Javascript must be enabled to continue!
Perlindungan Hukum atas Data Pribadi Pengguna SIM Card Telepon Seluler
View through CrossRef
Era disrupsi digital telah mendorong penggunaan telepon seluler sebagai salah satu media komunikasi yang tidak terbatas jarak dan waktu. Guna menunjang efektivitas dari telepon seluler tersebut, dibutuhkan layanan dari penyelenggara jasa telekomunikasi yang mensyaratkan adanya aktivasi Subscriber Module Card (SIM card) menggunakan data pribadi. Data pribadi selanjutnya akan diproses oleh penyelenggara jasa telekomunikasi tepat setelah pengguna SIM card telepon seluler menyetujui privacy policy untuk menggunakan layanan dengan klik tombol accept. Ketentuan ini membuat urgensi perlindungan hukum atas data pribadi pengguna SIM card telepon seluler semakin tinggi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan hukum privacy policy yang dibuat oleh penyelenggara jasa telekomunikasi bagi pengguna SIM card telepon seluler, serta perlindungan hukumnya. Metode pendekatan yang digunakan oleh penulis adalah pendekatan penelitian yuridis normatif dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder melalui literatur yang berkaitan dengan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa privacy policy yang ditawarkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi dengan diikuti penerimaan dari pengguna SIM card telepon seluler berkedudukan hukum sebagai kontrak baku yang mengikat para pihak. Keberadaan privacy policy di sisi lain juga dapat memberikan perlindungan hukum secara preventif agar pelanggaran data pribadi tidak terjadi. Adapun perlindungan hukum secara represif juga diperlukan apabila penyelenggara jasa telekomunikasi melakukan kelalaian yang menyebabkan kegagalan perlindungan data pribadi dengan alasan force majeure. Dalam hal terjadi kerugian, pengguna SIM card telepon seluler berhak menuntut dan penyelenggara jasa telekomunikasi juga wajib bertanggung jawab untuk mengganti kerugian.
Title: Perlindungan Hukum atas Data Pribadi Pengguna SIM Card Telepon Seluler
Description:
Era disrupsi digital telah mendorong penggunaan telepon seluler sebagai salah satu media komunikasi yang tidak terbatas jarak dan waktu.
Guna menunjang efektivitas dari telepon seluler tersebut, dibutuhkan layanan dari penyelenggara jasa telekomunikasi yang mensyaratkan adanya aktivasi Subscriber Module Card (SIM card) menggunakan data pribadi.
Data pribadi selanjutnya akan diproses oleh penyelenggara jasa telekomunikasi tepat setelah pengguna SIM card telepon seluler menyetujui privacy policy untuk menggunakan layanan dengan klik tombol accept.
Ketentuan ini membuat urgensi perlindungan hukum atas data pribadi pengguna SIM card telepon seluler semakin tinggi.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan hukum privacy policy yang dibuat oleh penyelenggara jasa telekomunikasi bagi pengguna SIM card telepon seluler, serta perlindungan hukumnya.
Metode pendekatan yang digunakan oleh penulis adalah pendekatan penelitian yuridis normatif dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder melalui literatur yang berkaitan dengan penelitian.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa privacy policy yang ditawarkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi dengan diikuti penerimaan dari pengguna SIM card telepon seluler berkedudukan hukum sebagai kontrak baku yang mengikat para pihak.
Keberadaan privacy policy di sisi lain juga dapat memberikan perlindungan hukum secara preventif agar pelanggaran data pribadi tidak terjadi.
Adapun perlindungan hukum secara represif juga diperlukan apabila penyelenggara jasa telekomunikasi melakukan kelalaian yang menyebabkan kegagalan perlindungan data pribadi dengan alasan force majeure.
Dalam hal terjadi kerugian, pengguna SIM card telepon seluler berhak menuntut dan penyelenggara jasa telekomunikasi juga wajib bertanggung jawab untuk mengganti kerugian.
Related Results
Perlindungan Hukum terhadap Data Pribadi Pengguna Jasa Trasportasi Online di Indonesia Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi
Perlindungan Hukum terhadap Data Pribadi Pengguna Jasa Trasportasi Online di Indonesia Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi
Abstrak. Pesatnya pertumbuhan teknologi informasi dan komunikasi merupakan salah satu pengaruh revolusi industri 4.0, salah satu permasalahan yang terjadi akibat pertumbuhan teknol...
Superresolution fluorescence microscopy with structured illumination
Superresolution fluorescence microscopy with structured illumination
The resolution of a conventional fluorescence microscope image is diffraction limited which achieves a spatial resolution of 200nm lateral and 500nm axial. Recently, many superreso...
Perlindungan Hukum Atas Kebocoran Data Pribadi Konsumen PT PLN Dihubungkan Dengan Hak Atas Keamanan Pribadi Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi
Perlindungan Hukum Atas Kebocoran Data Pribadi Konsumen PT PLN Dihubungkan Dengan Hak Atas Keamanan Pribadi Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi
Problems related to leakage of personal data, especially in the field of E-Commerce, still occur frequently in Indonesia, therefore specific personal data protection rules are need...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
U The Urgensi URGENSI PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DALAM PRESPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
U The Urgensi URGENSI PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DALAM PRESPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
Perkembangan teknologi informasi yang pesat berdampak pada berbagai aktivitas masyarakat. Meningkatnya jumlah pengguna internet di Indonesia menjadi urgensi bagi keberadaan aturan ...
Studi Perbandingan Hukum Pidana Perlindungan Data Pribadi di Indonesia dan Singapura
Studi Perbandingan Hukum Pidana Perlindungan Data Pribadi di Indonesia dan Singapura
Abstract. This research discusses how personal data has become very important with the rapid development of technology, considering that personal data contains various information ...
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN OBAT
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN OBAT
<p>Abstrak-Tindakan pidana pemalsuan obat semakin merajalela, disebabkan karena penanggulangan tindakan pemalsuan obat belum dikoordinasikan secara sistematis, sehingga penin...
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PEMBOCORAN DATA PRIBADI
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PEMBOCORAN DATA PRIBADI
Data pribadi merupakan bagian asset yang berharga yang dimiliki oleh subjek data pribadi. Perlindungan data pribadi erat kaitannya dengan perlindungan harta benda, harkat, martabat...

