Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

EPISTEMOLOGI HUKUM ISLAM KONTEMPORER

View through CrossRef
Epistemologi atau teori pengetahuan adalah membahas secara mendalam segenap proses yang terlihat dalam usaha manusia memperoleh pengetahun. Ilmu-ilmu keIslaman sejak awal penyebaran agama ini mengalami dinamika yang progresif. Diantara indikator dinamika ilmu-ilmu Islam dalam konteks kekinian adalah berkembangnya berbagai disiplin keilmuan Islam termasuk didalamnya ilmu fikih atau hokum Islam.  Bahkan secara inklusif ilmu-ilmu keislaman tidak hanya terbatas pada satu rumpun ilmu saja, tetapi semua ilmu yang berkembang dewasa ini. Tulisan ini bermaksud membahas terhadap salah satu ilmu Keislaman, yakni ilmu fikih dari sudut epistemologinya. Yakni tentang struktur dan cara kerja dari ilmu ini. Epistemologi menurut Koento Wibisono Siswomiharjo, merupakan salah satu penyangga eksistensi ilmu. Disamping ontologi dan aksiologi. Dikemukakannya tulisan ini untuk menunjukkan bahwa ilmu fikih sebagai ilmu yang mempunyai dua sisi pendekatan yakni normativitas dan historisitas, merupakan disiplin ilmu yang tidak ahistoris. Maksudnya terlepas dari logika-logika yang layaknya terpakai dalam sebuah science. Disamping itu fikih juga dinamis, inklusif, dan terbuka dalam memberikan jawaban-jawaban tentang persoalan-persoalan keumatan. Sebagaimana diketahui bahwa  epistemologi berasal dari bahasa Yunani, Episteme yang berarti pengetahuan dan logos yang berarti teori. Epistemologi sering diartikan teori pengetahuan atau filsafat ilmu. Ada beberapa isu utama dalam bidang epistemologi ini, yaitu pertama, apa yang maksud dengan pengetahuan (Ilmu) Fiqih?, kedua, apa sumber pengetahuan itu?, ketiga, dari mana asal usul pengetahuan itu dan bagaimana kita mengetahuinya?, keempat, apakah pengetahuan yang diperoleh benar ?. Tulisan ini bermaksud menjawab beberapa pertanyaan di atas, berkaitan dengan epistemology hukum Islam, yakni dibatasi pada masalah struktur pengetahuan hukum Islam dan cara kerjanya, dan bagaimana penerapan hukum Islam dalam konteks Fikih Indonesia
Title: EPISTEMOLOGI HUKUM ISLAM KONTEMPORER
Description:
Epistemologi atau teori pengetahuan adalah membahas secara mendalam segenap proses yang terlihat dalam usaha manusia memperoleh pengetahun.
Ilmu-ilmu keIslaman sejak awal penyebaran agama ini mengalami dinamika yang progresif.
Diantara indikator dinamika ilmu-ilmu Islam dalam konteks kekinian adalah berkembangnya berbagai disiplin keilmuan Islam termasuk didalamnya ilmu fikih atau hokum Islam.
  Bahkan secara inklusif ilmu-ilmu keislaman tidak hanya terbatas pada satu rumpun ilmu saja, tetapi semua ilmu yang berkembang dewasa ini.
Tulisan ini bermaksud membahas terhadap salah satu ilmu Keislaman, yakni ilmu fikih dari sudut epistemologinya.
Yakni tentang struktur dan cara kerja dari ilmu ini.
Epistemologi menurut Koento Wibisono Siswomiharjo, merupakan salah satu penyangga eksistensi ilmu.
Disamping ontologi dan aksiologi.
Dikemukakannya tulisan ini untuk menunjukkan bahwa ilmu fikih sebagai ilmu yang mempunyai dua sisi pendekatan yakni normativitas dan historisitas, merupakan disiplin ilmu yang tidak ahistoris.
Maksudnya terlepas dari logika-logika yang layaknya terpakai dalam sebuah science.
Disamping itu fikih juga dinamis, inklusif, dan terbuka dalam memberikan jawaban-jawaban tentang persoalan-persoalan keumatan.
Sebagaimana diketahui bahwa  epistemologi berasal dari bahasa Yunani, Episteme yang berarti pengetahuan dan logos yang berarti teori.
Epistemologi sering diartikan teori pengetahuan atau filsafat ilmu.
Ada beberapa isu utama dalam bidang epistemologi ini, yaitu pertama, apa yang maksud dengan pengetahuan (Ilmu) Fiqih?, kedua, apa sumber pengetahuan itu?, ketiga, dari mana asal usul pengetahuan itu dan bagaimana kita mengetahuinya?, keempat, apakah pengetahuan yang diperoleh benar ?.
Tulisan ini bermaksud menjawab beberapa pertanyaan di atas, berkaitan dengan epistemology hukum Islam, yakni dibatasi pada masalah struktur pengetahuan hukum Islam dan cara kerjanya, dan bagaimana penerapan hukum Islam dalam konteks Fikih Indonesia.

Related Results

Epistemologi Ukhuwah sebagai Falsafah Pemikiran Islam
Epistemologi Ukhuwah sebagai Falsafah Pemikiran Islam
Dalam tata keilmuan, paradigma epistemologi kritis yang komprehensif bagi bagi umat Islam sangat dibutuhkan untuk menggali ruh epistemologi kritis. Hal ini penting karena Indonesia...
EPISTEMOLOGI ARAB-ISLAM MUHAMMAD ABID AL-JABIRI
EPISTEMOLOGI ARAB-ISLAM MUHAMMAD ABID AL-JABIRI
Permasalahan mendasar umat Islam saat ini ketika mereka mendudukkan epistemologi bayani sebagai representasi tunggal dan menolak penalaran yang lebih luas. Karena itulah, Al-Jabiri...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Revitalisasi Konsep Hukum Pembangunan Mochtar Kusumaatmadja dalam Pembaruan Hukum Kontemporer
Revitalisasi Konsep Hukum Pembangunan Mochtar Kusumaatmadja dalam Pembaruan Hukum Kontemporer
Konsep Hukum Pembangunan yang digagas Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja merupakan teori hukum asli Indonesia yang menekankan hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat, di mana huku...
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
SOROTAN PEMBINAAN PERADABAN ISLAM MELALUI KERANGKA EPISTEMOLOGI ISLAM
SOROTAN PEMBINAAN PERADABAN ISLAM MELALUI KERANGKA EPISTEMOLOGI ISLAM
Peradaban Islam terbukti telah menyumbang kepada pembinaan tamadun dunia samada di  Afrika, Asia, Andalus dan sebahagian besar Eropah. Pencapaian hebat ini meliputi bidang-bidang i...
Epistemologi Hukum Islam Sir Muhammad Iqbal
Epistemologi Hukum Islam Sir Muhammad Iqbal
ABSTRAK Pembaruan Hukum Islam yang dilakukan Sir Muhammad Iqbal terjadi di awal abad ke-20. Melalui pemikirannya Sir Muhammad Iqbal menggagas pemisahan Negara Pakistan dari I...
Grand Design Reformasi Penelitian Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Negara Republik Indonesia
Grand Design Reformasi Penelitian Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Negara Republik Indonesia
Dillihat dari sisi penelitian hukum, pembangunan hukum nasional merupakan wujud sistem hukum nasional, harus didukung oleh perencanaan pembentukan materi hukum, penelitian hukum, p...

Back to Top