Javascript must be enabled to continue!
Larangan Mengabulkan Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar Umat yang Berbeda Agama Perspektif Teori Utilitarianisme
View through CrossRef
Differing views on the law regarding interfaith marriages, particularly regarding the interpretation of Article 2, Paragraph 1 of Law No. 1 of 1974 on Marriage, have led to a legal vacuum and uncertainty regarding interfaith marriages. Subsequently, the Supreme Court issued SEMA No. 2 of 2023 regarding the prohibition for judges to grant requests for the registration of marriages between people of different religions, in order to provide legal certainty regarding interfaith marriages. This study aims to analyze the prohibition on granting applications for interfaith marriages from the perspective of Utilitarianism. The research method used is normative legal research employing a literature review as the data collection technique. This study uses secondary data sources consisting of: 1). Legal materials, comprising Law No. 1 of 1974 on Marriage, SEMA No. 2 of 2023, Law No. 23 of 2006 on Population Administration, the Human Rights Law, books, and articles on law; 2). Non-legal materials, namely: language dictionaries and articles other than those on legal science. The result of this study is the prohibition of granting requests for the registration of marriages between people of different religions in accordance with the principles of Utilitarianism, namely that the utility value of this prohibition can be felt by as many people as possible.
Abstrak. Adanya perbedaan pandangan tentang hukum perkawinan beda agama, terutama penafsiran Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebabkan terjadi kekosongan dan ketidakspastian hukum tentang perkawinan beda agama. Kemudian, Mahkamah Agung menerbitkan SEMA Nomor 2 Tahun 2023 tentang larangan bagi Hakim untuk mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar umat yang berbeda agama, guna memberikan kepastian hukum tentang perkawinan beda agama. Penelitian ini bertujuan untuk mengalisis larangan mengabulkan permohonan perkawinan antar umat yang berbeda agama perspektif Teori Utilitarianisme. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian yuridis normatif dengan teknik pengumpulan data studi kepustakaan. Penelitian ini menggunakan sumber data sekunder yang terdiri atas: 1). Bahan hukum, yang terdiri dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, SEMA Nomor 2 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Undang-Undang HAM, buku dan artiel tentang hukum; 2). Bahan non hukum, yaitu: kamus bahasa dan artikel selain tentang ilmu hukum. Hasil penelitian ini adalah larangan mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar umat yang berbeda agama sesuai dengan prinsip Teori Utilitarianisme, yaitu nilai kebermanfaatan dari larangan ini dapat dirasakan oleh sebanyak-banyaknya orang.
Politeknik Pratama Purwokerto
Title: Larangan Mengabulkan Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar Umat yang Berbeda Agama Perspektif Teori Utilitarianisme
Description:
Differing views on the law regarding interfaith marriages, particularly regarding the interpretation of Article 2, Paragraph 1 of Law No.
1 of 1974 on Marriage, have led to a legal vacuum and uncertainty regarding interfaith marriages.
Subsequently, the Supreme Court issued SEMA No.
2 of 2023 regarding the prohibition for judges to grant requests for the registration of marriages between people of different religions, in order to provide legal certainty regarding interfaith marriages.
This study aims to analyze the prohibition on granting applications for interfaith marriages from the perspective of Utilitarianism.
The research method used is normative legal research employing a literature review as the data collection technique.
This study uses secondary data sources consisting of: 1).
Legal materials, comprising Law No.
1 of 1974 on Marriage, SEMA No.
2 of 2023, Law No.
23 of 2006 on Population Administration, the Human Rights Law, books, and articles on law; 2).
Non-legal materials, namely: language dictionaries and articles other than those on legal science.
The result of this study is the prohibition of granting requests for the registration of marriages between people of different religions in accordance with the principles of Utilitarianism, namely that the utility value of this prohibition can be felt by as many people as possible.
Abstrak.
Adanya perbedaan pandangan tentang hukum perkawinan beda agama, terutama penafsiran Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebabkan terjadi kekosongan dan ketidakspastian hukum tentang perkawinan beda agama.
Kemudian, Mahkamah Agung menerbitkan SEMA Nomor 2 Tahun 2023 tentang larangan bagi Hakim untuk mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar umat yang berbeda agama, guna memberikan kepastian hukum tentang perkawinan beda agama.
Penelitian ini bertujuan untuk mengalisis larangan mengabulkan permohonan perkawinan antar umat yang berbeda agama perspektif Teori Utilitarianisme.
Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian yuridis normatif dengan teknik pengumpulan data studi kepustakaan.
Penelitian ini menggunakan sumber data sekunder yang terdiri atas: 1).
Bahan hukum, yang terdiri dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, SEMA Nomor 2 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Undang-Undang HAM, buku dan artiel tentang hukum; 2).
Bahan non hukum, yaitu: kamus bahasa dan artikel selain tentang ilmu hukum.
Hasil penelitian ini adalah larangan mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar umat yang berbeda agama sesuai dengan prinsip Teori Utilitarianisme, yaitu nilai kebermanfaatan dari larangan ini dapat dirasakan oleh sebanyak-banyaknya orang.
Related Results
PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM TINJAUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA
PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM TINJAUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA
Pencatatan perkawinan merupakan proses yang sangat penting untuk kepastian hukum pada suatu pasangan yang melakukan perkawinan. Hal ini sesuai dengan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang P...
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
DINAMIKA PENYELESAIAN PERMOHONAN PERKARA POLIGAMI DI PENGADILAN AGAMA PAREPARE
DINAMIKA PENYELESAIAN PERMOHONAN PERKARA POLIGAMI DI PENGADILAN AGAMA PAREPARE
Penelitian ini membahas mengenai dinamika penyelesaian perkara poligamipengadilan agama Parepare, dengan sub masalah:1) Bagaimana proses permohonan Izin perkawinan poligami. 2) Bag...
Penyelundupan Hukum Dalam Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia; Kajian Dalam Perspektif Fiqh Islam dan Undang-Undang Perkawinan
Penyelundupan Hukum Dalam Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia; Kajian Dalam Perspektif Fiqh Islam dan Undang-Undang Perkawinan
Abstrak: Perkawinan di Indonesia menjadi konsep utama sebelum pasangan suami istri melangsungkan hidup bersama, yang tidak hanya di atur berdasarkan hukum negara, tetapi telah dia...
Keabsahan Perkawinan Via Video Conference
Keabsahan Perkawinan Via Video Conference
This study aims to determine and analyze the validity of marriages and the application of marriage registration via video conference in Indonesia’s positive law which regulates mar...
Utilitarianisme dan Keseimbangan Antara Kepentingan Umum dan Kepentingan Individu
Utilitarianisme dan Keseimbangan Antara Kepentingan Umum dan Kepentingan Individu
One of the most influential schools of legal thought in the world is Utilitarianism. Utilitarianism is built upon the famous maxim of its pioneer, Jeremy Bentham, "the greatest hap...
PERAN PENGADILAN AGAMA SINGARAJA DALAM MELEGALISASIKAN PERKAWINAN SIRI MELALUI ITSBAT NIKAH
PERAN PENGADILAN AGAMA SINGARAJA DALAM MELEGALISASIKAN PERKAWINAN SIRI MELALUI ITSBAT NIKAH
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Mengkaji dan mengetahui proses perkawinan siri yang dilakukan oleh masyarakat yang mengajukan permohonan itsbat nikah ke Pengadilan Agama Singara...
ANALISIS KEWENANGAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN PERJANJIAN PERKAWINAN BEDA AGAMA MENURUT UU NO 2 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN NOTARIS
ANALISIS KEWENANGAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN PERJANJIAN PERKAWINAN BEDA AGAMA MENURUT UU NO 2 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN NOTARIS
Fenomena terjadinya perkawinan beda agama sudah sangat sering terjadi di Indonesia sebab negara Indonesia merupakan negara yang terdiri dari berbagai ragam suku agama dan ras. Belu...

