Javascript must be enabled to continue!
BATAS KEKUASAAN PRESIDEN DALAM KONSTITUSI INDONESIA
View through CrossRef
The presidential system of government adopted by Indonesia ideally provides broad powers for the president to carry out his executive duties. These broad powers can only be limited by other powers for constitutional reasons. This article intends to explore two major concepts in constitutional law, namely prerogative rights and the principle of separation of powers as constitutional limits on the president's executive power. The analytical tools used include historical approaches, constitutional theory and practices applicable in other countries, namely the United States, New Zealand and Canada. The results of the analysis show that prerogative rights are different from the president's executive rights. Prerogative rights provide broad space for the president to use his powers to fill spaces that have not been regulated in the constitution while carrying out his executive duties. The limitation of prerogative rights is that their use is limited to emergencies until the legislative body can regulate it in legislation. Meanwhile, the principle of separation of powers postulates two interpretations, namely formalist and functionalist. The formalist view is based on the unitary power doctrine which prohibits all forms of intervention by other branches of power on executive power, while the functionalist approach assumes that limits on executive power are possible as long as they do not have a fundamental impact on the president's ability to exercise his executive power.
Abstrak
Sistem pemerintahan presidensial yang dianut oleh Indonesia idealnya memberikan kekuasaan yang luas bagi presiden untuk melaksakan tugas eksekutifnya. Kekuasaan yang luas tersebut hanya dapat dibatasi oleh kekuasaan lain dengan alasan konstitusional. Tulisan ini bermaksud untuk mendalami dua konsep besar dalam hukum tata negara yaitu hak prerogatif dan prinsip separation of powers sebagai batasan konstitusional kekuasaan eksekutif presiden. Alat analisis yang digunakan antara lain adalah pendekatan sejarah, teori konstitusi dan praktek yang berlaku dinegara lain yaitu Amerika Serikat, New Zealand dan Canada. Hasil analisis menunjukkan bahwa hak prerogatif berbeda dengan hak eksekutif presiden. Hak prerogatif memberikan ruang yang luas kepada presiden untuk menggunakan kekuasaannya untuk mengisi ruang yang belum diatur dalam konstitusi sepanjang untuk menjalankan tugas eksekutifnya. Batasan hak prerogatif adalah penggunaannya yang dibatasi pada keadaan darurat sampai dengan lembaga legislatif dapat mengaturnya dalam perundangundangan. Sedangkan prinsip separation of powers mendalilkan dua penafsiran yaitu formalis dan fungsionalis. Pandangan formalis mendasarkan dirinya pada unitary power doctrine yang melarang segala bentuk intervensi cabang kekuasaan lain terhadap kekuasaan eksekutif, sedangkan pendekatan fungsionalis beranggapan bahwa batasan kekuasaan eksekutif dimungkinkan selama tidak berdampak secara mendasar kepada presiden untuk menjalankan kekuasaan eksekutifnya.
Title: BATAS KEKUASAAN PRESIDEN DALAM KONSTITUSI INDONESIA
Description:
The presidential system of government adopted by Indonesia ideally provides broad powers for the president to carry out his executive duties.
These broad powers can only be limited by other powers for constitutional reasons.
This article intends to explore two major concepts in constitutional law, namely prerogative rights and the principle of separation of powers as constitutional limits on the president's executive power.
The analytical tools used include historical approaches, constitutional theory and practices applicable in other countries, namely the United States, New Zealand and Canada.
The results of the analysis show that prerogative rights are different from the president's executive rights.
Prerogative rights provide broad space for the president to use his powers to fill spaces that have not been regulated in the constitution while carrying out his executive duties.
The limitation of prerogative rights is that their use is limited to emergencies until the legislative body can regulate it in legislation.
Meanwhile, the principle of separation of powers postulates two interpretations, namely formalist and functionalist.
The formalist view is based on the unitary power doctrine which prohibits all forms of intervention by other branches of power on executive power, while the functionalist approach assumes that limits on executive power are possible as long as they do not have a fundamental impact on the president's ability to exercise his executive power.
Abstrak
Sistem pemerintahan presidensial yang dianut oleh Indonesia idealnya memberikan kekuasaan yang luas bagi presiden untuk melaksakan tugas eksekutifnya.
Kekuasaan yang luas tersebut hanya dapat dibatasi oleh kekuasaan lain dengan alasan konstitusional.
Tulisan ini bermaksud untuk mendalami dua konsep besar dalam hukum tata negara yaitu hak prerogatif dan prinsip separation of powers sebagai batasan konstitusional kekuasaan eksekutif presiden.
Alat analisis yang digunakan antara lain adalah pendekatan sejarah, teori konstitusi dan praktek yang berlaku dinegara lain yaitu Amerika Serikat, New Zealand dan Canada.
Hasil analisis menunjukkan bahwa hak prerogatif berbeda dengan hak eksekutif presiden.
Hak prerogatif memberikan ruang yang luas kepada presiden untuk menggunakan kekuasaannya untuk mengisi ruang yang belum diatur dalam konstitusi sepanjang untuk menjalankan tugas eksekutifnya.
Batasan hak prerogatif adalah penggunaannya yang dibatasi pada keadaan darurat sampai dengan lembaga legislatif dapat mengaturnya dalam perundangundangan.
Sedangkan prinsip separation of powers mendalilkan dua penafsiran yaitu formalis dan fungsionalis.
Pandangan formalis mendasarkan dirinya pada unitary power doctrine yang melarang segala bentuk intervensi cabang kekuasaan lain terhadap kekuasaan eksekutif, sedangkan pendekatan fungsionalis beranggapan bahwa batasan kekuasaan eksekutif dimungkinkan selama tidak berdampak secara mendasar kepada presiden untuk menjalankan kekuasaan eksekutifnya.
Related Results
ANALISIS TERHADAP PEMBAGIAN KEWENANGAN ANTARA PRESIDEN DENGAN WAKIL PRESIDEN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
ANALISIS TERHADAP PEMBAGIAN KEWENANGAN ANTARA PRESIDEN DENGAN WAKIL PRESIDEN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
Abstrak
Negara Republik Indonesia menerapkan sistem pemisahan kekuasaan dan puncak kepemimpinan dipimpin oleh Presiden dan Wakil Presiden, Indonesia yang menganut sistem Pres...
Judicial Restraint Law Politics of the Constitutional Court Against Parliamentary Threshold: A Comparison of Indonesia and Philippines
Judicial Restraint Law Politics of the Constitutional Court Against Parliamentary Threshold: A Comparison of Indonesia and Philippines
ABSTRACT
The Purpose of this Research is to examine 1) Legal construction of the Judicial Review of Parliamentary Threshold No. 44/PUUXV/2017 and No. 62/PUU-XXII/2024 on Judicial R...
FUNGSI, MAKSUD, DAN NILAI-NILAI KONSTITUSI
FUNGSI, MAKSUD, DAN NILAI-NILAI KONSTITUSI
Konstitusi merupakan segala ketentuan dan aturan dasar mengenai ketatanegaraan. Berdirinya sebuah negara tidak lepas dari adanya konstitusi yang mendasarinya. Konstitusi dapat beru...
PERKEMBANGAN BARU TENTANG KONSTITUSI DSN KONSTITUSIONALISME DALAM TEORI DAN PRAKTIK
PERKEMBANGAN BARU TENTANG KONSTITUSI DSN KONSTITUSIONALISME DALAM TEORI DAN PRAKTIK
Buku ‘’Perkembangan Baru Tentang Konstitusi Dan Konstitusionalisme Dalam Teori dan Praktik’’ merupakan buku karya penulis yang telah cukup dikenal dikalangan akademisi huku...
Strategi Komunikasi Politik Staf Khusus Presiden Dalam Menangani Isu-Isu Disabilitas di Indonesia
Strategi Komunikasi Politik Staf Khusus Presiden Dalam Menangani Isu-Isu Disabilitas di Indonesia
Staf Khusus Presiden merupakan lembaga atau organisasi non struktural yang bertugas membantu dan memperlancar pelaksanaan tugas Presiden dalam memberikan pandangan dan pendapat ber...
Mekanisme Pemilihan Hakim Konstitusi
Mekanisme Pemilihan Hakim Konstitusi
Mekanisme seleksi pemilihan hakim konstitusi telah menimbulkan trifurkasi seleksi hakim konstitusi yang dilaksanakan oleh Presiden, DPR dan MA. Trifurkasi seleksi hakim konstitusi ...
PembuatanPeta Kerja Dalam Rangka Identifikasi Panjang Segmen Batas Kelurahan
PembuatanPeta Kerja Dalam Rangka Identifikasi Panjang Segmen Batas Kelurahan
Segmen batas adalah segmen berupa garis batas, biasanya antara dua blok tanah berdekatan. Garis segmen ini penting dalam menentukan batas properti dan menentukan kepemilikan tanah....
Gaya Kepemimpinan Presiden Indonesia
Gaya Kepemimpinan Presiden Indonesia
Indonesia merupakan bangsa yang secara politik dan secara formal merdeka sejak 17 Agustus 1945, dan diakui dari negara luar yaitu dari Sabang sampai Merauke. Indonesia menganut sis...

