Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK NAFKAH ANAK DAN MANTAN ISTRI PASCA PERCERAIAN DALAM PUTUSAN PENGADILAN AGAMA KUNINGAN NOMOR 1754/Pdt.G/2025/PA.Kng

View through CrossRef
Perceraian tidak hanya mengakhiri hubungan perkawinan, tetapi juga menimbulkan akibat hukum berupa hak dan kewajiban yang tetap melekat terhadap anak dan mantan istri. Permasalahan yang sering muncul dalam perkara perceraian tidak hanya berkaitan dengan penetapan hak nafkah, tetapi juga mengenai dasar pertimbangan hakim dalam menentukan besaran nafkah serta sejauh mana putusan mampu memberikan perlindungan hukum terhadap pihak yang rentan. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya mengkaji konstruksi pertimbangan hukum hakim dalam menetapkan hak nafkah pasca perceraian serta relevansinya dengan tujuan perlindungan hukum dan maqashid syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam menetapkan hak nafkah anak dan mantan istri serta menganalisis perlindungan hukum yang diberikan melalui Putusan Pengadilan Agama Kuningan Nomor 1754/Pdt.G/2025/PA.Kng ditinjau dari perspektif perlindungan hukum dan maqashid syariah. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan kasus, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan, buku, dan artikel ilmiah yang relevan, kemudian dianalisis secara kualitatif menggunakan teknik content analysis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dibangun berdasarkan fakta persidangan, ketentuan Kompilasi Hukum Islam, Surat Edaran Mahkamah Agung, kemampuan ekonomi para pihak, lamanya perkawinan, kebutuhan anak, serta asas kepatutan dan keadilan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, hakim menetapkan hak hadhanah kepada ibu, mewajibkan ayah membayar nafkah anak sebesar Rp4.000.000 setiap bulan, serta menghukum mantan suami membayar nafkah iddah sebesar Rp9.000.000 dan mut'ah berupa emas seberat 16 gram sebelum pengucapan ikrar talak. Putusan tersebut memberikan kepastian mengenai hak dan kewajiban para pihak sekaligus mencerminkan perlindungan hukum serta tujuan maqashid syariah dalam menjaga jiwa (hifz al-nafs), keturunan (hifz al-nasl), dan harta (hifz al-mal). Namun, kemaslahatan yang menjadi tujuan putusan hanya dapat terwujud secara optimal apabila amar putusan dilaksanakan secara konsisten oleh pihak yang dibebani kewajiban.
Title: PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK NAFKAH ANAK DAN MANTAN ISTRI PASCA PERCERAIAN DALAM PUTUSAN PENGADILAN AGAMA KUNINGAN NOMOR 1754/Pdt.G/2025/PA.Kng
Description:
Perceraian tidak hanya mengakhiri hubungan perkawinan, tetapi juga menimbulkan akibat hukum berupa hak dan kewajiban yang tetap melekat terhadap anak dan mantan istri.
Permasalahan yang sering muncul dalam perkara perceraian tidak hanya berkaitan dengan penetapan hak nafkah, tetapi juga mengenai dasar pertimbangan hakim dalam menentukan besaran nafkah serta sejauh mana putusan mampu memberikan perlindungan hukum terhadap pihak yang rentan.
Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya mengkaji konstruksi pertimbangan hukum hakim dalam menetapkan hak nafkah pasca perceraian serta relevansinya dengan tujuan perlindungan hukum dan maqashid syariah.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam menetapkan hak nafkah anak dan mantan istri serta menganalisis perlindungan hukum yang diberikan melalui Putusan Pengadilan Agama Kuningan Nomor 1754/Pdt.
G/2025/PA.
Kng ditinjau dari perspektif perlindungan hukum dan maqashid syariah.
Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan kasus, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual.
Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan, buku, dan artikel ilmiah yang relevan, kemudian dianalisis secara kualitatif menggunakan teknik content analysis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dibangun berdasarkan fakta persidangan, ketentuan Kompilasi Hukum Islam, Surat Edaran Mahkamah Agung, kemampuan ekonomi para pihak, lamanya perkawinan, kebutuhan anak, serta asas kepatutan dan keadilan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, hakim menetapkan hak hadhanah kepada ibu, mewajibkan ayah membayar nafkah anak sebesar Rp4.
000.
000 setiap bulan, serta menghukum mantan suami membayar nafkah iddah sebesar Rp9.
000.
000 dan mut'ah berupa emas seberat 16 gram sebelum pengucapan ikrar talak.
Putusan tersebut memberikan kepastian mengenai hak dan kewajiban para pihak sekaligus mencerminkan perlindungan hukum serta tujuan maqashid syariah dalam menjaga jiwa (hifz al-nafs), keturunan (hifz al-nasl), dan harta (hifz al-mal).
Namun, kemaslahatan yang menjadi tujuan putusan hanya dapat terwujud secara optimal apabila amar putusan dilaksanakan secara konsisten oleh pihak yang dibebani kewajiban.

Related Results

Pemenuhan Hak-hak Anak Pasca Perceraian Orang Tua di Kecamatan Cikembar
Pemenuhan Hak-hak Anak Pasca Perceraian Orang Tua di Kecamatan Cikembar
Perceraian di Kecamatan Cikembar kerapkali menimbulkan ekses-ekses masalah pemenuhan hak-hak anak pasca perceraian orang tua. Banyak hambatan utama yang menjadi penyebab terbengkal...
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Akibat Hukum Perceraian Karena Ketidakmampuan Suami Menafkahi Istri
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Akibat Hukum Perceraian Karena Ketidakmampuan Suami Menafkahi Istri
Perceraian merupakan salah satu kegagalan dalam mencapai tujuan yang mulia di dalam perkawinan. Perceraian di dalam rumah tangga dapat menimbulkan suatu akibat hukum, Penulisan ini...
Pembagian Harta Bersama dalam Perceraian Ditinjau dari Perspektif Teori Keadilan
Pembagian Harta Bersama dalam Perceraian Ditinjau dari Perspektif Teori Keadilan
This thesis examines the Division of Joint Property in Divorce from the Perspective of Justice Theory using 2 court decisions, namely the Banjarmasin Religious Court and the Banten...
Analisis Putusan Hakim Terhadap Perceraian Akibat Murtad Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif
Analisis Putusan Hakim Terhadap Perceraian Akibat Murtad Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif
Penelitian ini membahas tentang bagaimana analisis putusan hakim terhadap perceraian akibat murtad di Pengadilan Agama Bengkulu. Kemudian menganalisis putusan hakim terhadap percer...
Perlindungan Hukum terhadap Anak Adopsi setelah Perceraian Orang Tua Angkat (Studi Putusan Nomor 63/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Ut)
Perlindungan Hukum terhadap Anak Adopsi setelah Perceraian Orang Tua Angkat (Studi Putusan Nomor 63/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Ut)
Abstrak Perkawinan ialah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan keka...
PANDANGAN ASGHAR ALI ENGINEER TERHADAP PEMBERIAN NAFKAH BAGI MANTAN ISTERI
PANDANGAN ASGHAR ALI ENGINEER TERHADAP PEMBERIAN NAFKAH BAGI MANTAN ISTERI
Ketika terjadi percerain antara suami dan isteri maka menimbulkan  kewajiban-kewajiban yang harus ditaati oleh seorang suami dan isteri, dan kewajiban tersebut diantaranya bagi seo...
Rekonstruksi Penetapan Anak Biologis dari Hasil Perkawinan Tidak Sah Dalam Putusan Pengadilan Agama
Rekonstruksi Penetapan Anak Biologis dari Hasil Perkawinan Tidak Sah Dalam Putusan Pengadilan Agama
The legal norm contained within Article 42 of the Marriage Law rigidly stipulates that the legal validity of a child depends on the legality of the marriage of their biological par...
KEDUDUKAN IBU DAN ISTRI DALAM PEMBERIAN NAFKAH OLEH SUAMI DALAM PRESPEKTIF ISLAM
KEDUDUKAN IBU DAN ISTRI DALAM PEMBERIAN NAFKAH OLEH SUAMI DALAM PRESPEKTIF ISLAM
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji kedudukan ibu dan istri dalam pemberian nafkah menurut perspektif hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode analisis terhadap sumbe...

Back to Top