Javascript must be enabled to continue!
ANALISIS YURIDIS PERNIKAHAN BEDA AGAMA DI INDONESIA DITINJAU DARI SDGs PEREMPUAN
View through CrossRef
Pernikahan beda agama di Indonesia merupakan isu kompleks yang melibatkan hukum, agama, dan hak asasi manusia, khususnya terkait kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan (SDGs Nomor 5). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak hukum pernikahan beda agama terhadap status hukum suami, istri, dan anak, serta implikasinya terhadap SDGs Nomor 5. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data primer berupa peraturan perundang-undangan, SEMA, dan pendapat ahli, sedangkan data sekunder berasal dari buku, jurnal, dan sumber internet relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pernikahan beda agama di Indonesia menghadapi kendala hukum karena UU Perkawinan mensyaratkan keabsahan pernikahan berdasarkan agama masing-masing, sementara mayoritas agama di Indonesia melarangnya. Hal ini berdampak pada ketidakjelasan status hukum suami istri dan anak, kerentanan perempuan dalam hal hak waris, nafkah, dan pengasuhan anak, serta bertentangan dengan prinsip kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan yang diusung SDGs Nomor 5. SEMA No. 2 Tahun 2023yang melarang pengadilan mencatat pernikahan beda agama semakin memperkuat diskriminasi ini. Diperlukan reformasi hukum perkawinan yang inklusif dan sensitif gender serta dialog antaragama untuk menjembatani perbedaan dan melindungi hak-hak perempuan dalam pernikahan beda agama.
Kata Kunci: Perkawinan beda agama, SDGs, Perempuan
Title: ANALISIS YURIDIS PERNIKAHAN BEDA AGAMA DI INDONESIA DITINJAU DARI SDGs PEREMPUAN
Description:
Pernikahan beda agama di Indonesia merupakan isu kompleks yang melibatkan hukum, agama, dan hak asasi manusia, khususnya terkait kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan (SDGs Nomor 5).
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak hukum pernikahan beda agama terhadap status hukum suami, istri, dan anak, serta implikasinya terhadap SDGs Nomor 5.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.
Data primer berupa peraturan perundang-undangan, SEMA, dan pendapat ahli, sedangkan data sekunder berasal dari buku, jurnal, dan sumber internet relevan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pernikahan beda agama di Indonesia menghadapi kendala hukum karena UU Perkawinan mensyaratkan keabsahan pernikahan berdasarkan agama masing-masing, sementara mayoritas agama di Indonesia melarangnya.
Hal ini berdampak pada ketidakjelasan status hukum suami istri dan anak, kerentanan perempuan dalam hal hak waris, nafkah, dan pengasuhan anak, serta bertentangan dengan prinsip kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan yang diusung SDGs Nomor 5.
SEMA No.
2 Tahun 2023yang melarang pengadilan mencatat pernikahan beda agama semakin memperkuat diskriminasi ini.
Diperlukan reformasi hukum perkawinan yang inklusif dan sensitif gender serta dialog antaragama untuk menjembatani perbedaan dan melindungi hak-hak perempuan dalam pernikahan beda agama.
Kata Kunci: Perkawinan beda agama, SDGs, Perempuan.
Related Results
INTERFAITH MARRIAGE IN INDONESIA'S LAW: A COMPARATIVE STUDY OF TAFSIR AL-MISBAH AND AL-MARAGHI
INTERFAITH MARRIAGE IN INDONESIA'S LAW: A COMPARATIVE STUDY OF TAFSIR AL-MISBAH AND AL-MARAGHI
Interfaith marriage takes place between a man and a woman of different religions. This marriage remains a polemic and happens for some reason. The interpretation of Interfaith Marr...
Romantika Perkawinan Beda Agama di Indonesia
Romantika Perkawinan Beda Agama di Indonesia
Abstract
This paper discusses marriage in Indonesia, focusing on interfaith marriages. While the Marriage Law does not explicitly regulate interfaith marriages, the Civil Registra...
HUBUNGAN STATUS EKONOMI TERHADAP PERNIKAHAN DINI PADA PEREMPUAN DI PERDESAAN INDONESIA
HUBUNGAN STATUS EKONOMI TERHADAP PERNIKAHAN DINI PADA PEREMPUAN DI PERDESAAN INDONESIA
Abstract
Background: Early marriage practice in Indonesia is more often found in rural than in urban areas.
Objective: The aim of this study is to examine the relationship of socio...
ANALISIS KEWENANGAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN PERJANJIAN PERKAWINAN BEDA AGAMA MENURUT UU NO 2 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN NOTARIS
ANALISIS KEWENANGAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN PERJANJIAN PERKAWINAN BEDA AGAMA MENURUT UU NO 2 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN NOTARIS
Fenomena terjadinya perkawinan beda agama sudah sangat sering terjadi di Indonesia sebab negara Indonesia merupakan negara yang terdiri dari berbagai ragam suku agama dan ras. Belu...
GAMBARAN KEPUASAN PERNIKAHAN PADA MASYARAKAT INDIA PUNJABI DI KOTA MEDAN
GAMBARAN KEPUASAN PERNIKAHAN PADA MASYARAKAT INDIA PUNJABI DI KOTA MEDAN
Every couple who forms a marriage bond and becomes a family certainly has dreams of going through everything in a good condition. In undergoing marriage, marital satisfaction is a ...
KAWIN BEDA AGAMA
KAWIN BEDA AGAMA
Penelitian dengan judul kawin beda agama ini dilatarbelakangi berkepanjangannya kasus ini dibahas oleh semua kalangan baik ulama maupun ilmuwan juga karena banyaknya terjadi perkaw...
PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM TINJAUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA
PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM TINJAUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA
Pencatatan perkawinan merupakan proses yang sangat penting untuk kepastian hukum pada suatu pasangan yang melakukan perkawinan. Hal ini sesuai dengan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang P...
Persepsi Remaja Mengenai Pernikahan Dini Yang Terjadi Di Kecamatan Kabawo Kab. Muna Tahun 2022
Persepsi Remaja Mengenai Pernikahan Dini Yang Terjadi Di Kecamatan Kabawo Kab. Muna Tahun 2022
Latar Belakang: Pernikahan dini menurut Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) adalah pernikahan yang berlangsung pada umur di bawah usia reproduktif yaitu kurang dari 2...

