Javascript must be enabled to continue!
Asas Kebebasan Berkontrak Perjanjian Sewa Menyewa Tanah (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 3693 K/Pdt/2020).
View through CrossRef
Tanah merupakan kebutuhan hidup manusia yang sangat mendasar. Manusia hidup dan melakukan aktivitas di atas tanah, sehingga dapat dikatakan hampir semua kegiatan hidup manusia, baik secara langsung maupun tidak langsung, selalu memerlukan tanah. Dalam hal ini penerapan asas berkontrak dapat dikaitkan juga dalam pembahasan atas skripsi penulis yaitu asas kebebasan berkontrak maka dapat ditinjau dalam Pasal 1321 KUHPerdata adapaun isi dari aturan hukum tersebut adalah: “bahwa tiada sepakat yang sah jika sepakat itu diberikan karena kekhilafan, atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan.”. Permasalah atau pelanggaran perjanjian sewa menyewa yang dilakukan oleh Para Tergugat A. Miski Hifayat dan kawan- kawan dengan SAODA ALI sebagai Penggugat yaitu pada intinya diawali dengan Penggugat menerima uang dari Tergugat I, kemudian Penggugat diharuskan menandatangani kwitansi yang hanya berisi nominal jumlah uang yang dipinjam, sedangkan uraian pembayarannya diisi sendiri oleh Tergugat I yaitu ditulis “perpanjangan kontrak tanah pekarangan kosong”. Majelis Hakim Mahkamah Agung meneruskan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Tanggal 22 Januari 2020 Perkara Nomor 867/Pdt.G./2019/ PT Surabaya Sedangkan dalam pokok perkara, Majelis Hakim, dalam amar putusannya menyatakan: 1) Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi SAODA ALI disebut juga SA’ODA, tersebut, 2)Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus rupiah) Putusan Nomor 3693/ K/Pdt/2020. Metode penelitian yang diterapkan penulis adalah penelitian hukum normatif atau metode penelitian hukum kepustakaan. Dalam putusan tersebut Penulis berpendapat adanya ditemukan kejanggalan atau ketidakselarasan hubungan dua arah yang dimaksud adalah hubungan antara para Penggugat Saoda Ali, dan Tergugat A. Miski Hifayat dan kawan-kawan Mahkamah Agung telah keliru dalam menetapkan putusan dengan tidak mempertimbangkan sebab-akibat perjanjian sewa menyewa tanah (Separuh Pasar Gladak Pakem) dalam hubungan antara Penggugat Saoda Ali, Dan seharusnya bukti tersebut terdapat perbuatan yang melanggar hukum dalam pasal 1321 KUHperdata yang dilakukan Termohon Kasasi dalam penyelesainyannya sendiri Pembuktian tersebut adalah salah satu hal yang mendasar bahwa keadilan hukum harus diterapkan yang seharusnya dimiliki dan didapatkan oleh Penggugat Saoda Ali.
Title: Asas Kebebasan Berkontrak Perjanjian Sewa Menyewa Tanah (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 3693 K/Pdt/2020).
Description:
Tanah merupakan kebutuhan hidup manusia yang sangat mendasar.
Manusia hidup dan melakukan aktivitas di atas tanah, sehingga dapat dikatakan hampir semua kegiatan hidup manusia, baik secara langsung maupun tidak langsung, selalu memerlukan tanah.
Dalam hal ini penerapan asas berkontrak dapat dikaitkan juga dalam pembahasan atas skripsi penulis yaitu asas kebebasan berkontrak maka dapat ditinjau dalam Pasal 1321 KUHPerdata adapaun isi dari aturan hukum tersebut adalah: “bahwa tiada sepakat yang sah jika sepakat itu diberikan karena kekhilafan, atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan.
”.
Permasalah atau pelanggaran perjanjian sewa menyewa yang dilakukan oleh Para Tergugat A.
Miski Hifayat dan kawan- kawan dengan SAODA ALI sebagai Penggugat yaitu pada intinya diawali dengan Penggugat menerima uang dari Tergugat I, kemudian Penggugat diharuskan menandatangani kwitansi yang hanya berisi nominal jumlah uang yang dipinjam, sedangkan uraian pembayarannya diisi sendiri oleh Tergugat I yaitu ditulis “perpanjangan kontrak tanah pekarangan kosong”.
Majelis Hakim Mahkamah Agung meneruskan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Tanggal 22 Januari 2020 Perkara Nomor 867/Pdt.
G.
/2019/ PT Surabaya Sedangkan dalam pokok perkara, Majelis Hakim, dalam amar putusannya menyatakan: 1) Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi SAODA ALI disebut juga SA’ODA, tersebut, 2)Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.
000,00 (lima ratus rupiah) Putusan Nomor 3693/ K/Pdt/2020.
Metode penelitian yang diterapkan penulis adalah penelitian hukum normatif atau metode penelitian hukum kepustakaan.
Dalam putusan tersebut Penulis berpendapat adanya ditemukan kejanggalan atau ketidakselarasan hubungan dua arah yang dimaksud adalah hubungan antara para Penggugat Saoda Ali, dan Tergugat A.
Miski Hifayat dan kawan-kawan Mahkamah Agung telah keliru dalam menetapkan putusan dengan tidak mempertimbangkan sebab-akibat perjanjian sewa menyewa tanah (Separuh Pasar Gladak Pakem) dalam hubungan antara Penggugat Saoda Ali, Dan seharusnya bukti tersebut terdapat perbuatan yang melanggar hukum dalam pasal 1321 KUHperdata yang dilakukan Termohon Kasasi dalam penyelesainyannya sendiri Pembuktian tersebut adalah salah satu hal yang mendasar bahwa keadilan hukum harus diterapkan yang seharusnya dimiliki dan didapatkan oleh Penggugat Saoda Ali.
Related Results
KLAUSULA BAKU DALAM PERJANJIAN ENDORSEMENT DIKAITKAN DENGAN ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK
KLAUSULA BAKU DALAM PERJANJIAN ENDORSEMENT DIKAITKAN DENGAN ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK
Abstract<br />This article aims to find out the validity of standard agreements in general and specially on endorsement agreement. Validity of the endorsement agreement is r...
Penyelesaian Sengketa Pengadaan Tanah Untuk Transmigrasi (Studi Pada Putusan MA Nomor 1293K/Pdt/2020)
Penyelesaian Sengketa Pengadaan Tanah Untuk Transmigrasi (Studi Pada Putusan MA Nomor 1293K/Pdt/2020)
Adanya putusan pengadilan dari tingkat Pertama (Nomor 159/Pdt.G/Pn.Smr), Banding (Nomor 169/PDT/2018/PT.SMR), dan Kasasi (Nomor 1293 K/Pdt/2020) hingga saat ini belum ada eksekusi ...
Perjanjian Sewa Menyewa Hak Tanah Jangka Waktu Seumur Hidup (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 376 PK/PDT/2019)
Perjanjian Sewa Menyewa Hak Tanah Jangka Waktu Seumur Hidup (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 376 PK/PDT/2019)
Tujuan penelitian ini yaitu berdasarkan aturan pasal 1548 KUH perdata menjelaskan bahwasanyapersetujuan yang menyebabkan satu pihak mengikatkan diri dengan memberi kenikmatan baran...
PENCATUMAN KLAUSULA BAKU DALAM PERJANJIAN ONLINE PADA MEDIA SOSIAL BERDASARKAN ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK
PENCATUMAN KLAUSULA BAKU DALAM PERJANJIAN ONLINE PADA MEDIA SOSIAL BERDASARKAN ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan perjanjian baku secara umum dan khususnya pada perjanjian endorsement. Keabsahan perjanjian endorsement ditinjau dari KUHPerdata, U...
PENERAPAN SANKSI DENDA TERHADAP KASUS PERSEKONGKOLAN TENDER JALAN NASIONAL
PENERAPAN SANKSI DENDA TERHADAP KASUS PERSEKONGKOLAN TENDER JALAN NASIONAL
ABSTRAKKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Putusan Nomor 09/KPPU-L/2013 menyatakan bahwa terlapor I, terlapor II, terlapor III, terlapor IV, terlapor V, terlapor VI, terl...
Makalah M.andhiko pratama
Makalah M.andhiko pratama
Asas-asas hukum Peradilan Tata Usaha Negara yang menjadi karakteristik hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara di antaranya sebagai berikut: Asas praduga rechtmatig (vermoden van r...
ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP SEWA MENYEWA RUMAH DINAS
ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP SEWA MENYEWA RUMAH DINAS
Praktek sewa menyewa rumah dinas milik PTKA di Kel. Randusari Kec. Semarang Selatan merupakan sebuah akad menyewakan rumah dinas. PT.KA mempunyai wewenang dalam menentukan tarif se...
Akibat Hukum Batalnya Akta Sewa Menyewa Menurut Gugatan Actio Pauliana dalam Kepailitan
Akibat Hukum Batalnya Akta Sewa Menyewa Menurut Gugatan Actio Pauliana dalam Kepailitan
Pentingnya peran kurator dalam proses pengurusan dan pemberesan harta pailit tidak lepas dari perbuatan hukum dilakukan oleh debitur pailit mengalihkan harta benda yang masuk ke da...

