berpendapat bahwa PT.
Asuransi Multi Artha Guna harus mempertanggungjawabkan pelanggarannya dengan pidana denda, sebagaimana dituangkan dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, yang mengatur bahwa “Ancaman pidana bagi korporasi paling banyak adalah denda sebesar Rp600.
000.
000.
000,00 (enam ratus miliar rupiah).
" Apalagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Pidana oleh Korporasi, pidana pokoknya adalah denda.
Selain itu, pidana tambahan yang dapat dijatuhkan kepada korporasi, sesuai dengan Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mencakup berbagai tindakan seperti pencabutan hak tertentu, penyitaan, dan penyitaan.
atas harta dan/atau dana tertentu, pengumuman kepada masyarakat mengenai keputusan hakim, pembayaran ganti rugi, pencabutan izin tertentu, dan pemenuhan kewajiban adat setempat.
Namun demikian, putusan ini tidak membuat korporasi bertanggung jawab atau mengharuskan pertanggungjawaban pidana.
Metodologi penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pemanfaatan data sekunder yang berasal dari bahan hukum sekunder.
Analisis datanya mengikuti metode deduktif.
Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan bahwa PT.
Asuransi Multi Artha Guna tidak memikul tanggung jawab pidana dalam perkara sebagaimana dimaksud dalam Putusan Nomor 269/PID.
Sus/2016/PN.
SMN.
Seharusnya hakim tidak menjatuhkan hukuman pidana kepada pengelola, karena pengelola hanya sekadar menjalankan kebijakan perusahaan.
Korporasi itu sendiri harus bertanggung jawab, dan hakim harus mengambil keputusan berdasarkan hukum.
Related Results
Nasib Korban Kejahatan Korporasi
Nasib Korban Kejahatan Korporasi
Perkembangan industri di Indonesia semakin hari semakin meningkat. Pada tahun 2013, pertumbuhan perindustrian di Indonesia mencapai 7%(www.kemenperin.go.id). Bahkan e koran detik.c...
KEBERADAAN KENDARAAN RODA TIGA SEBAGAI ODONG-ODONG DI KABUPATEN SUMENEP MENURUT HUKUM POSITIF
KEBERADAAN KENDARAAN RODA TIGA SEBAGAI ODONG-ODONG DI KABUPATEN SUMENEP MENURUT HUKUM POSITIF
Kendaraan atau angkutan adalah wahana alat transportasi, baik yang digerakkan oleh mesin maupun oleh mahluk hidup. Kendaraan terdiri dari kendaraan bermotor dan kendaraan tidak ber...
Pemodelan Distribusi Poisson-Sujatha pada Data Frekuensi Klaim Asuransi Kendaraan Bermotor di Indonesia
Pemodelan Distribusi Poisson-Sujatha pada Data Frekuensi Klaim Asuransi Kendaraan Bermotor di Indonesia
Abstract. Insurance is an agreement between two or more parties where the insurer promises to the insured by receiving a premium to compensate the insured against loss, damage or l...
ANALISIS EFEKTIVITAS PENERIMAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH SEBELUM DAN SESUDAH BERLAKUNYA SURAT KEPUTUSAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 973 /154 2018
ANALISIS EFEKTIVITAS PENERIMAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH SEBELUM DAN SESUDAH BERLAKUNYA SURAT KEPUTUSAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 973 /154 2018
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seberapa besar penerimaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor di Samsat Kabupaten Karawang dengan adanya surat ...
Evaluasi keselamatan kebakaran kendaraan bermotor
Evaluasi keselamatan kebakaran kendaraan bermotor
Risiko kebakaran kendaraan bermotor terus meningkat sejalan dengan meningkatnya populasi kendaraan bermotor serta mobilitas masyarakat. Kebakaran kendaraan bermotor dapat terjadi d...
ANALISIS PERBEDAAN ANTARA ASURANSI SYARIAH DENGAN ASURANSI KONVENSIONAL
ANALISIS PERBEDAAN ANTARA ASURANSI SYARIAH DENGAN ASURANSI KONVENSIONAL
Asuransi telah menjadi komponen integral dalam sistem keuangan global dan penggunaannya semakin meluas di berbagai sektor. Terdapat dua macam asuransi, yaitu asuransi konvensional ...
Analisis Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor Pada Kantor Samsat Medan Selatan
Analisis Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor Pada Kantor Samsat Medan Selatan
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kinerja penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dalam meningkatkan pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor, untuk mengetahui dan ...
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Dalam kaitannya korporasi sebagai subjek hukum pada tindak...

