Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Kedudukan Klausula Arbitrase pada Kasus Kepailitan

View through CrossRef
Hukum Arbitrase dan kepailitan itu sendiri pada dasarnya sudah ada sejak lama Pengundangan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998, Kepailitan dan PKPU serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa telah membawa perubahan yang signifikan dalam hal penyelesaian kasus-kasus atau sengketa di bidang perekonomian dan perdagangan. Dengan makin pesatnya perkembangan perekonomian dan perdagangan serta makin banyaknya permasalahan utang-piutang yang timbul dalam dunia usaha yang belum bisa diselesaikan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Kepailitan, kembali ketentuan tersebut mengalami perubahan menjadi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diundangkan pada tanggal 18 Oktober 2004. Pada dasarnya kedua baik Undang Undang Kepailitan dan Undang Arbitrase mempunyai peran dan tujuan yang sama untuk mendukung kemajuan perekonomian. Yang menjadi permasalahan adalah dalam kedua Undang Undang tersebut terdapat norma yang saling bertentangan yakni antara pasal 3 Undang-Undang Arbitrase dan pasal 303 Undang Undang Kepailitan Dalam buku ini di uraikan bagaimana kedudukan kalausula arbitrase apabila timbul sengeketa dan akan tetapi salah satu pihak mengajukan kepailitan ke Pengadilan Niaga. Siapakah yang berwenang memeriksa kasus tersebut apakah lembaga arbitrase atau pengadilan Niaga dan bagaimana pendapat Mahkamah Agung dalam hal ini. Dengan diterbitkannya buku ini yang berisi ulasan mengenai sejarah, filosofi, syarat-syarat hukum Arbitrase dan Kepailitan, serta penundaan kewajiban pembayaran hutang diharapkan akan memberikan wawasan baru mengenai hukum Arbitrase dan Kepailitan serta penerapannya di Indonesia khususnya kontradiksi.
Balitbangkumham Press
Title: Kedudukan Klausula Arbitrase pada Kasus Kepailitan
Description:
Hukum Arbitrase dan kepailitan itu sendiri pada dasarnya sudah ada sejak lama Pengundangan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998, Kepailitan dan PKPU serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa telah membawa perubahan yang signifikan dalam hal penyelesaian kasus-kasus atau sengketa di bidang perekonomian dan perdagangan.
Dengan makin pesatnya perkembangan perekonomian dan perdagangan serta makin banyaknya permasalahan utang-piutang yang timbul dalam dunia usaha yang belum bisa diselesaikan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Kepailitan, kembali ketentuan tersebut mengalami perubahan menjadi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diundangkan pada tanggal 18 Oktober 2004.
Pada dasarnya kedua baik Undang Undang Kepailitan dan Undang Arbitrase mempunyai peran dan tujuan yang sama untuk mendukung kemajuan perekonomian.
Yang menjadi permasalahan adalah dalam kedua Undang Undang tersebut terdapat norma yang saling bertentangan yakni antara pasal 3 Undang-Undang Arbitrase dan pasal 303 Undang Undang Kepailitan Dalam buku ini di uraikan bagaimana kedudukan kalausula arbitrase apabila timbul sengeketa dan akan tetapi salah satu pihak mengajukan kepailitan ke Pengadilan Niaga.
Siapakah yang berwenang memeriksa kasus tersebut apakah lembaga arbitrase atau pengadilan Niaga dan bagaimana pendapat Mahkamah Agung dalam hal ini.
Dengan diterbitkannya buku ini yang berisi ulasan mengenai sejarah, filosofi, syarat-syarat hukum Arbitrase dan Kepailitan, serta penundaan kewajiban pembayaran hutang diharapkan akan memberikan wawasan baru mengenai hukum Arbitrase dan Kepailitan serta penerapannya di Indonesia khususnya kontradiksi.

Related Results

PELARANGAN PENGGUNAAN KLAUSULA BAKU YANG MENGANDUNG KLAUSULA EKSONERASI DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN
PELARANGAN PENGGUNAAN KLAUSULA BAKU YANG MENGANDUNG KLAUSULA EKSONERASI DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Fenomena pembuatan perjanjian standar semakin bertambah luas karena perjanjian standar memberikan kemudahan (kepraktisan) bagi para pihak yang terikat dengan perjanjian standar ter...
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Manusia adalah makhluk sosial yang selalu membutuhkan manusia lainnya untuk bertahan hidup.Oleh sebab itulah Aristoteles menyebut manusia dengan “zoon politicon.” Memang menjadi se...
Sinergitas Perguruan Tinggi dan Lembaga Arbitrase dalam Pembangunan Hukum Dibidang Penyelesaian Sengketa Bisnis
Sinergitas Perguruan Tinggi dan Lembaga Arbitrase dalam Pembangunan Hukum Dibidang Penyelesaian Sengketa Bisnis
AbstrakArbitrase sebagai sebuah instrumen penyelesaian sengketa sangat diperlukan dalam perkembangan hukum dan pembangunan hukum modern. Minimnya pengetahuan publik akan arbitrase ...
KEWENANGAN PENGADILAN DALAM PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE INTERNASIONAL DI INDONESIA
KEWENANGAN PENGADILAN DALAM PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE INTERNASIONAL DI INDONESIA
<p>Abstract<br />This article aims to find out the recognition and enforcement of international arbitration award in Indonesia, as well as the authority of the courts i...
KONSEP CORPORATE RESCUE DALAM KEPAILITAN DI INDONESIA
KONSEP CORPORATE RESCUE DALAM KEPAILITAN DI INDONESIA
Abstract Corporate Rescue Concept goal is to save company from bankruptcy so its business can be continued and the debts can be paid. This concept has been applied in other countri...
Parameter Keabsahan Klausula Eksonerasi dalam Perjanjian Parkir
Parameter Keabsahan Klausula Eksonerasi dalam Perjanjian Parkir
Pencantuman klausula eksonerasi dalam karcis parkir masih menjadi praktik yang lazim dilakukan oleh penyelenggara jasa parkir, termasuk pada fasilitas pelayanan kesehatan, meskipun...
PEMISAHAN ALASAN PEMBATALAN DAN SYARAT PELAKSANAAN PUTUSAN ARBITRASE
PEMISAHAN ALASAN PEMBATALAN DAN SYARAT PELAKSANAAN PUTUSAN ARBITRASE
Alasan pembatalan dan syarat pelaksanaan putusan arbitrase telah diatur masing-masing pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa....
KEDUDUKAN DENDA KETERLAMBATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI DALAM KEPAILITAN
KEDUDUKAN DENDA KETERLAMBATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI DALAM KEPAILITAN
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan piutang denda keterlambatan dalam kepailitan penyedia jasa konstruksi di Indonesia. Fokus penelitian ini adalah pada situasi k...

Back to Top