Javascript must be enabled to continue!
Hak Dan Kewajiban Penjual Dan Pembeli Sebagai Substansi Kontrak Dagang Elektronik Mereduksi Asas Kebebasan Berkontrak
View through CrossRef
HIAK DAN KEWA.DBAN PENJUAL DAN PEMBELI SEBAGA1 SUBSTANSI KKONTRAK DAGANG ELEKTRONIK MEREDUKSI ASAS KEBEBASAN BERKONTRAKRehulinaDosen Universitas Dian NusantaraABSTRAKSIHukum perjanjian Indonesia menganut asas kebebasan berkontrak. Berdasarkan asas ini untuk membentuk suatu perianjian para pihak dapat menentukan sendiri bentuk serta isi suatu perjanjian. Di dalam KUHPerdata Buku III ditemukan pengaturan perjaniian bernama dalam bab V sampai bab XVIII. Kontrak dagang elektronik berkembang di luar KUH Perdata yang di katagorikan kontrak tidak bernama (onbenormde contract).) Hukum kontruk innominaat bersilat khusus, sedangkan hukum kontrak atau hukum perdata merupakan hukum yang bersilat umurn. Artinya, bahwa kontrak innominaat berlaku terhadap peraturan yang bersilat khusus. Apabila dalam Undang-Undang khusus tidak diatur maka kontrak innominaat mengacu pada peraturan yang bersilat umum, sehagaimana yang tercantum dalam huku III KUH Perdata. Keabsahan kontrak dagang elektronik sebagai kontrak innominaat harus memenuhi ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata. Lazimnya format kontrak yang dipergunakan di lingkungan masyarakat elektronik adalah kontrak baku yang hiasa dinamakan take it or leave it contract. Dalam kontrak dagang elektronik kesepakatan dinyatakan dengan cara mengklik tombol setuju (agree) atau menyatakan kesepakatan dengan mengirim e-mail. Setiap perjanjian yang dibuat oleh pare pihak akan menimbulkan hak dan kewajiban begitu pula dengan kontrak dagang elektronik. Hak dan kewajihan para pihak diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tabun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Cara pebayaran dalam kontrak dagang elektronik dapat dilakukan dengan kartu debit, kartu kredit, elcktronik money dan toko elektronik sederhana dcngan FITLM (hyper text markup language). Toko elektronik sederhana dengan HTLM ini sama dengan telepon order atau e-mail order Kata Kunci: Kebebasan berkonirak, asas berkontrak, kontrak dagang.Kata Kunci: Kebebasan berkntrak, asas berkontrak, kontra dagang. Artikel ini merupakan artikal postprint. Artikel ini merupakan artikel non online (cetak) yang diterbitkan pada Poliketnik MBP Medan dengan Jurnal Majalah Ilmiah Vplume 5 Nomor 2 Desember 2016.
Title: Hak Dan Kewajiban Penjual Dan Pembeli Sebagai Substansi Kontrak Dagang Elektronik Mereduksi Asas Kebebasan Berkontrak
Description:
HIAK DAN KEWA.
DBAN PENJUAL DAN PEMBELI SEBAGA1 SUBSTANSI KKONTRAK DAGANG ELEKTRONIK MEREDUKSI ASAS KEBEBASAN BERKONTRAKRehulinaDosen Universitas Dian NusantaraABSTRAKSIHukum perjanjian Indonesia menganut asas kebebasan berkontrak.
Berdasarkan asas ini untuk membentuk suatu perianjian para pihak dapat menentukan sendiri bentuk serta isi suatu perjanjian.
Di dalam KUHPerdata Buku III ditemukan pengaturan perjaniian bernama dalam bab V sampai bab XVIII.
Kontrak dagang elektronik berkembang di luar KUH Perdata yang di katagorikan kontrak tidak bernama (onbenormde contract).
) Hukum kontruk innominaat bersilat khusus, sedangkan hukum kontrak atau hukum perdata merupakan hukum yang bersilat umurn.
Artinya, bahwa kontrak innominaat berlaku terhadap peraturan yang bersilat khusus.
Apabila dalam Undang-Undang khusus tidak diatur maka kontrak innominaat mengacu pada peraturan yang bersilat umum, sehagaimana yang tercantum dalam huku III KUH Perdata.
Keabsahan kontrak dagang elektronik sebagai kontrak innominaat harus memenuhi ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata.
Lazimnya format kontrak yang dipergunakan di lingkungan masyarakat elektronik adalah kontrak baku yang hiasa dinamakan take it or leave it contract.
Dalam kontrak dagang elektronik kesepakatan dinyatakan dengan cara mengklik tombol setuju (agree) atau menyatakan kesepakatan dengan mengirim e-mail.
Setiap perjanjian yang dibuat oleh pare pihak akan menimbulkan hak dan kewajiban begitu pula dengan kontrak dagang elektronik.
Hak dan kewajihan para pihak diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tabun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Cara pebayaran dalam kontrak dagang elektronik dapat dilakukan dengan kartu debit, kartu kredit, elcktronik money dan toko elektronik sederhana dcngan FITLM (hyper text markup language).
Toko elektronik sederhana dengan HTLM ini sama dengan telepon order atau e-mail order Kata Kunci: Kebebasan berkonirak, asas berkontrak, kontrak dagang.
Kata Kunci: Kebebasan berkntrak, asas berkontrak, kontra dagang.
Artikel ini merupakan artikal postprint.
Artikel ini merupakan artikel non online (cetak) yang diterbitkan pada Poliketnik MBP Medan dengan Jurnal Majalah Ilmiah Vplume 5 Nomor 2 Desember 2016.
Related Results
PERSPEKTIF FORCE MAJEURE DAN REBUS SIC STANTIBUS DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA
PERSPEKTIF FORCE MAJEURE DAN REBUS SIC STANTIBUS DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA
Peranan kontrak sangat penting dalam kehidupan sehari-hari. Kontrak adalah: Kesepakatan para pihak tentang sesuatu hal yang melahirkan perikatan/hubungan hukum, menimbulkan hak dan...
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Sooner or later Indonesia will have its own law of contract. Reasons ...
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
<h2>Abstract</h2><p>Cepat atau lambat Indonesia akan memiliki hukum perjanjiannya sendiri. Alasan dari pernyataan ini adalah bahwa, pertama, hukum kontrak Indoens...
Makalah M.andhiko pratama
Makalah M.andhiko pratama
Asas-asas hukum Peradilan Tata Usaha Negara yang menjadi karakteristik hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara di antaranya sebagai berikut: Asas praduga rechtmatig (vermoden van r...
KLAUSULA BAKU DALAM PERJANJIAN ENDORSEMENT DIKAITKAN DENGAN ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK
KLAUSULA BAKU DALAM PERJANJIAN ENDORSEMENT DIKAITKAN DENGAN ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK
Abstract<br />This article aims to find out the validity of standard agreements in general and specially on endorsement agreement. Validity of the endorsement agreement is r...
Ruang Lingkup Hukum Dagang
Ruang Lingkup Hukum Dagang
Rahasia dagang sekarang ini sudah merupakan salah satu bentuk investasi yang mahal di samping bentuk investasi lain yang harus dijaga terhadap semua pihak agar tidak disalahgunakan...
PENERAPAN ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK DAN ASAS KEADILAN DALAM TRANSAKSI BISNIS
PENERAPAN ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK DAN ASAS KEADILAN DALAM TRANSAKSI BISNIS
According to the form of the agreement, it is divided into three stages, namely pre-contact, contract and post-contract. The pre-contract stage is a very important stage in a serie...
PENCATUMAN KLAUSULA BAKU DALAM PERJANJIAN ONLINE PADA MEDIA SOSIAL BERDASARKAN ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK
PENCATUMAN KLAUSULA BAKU DALAM PERJANJIAN ONLINE PADA MEDIA SOSIAL BERDASARKAN ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan perjanjian baku secara umum dan khususnya pada perjanjian endorsement. Keabsahan perjanjian endorsement ditinjau dari KUHPerdata, U...

