Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI PERBANKAN

View through CrossRef
Semangat meningkatkan peran publik terhadap informasi guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih. Sehingga pemerintah bersama legislator melahirkan Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik guna melindungi hak warga Negara atas akses informasi yang dijamin oleh konstitusi. Namun disisi lain  perbankan yang menjadi penggerak sektor ekonomi mengalami kesulitan dalam mengimplementasikan  Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Poblem penelitian tentang penerapan peraturan perundang – undangan keterbukaan informasi di perbankan dan penerapan manajemen risiko dalam penerapan  keterbukaan informasi publik di perbankan serta ketiga keterbukaan informasi publik yang ideal  di perbankan. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa perbankan telah menjalankan praktek keterbukaan informasi kepada publik secara parsial  sebelum diterbitkan Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Produk hukum keterbukaan informasi publik ini bertentangan dengan prinsip etika  dalam perbankan (khususnya keterrbatasan pemberian keterangan) dan produk hukum lainnya. Berbagai benturan  kepentingan dalam keterbukaan informasi publik memerlukan upaya mitigasi risiko secara komprehensif. Upaya melaksanakan ketentuan informasi oleh perbankan dapat dijalankan dengan salah satu cara  penerapan informasi publik berbasiskan manajemen risiko dan pembentukan peraturan pelaksanaan keterbukaan informasi publik di perbankan yang diterbitkan oleh regulator menjadi sebuah kebutuhan. Diperlukan sebuah pembentukkan peraturan pelaksanaan keterbukaan informasi publik di perbankan guna menghindari risiko dalam pelaksanaanya sekaligus perlu dilakukan kaji ulang Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Institute of Research and Community Services Diponegoro University (LPPM UNDIP)
Title: KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI PERBANKAN
Description:
Semangat meningkatkan peran publik terhadap informasi guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Sehingga pemerintah bersama legislator melahirkan Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik guna melindungi hak warga Negara atas akses informasi yang dijamin oleh konstitusi.
Namun disisi lain  perbankan yang menjadi penggerak sektor ekonomi mengalami kesulitan dalam mengimplementasikan  Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Poblem penelitian tentang penerapan peraturan perundang – undangan keterbukaan informasi di perbankan dan penerapan manajemen risiko dalam penerapan  keterbukaan informasi publik di perbankan serta ketiga keterbukaan informasi publik yang ideal  di perbankan.
Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis empiris.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa perbankan telah menjalankan praktek keterbukaan informasi kepada publik secara parsial  sebelum diterbitkan Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Produk hukum keterbukaan informasi publik ini bertentangan dengan prinsip etika  dalam perbankan (khususnya keterrbatasan pemberian keterangan) dan produk hukum lainnya.
Berbagai benturan  kepentingan dalam keterbukaan informasi publik memerlukan upaya mitigasi risiko secara komprehensif.
Upaya melaksanakan ketentuan informasi oleh perbankan dapat dijalankan dengan salah satu cara  penerapan informasi publik berbasiskan manajemen risiko dan pembentukan peraturan pelaksanaan keterbukaan informasi publik di perbankan yang diterbitkan oleh regulator menjadi sebuah kebutuhan.
Diperlukan sebuah pembentukkan peraturan pelaksanaan keterbukaan informasi publik di perbankan guna menghindari risiko dalam pelaksanaanya sekaligus perlu dilakukan kaji ulang Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Related Results

PERANAN KOMISI INFORMASI DALAM MENSOSIALISASIKAN PERATURAN KOMISI INFORMASI UNTUK KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI PROVINSI BALI
PERANAN KOMISI INFORMASI DALAM MENSOSIALISASIKAN PERATURAN KOMISI INFORMASI UNTUK KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI PROVINSI BALI
Keterbukaan informasi ini harus dikawal secara serentak oleh publik dan badan publik, keterbukaan informasi mampu mensejahterakan masyarakat, menjadi alat menuju pada percepatan pe...
Urgensi Keterbukaan Informasi dalam Pelayanan Publik sebagai Upaya Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik
Urgensi Keterbukaan Informasi dalam Pelayanan Publik sebagai Upaya Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik
Abstract Basicly, The government carries out three main duties, namely: organizing government, carrying out development, and holding public services. State that is required to atte...
Penguatan Pemahaman Masyarakat Terhadap Keterbukaan Informasi Publik
Penguatan Pemahaman Masyarakat Terhadap Keterbukaan Informasi Publik
Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan jaminan hak memperoleh informasi publik. Warga negara sebagai pembayar pajak berhak tahu segenap p...
Implementasi E-Banking Syariah pada Sistem Informasi Manajemen Industry Perbankan Syariah
Implementasi E-Banking Syariah pada Sistem Informasi Manajemen Industry Perbankan Syariah
Industri perbankan merupakan salah satu sektor yang sangat bergantung pada teknologi informasi. Sistem informasi manajemen (SIM) menjadi penting dalam pengelolaan data dan informas...
KEBIJAKAN PUBLIK SEBAGAI KEPUTUSAN MORAL
KEBIJAKAN PUBLIK SEBAGAI KEPUTUSAN MORAL
AbstrakPeraturan yang dibuat oleh pihak berwenang yaitu pemerintah yang biasanya berupa suatu kebijakan. Kebijakan publik dibutuhkan di suatu negara untuk mengatur dan mengelola ma...
Mewujudkan Good Governance Badan Publik Negara di Daerah Istimewa Yogyakarta Melalui Keterbukaan Informasi Publik
Mewujudkan Good Governance Badan Publik Negara di Daerah Istimewa Yogyakarta Melalui Keterbukaan Informasi Publik
Semenjak diterbitkannya Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) sebagai payung hukum perlindungan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam P...
RESTRUKTURISASI PERBANKAN DAN DAMPAKNYA TERHADAP PEMULIHAN KEGIATAN EKONOMI DAN PENGENDALIAN MONETER
RESTRUKTURISASI PERBANKAN DAN DAMPAKNYA TERHADAP PEMULIHAN KEGIATAN EKONOMI DAN PENGENDALIAN MONETER
Krisis nilai tukar yang terjadi sejak pertengahan tahun 1997 telah mengakibatkan krisis perbankan yang parah di Indonesia. Kondisi ini mendorong dilakukannya restrukturisasi perban...
IMPLEMENTASI PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PERBANKAN
IMPLEMENTASI PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PERBANKAN
Perbankan sebagai lembaga keuangan rentan dengan berbagai risiko oleh sebab itu, karena fungsi bank maka, perlu diterapkan prinsip kehati-hatian dalam dunia perbankan. Peranan bank...

Back to Top