Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PENCATUMAN KLAUSULA BAKU DALAM PERJANJIAN ONLINE PADA MEDIA SOSIAL BERDASARKAN ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK

View through CrossRef
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan perjanjian baku secara umum dan khususnya pada perjanjian endorsement. Keabsahan perjanjian endorsement ditinjau dari KUHPerdata, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu untuk mengetahui kesesuaian perjanjian endorsement yang memuat klausula kontrak baku dengan asas kebebasan berkontrak. Penulisan hukum dalam penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian diketahui bahwa perjanjian endorsement yang merupakan salah satu contoh perjanjian baku dengan melalui sistem elektronik telah sesuai dengan ketentuan keabsahan perjanjian menurut KUHPerdata, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kesesuaian perjanjian baku dengan asas kebebasan berkontrak masih menjadi perdebatan. Beberapa berpandangan bahwa perjanjian baku termasuk di dalamnya perjanjian endorsement, tidak sesuai dengan asas kebebasan berkontrak karena di antara para pihaknya tidak memiliki posisi tawar yang seimbang. Sebagian lainnya berpendapat bahwa perjanjian tersebut telah sesuai dengan asas kebebasan berkontrak apabila tidak terdapat klausula eksonerasi di dalamnya.
Title: PENCATUMAN KLAUSULA BAKU DALAM PERJANJIAN ONLINE PADA MEDIA SOSIAL BERDASARKAN ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK
Description:
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan perjanjian baku secara umum dan khususnya pada perjanjian endorsement.
Keabsahan perjanjian endorsement ditinjau dari KUHPerdata, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.
11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Selain itu untuk mengetahui kesesuaian perjanjian endorsement yang memuat klausula kontrak baku dengan asas kebebasan berkontrak.
Penulisan hukum dalam penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.
Hasil penelitian diketahui bahwa perjanjian endorsement yang merupakan salah satu contoh perjanjian baku dengan melalui sistem elektronik telah sesuai dengan ketentuan keabsahan perjanjian menurut KUHPerdata, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.
11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kesesuaian perjanjian baku dengan asas kebebasan berkontrak masih menjadi perdebatan.
Beberapa berpandangan bahwa perjanjian baku termasuk di dalamnya perjanjian endorsement, tidak sesuai dengan asas kebebasan berkontrak karena di antara para pihaknya tidak memiliki posisi tawar yang seimbang.
Sebagian lainnya berpendapat bahwa perjanjian tersebut telah sesuai dengan asas kebebasan berkontrak apabila tidak terdapat klausula eksonerasi di dalamnya.

Related Results

PELARANGAN PENGGUNAAN KLAUSULA BAKU YANG MENGANDUNG KLAUSULA EKSONERASI DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN
PELARANGAN PENGGUNAAN KLAUSULA BAKU YANG MENGANDUNG KLAUSULA EKSONERASI DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Fenomena pembuatan perjanjian standar semakin bertambah luas karena perjanjian standar memberikan kemudahan (kepraktisan) bagi para pihak yang terikat dengan perjanjian standar ter...
KLAUSULA BAKU DALAM PERJANJIAN ENDORSEMENT DIKAITKAN DENGAN ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK
KLAUSULA BAKU DALAM PERJANJIAN ENDORSEMENT DIKAITKAN DENGAN ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK
Abstract<br />This article aims to find out the validity of standard agreements in general and specially on endorsement  agreement. Validity of the endorsement agreement is r...
KLAUSULA EKSONERASI DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN KONSUMEN
KLAUSULA EKSONERASI DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN KONSUMEN
Dalam kehidupan sehari-hari kita selalu berinteraksi dengan sesama manusia, interaksi tersebut seringkali diwujudkan dengan sebuah perjanjian, pada mulanya perjanjian dibuat secara...
Akibat Hukum Terhadap Penerapan Klausula Eksonerasi Dalam Perjanjian Baku
Akibat Hukum Terhadap Penerapan Klausula Eksonerasi Dalam Perjanjian Baku
Tujuan penelitian ini adalah untuk meneliti dampak atau akibat hukum dalam penerapan klausula eksonerasi dalam perjanjian baku pada pembukaan rekening tabungan yang dilakukan oleh ...
Makalah M.andhiko pratama
Makalah M.andhiko pratama
Asas-asas hukum Peradilan Tata Usaha Negara yang menjadi karakteristik hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara di antaranya sebagai berikut: Asas praduga rechtmatig (vermoden van r...
PENGATURAN KLAUSULA BAKU DALAM HUKUM PERJANJIAN UNTUK MENCAPAI KEADILAN BERKONTRAK
PENGATURAN KLAUSULA BAKU DALAM HUKUM PERJANJIAN UNTUK MENCAPAI KEADILAN BERKONTRAK
Hukum perjanjian memberikan ruang kepada para pihak untuk membentuk dan menentukan isi dari perjanjian yang akan dilakukan, meski demikian, dalam penerapanya terjadi beberapa perma...
PENERAPAN ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK DAN ASAS KEADILAN DALAM TRANSAKSI BISNIS
PENERAPAN ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK DAN ASAS KEADILAN DALAM TRANSAKSI BISNIS
According to the form of the agreement, it is divided into three stages, namely pre-contact, contract and post-contract. The pre-contract stage is a very important stage in a serie...
Hak Dan Kewajiban Penjual Dan Pembeli Sebagai Substansi Kontrak Dagang Elektronik Mereduksi Asas Kebebasan Berkontrak
Hak Dan Kewajiban Penjual Dan Pembeli Sebagai Substansi Kontrak Dagang Elektronik Mereduksi Asas Kebebasan Berkontrak
HIAK DAN KEWA.DBAN PENJUAL DAN PEMBELI SEBAGA1 SUBSTANSI KKONTRAK DAGANG ELEKTRONIK MEREDUKSI ASAS KEBEBASAN BERKONTRAKRehulinaDosen Universitas Dian NusantaraABSTRAKSIHukum perjan...

Back to Top