Javascript must be enabled to continue!
Tinjauan Fikih Muamalah Terhadap Jual Beli Tanam Bulu Mata (Eyelash Extension) Bagi Wanita Muslimah Pada Salon Shanail.Id Bintaro Kota Tangerang Selatan
View through CrossRef
Abstrak
Salah satu kegiatan yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhannya adalah jual beli, yang harus sesuai dengan ajaran agama Islam. Namun dalam pelaksanaannya masih banyak permasalahan yang dialami oleh kedua belah pihak, baik dalam harga dan barang yang akan dibeli. Contohnya dalam fenomena bisnis jasa kecantikan seperti jual beli tanam bulu mata (eyelash extension) yang terjadi di salah satu salon kecantikan. Dalam agama Islam, tidak ada larangan bagi wanita untuk mempercantik dirinya, terutama untuk suami. Meskipun demikian, tidak semua upaya untuk mempercantik diri dibenarkan, jika termasuk dalam mengubah ciptaan Allah SWT. Peneliti melakukan penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik tanam bulu mata di Salon Shanail.Id Bintaro Kota Tangerang Selatan dan mengetahui syarat harta (mâl) mutaqawwim dalam jual beli fikih muamalah. Untuk mencapai tujuan yang diinginkan peneliti menggunakan pendekatan kualitatif dan teknik pengumpulan data dengan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Dengan tujuan untuk menggambarkan permasalahan tersebut kemudian akan dianalisis dengan menggunakan ilmu fikih muamalah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan jual beli tanam bulu mata (eyelash extension) yang dilakukan di Salon Shanail.Id Bintaro Kota Tangerang Selatan terdapat salah satu rukun yang tidak terpenuhi yaitu objek yang diperjualbelikan (Ma’qud ‘alaih) karena menyambung rambut dilarang dalam Islam. Dengan dasar ini objek tersebut tidak memenuhi unsur mutaqawwim, sehingga objek yang diperjualbelikan termasuk dalam ghairu mutaqawwim.
Kata Kunci: Eyelash Extension, Fikih Muamalah, Jual Beli.
Abstract
One of the activities carried out to meet their needs is buying and selling, which must be in accordance with Islamic teachings. However, in practice there are still many problems experienced by both parties, both in price and goods to be purchased. For example, in the phenomenon of the beauty service business, such as buying and selling of eyelash extensions that occurs in a beauty salon. In Islam, there is no prohibition for women to beautify themselves, especially for husbands. Even so, not all efforts to beautify themselves are justified, if they are included in changing the creation of Allah SWT. The researchers conducted this research aiming to find out the practice of planting eyelashes at Salon Shanail.Id Bintaro, South Tangerang City and to find out the conditions for mutaqawwim property (mâl) in buying and selling fiqh muamalah. To achieve the desired goals, researchers used a qualitative approach and data collection techniques with interviews, observation, and documentation. With the aim of describing the problem, it will then be analyzed using muamalah fiqh science. The results showed that the sale and purchase of eyelash extensions carried out at Salon Shanail.Id Bintaro, South Tangerang City, contained one of the pillars that was not fulfilled, namely the object being traded (Ma'qud 'alaih) because hair extensions are prohibited in Islam. On this basis, the object does not meet the elements of mutaqawwim, so that the object being traded is included in ghairu mutaqawwim.
Keywords: Eyelash Extension, Fiqh Muamalah, Buy Sell.
Universitas Islam Bandung (Unisba)
Title: Tinjauan Fikih Muamalah Terhadap Jual Beli Tanam Bulu Mata (Eyelash Extension) Bagi Wanita Muslimah Pada Salon Shanail.Id Bintaro Kota Tangerang Selatan
Description:
Abstrak
Salah satu kegiatan yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhannya adalah jual beli, yang harus sesuai dengan ajaran agama Islam.
Namun dalam pelaksanaannya masih banyak permasalahan yang dialami oleh kedua belah pihak, baik dalam harga dan barang yang akan dibeli.
Contohnya dalam fenomena bisnis jasa kecantikan seperti jual beli tanam bulu mata (eyelash extension) yang terjadi di salah satu salon kecantikan.
Dalam agama Islam, tidak ada larangan bagi wanita untuk mempercantik dirinya, terutama untuk suami.
Meskipun demikian, tidak semua upaya untuk mempercantik diri dibenarkan, jika termasuk dalam mengubah ciptaan Allah SWT.
Peneliti melakukan penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik tanam bulu mata di Salon Shanail.
Id Bintaro Kota Tangerang Selatan dan mengetahui syarat harta (mâl) mutaqawwim dalam jual beli fikih muamalah.
Untuk mencapai tujuan yang diinginkan peneliti menggunakan pendekatan kualitatif dan teknik pengumpulan data dengan wawancara, observasi, dan dokumentasi.
Dengan tujuan untuk menggambarkan permasalahan tersebut kemudian akan dianalisis dengan menggunakan ilmu fikih muamalah.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan jual beli tanam bulu mata (eyelash extension) yang dilakukan di Salon Shanail.
Id Bintaro Kota Tangerang Selatan terdapat salah satu rukun yang tidak terpenuhi yaitu objek yang diperjualbelikan (Ma’qud ‘alaih) karena menyambung rambut dilarang dalam Islam.
Dengan dasar ini objek tersebut tidak memenuhi unsur mutaqawwim, sehingga objek yang diperjualbelikan termasuk dalam ghairu mutaqawwim.
Kata Kunci: Eyelash Extension, Fikih Muamalah, Jual Beli.
Abstract
One of the activities carried out to meet their needs is buying and selling, which must be in accordance with Islamic teachings.
However, in practice there are still many problems experienced by both parties, both in price and goods to be purchased.
For example, in the phenomenon of the beauty service business, such as buying and selling of eyelash extensions that occurs in a beauty salon.
In Islam, there is no prohibition for women to beautify themselves, especially for husbands.
Even so, not all efforts to beautify themselves are justified, if they are included in changing the creation of Allah SWT.
The researchers conducted this research aiming to find out the practice of planting eyelashes at Salon Shanail.
Id Bintaro, South Tangerang City and to find out the conditions for mutaqawwim property (mâl) in buying and selling fiqh muamalah.
To achieve the desired goals, researchers used a qualitative approach and data collection techniques with interviews, observation, and documentation.
With the aim of describing the problem, it will then be analyzed using muamalah fiqh science.
The results showed that the sale and purchase of eyelash extensions carried out at Salon Shanail.
Id Bintaro, South Tangerang City, contained one of the pillars that was not fulfilled, namely the object being traded (Ma'qud 'alaih) because hair extensions are prohibited in Islam.
On this basis, the object does not meet the elements of mutaqawwim, so that the object being traded is included in ghairu mutaqawwim.
Keywords: Eyelash Extension, Fiqh Muamalah, Buy Sell.
Related Results
TINJAUAN FIKIH MUAMALAH TERHADAP JUAL BELI LIMBAH EMAS DI DESA KARANGANYAR KECAMATAN KANDANGHAUR KABUPATEN INDRAMAYU
TINJAUAN FIKIH MUAMALAH TERHADAP JUAL BELI LIMBAH EMAS DI DESA KARANGANYAR KECAMATAN KANDANGHAUR KABUPATEN INDRAMAYU
Abstract. One of the buying and selling practices is the buying and selling of gold waste. Unlike the sale and purchase of gold in general, the sale and purchase of gold waste is t...
“Dari Mata Turun ke Hati”: Penggunaan Eyelash Extensions di Kalangan Siswi Sekolah Menengah
“Dari Mata Turun ke Hati”: Penggunaan Eyelash Extensions di Kalangan Siswi Sekolah Menengah
Being attractive and beautiful has its own charm which will certainly increase self-confidence. For this reason, women try to improve their appearance, one of which is by doing fac...
Tinjauan Fikih Muamalah terhadap Praktik Jual Beli Jagung dengan sistem Taksiran di Desa Lamajang
Tinjauan Fikih Muamalah terhadap Praktik Jual Beli Jagung dengan sistem Taksiran di Desa Lamajang
Abstract. Buying and selling is a form of muamalah transaction that is recomended by Islam. People often do yhis easily, without knowing whether the buying and selling transactions...
Jual Beli Sistem Dropshipping Perspektif Fiqih Muamalah dan Perlindungan Konsumen
Jual Beli Sistem Dropshipping Perspektif Fiqih Muamalah dan Perlindungan Konsumen
Artikel ini membahas tentang jual beli khususnya dropshipping, penulis menemukan beberapa mahasiswa yang melakukan jual beli tersebut. Pada prakteknya yaitu melakukan jual beli onl...
Praktik Jual Beli di Dark Web Dengan Konsep Anonimitas dalam Tinjauan Fiqih Muamalah
Praktik Jual Beli di Dark Web Dengan Konsep Anonimitas dalam Tinjauan Fiqih Muamalah
Abstract. Buying and selling activities can indirectly be done by using gadget or smartphone. Buying and selling orders in Islamic jurisprudence is called ba'i as-salam which deliv...
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAFTAR PUSTAKAAditama, M. H. R., & Selfiardy, S. (2022). Kehidupan Mahasiswa Kuliah Sambil Bekerja di Masa Pandemi Covid-19. Kidspedia: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 3(...
PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI HAK ATAS TANAH
PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI HAK ATAS TANAH
Perjanjian Pengikatan Jual Beli merupakan perjanjian yang lahir dari adanya sifat terbuka yang ada pada KUHPerdata Buku III. Sifat terbuka disini memberikan kebebasan yang seluaslu...
Tinjauan Fikih Muamalah terhadap Jual Beli Limbah Hewan Ternak untuk Budidaya Maggot Black Soldier Fly
Tinjauan Fikih Muamalah terhadap Jual Beli Limbah Hewan Ternak untuk Budidaya Maggot Black Soldier Fly
Abstract. The practice of Sale and Purchase which has an indication of being unclear whether trading is permissible or not is the sale and purchase of livestock waste, because the ...

