Javascript must be enabled to continue!
Tafsir Musdah Mulia terhadap Larangan Perkawinan Beda Agama
View through CrossRef
Abstrak: artikel ini memfokuskan pada kajian terhadap idealitas tafsir Musdah Mulia terkait pernikahan beda agama di Indonesia, kaitannya dengan realitas hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, artikel ini bertujuan untuk mengungkap tafsir Musdah sekaligus kemungkinan keberlakuannya dalam perspektif tata hukum di Indonesia. Kesimpulan yang dihadirkan dalam artikel ini adalah terkait dengan basis tafsir Musdah yang sangat kental dengan nuansa pembelaannya terhadap kebebasan asasi seseorang, namun demikian, dalam konteks regulasi perkawinan di Indonesia, tafsir Musdah tidak menemukan celah keberlakuannya, sebab berseberangan dengan rumusan-rumusan hukum yang telah tertuang.
Title: Tafsir Musdah Mulia terhadap Larangan Perkawinan Beda Agama
Description:
Abstrak: artikel ini memfokuskan pada kajian terhadap idealitas tafsir Musdah Mulia terkait pernikahan beda agama di Indonesia, kaitannya dengan realitas hukum yang berlaku di Indonesia.
Dengan demikian, artikel ini bertujuan untuk mengungkap tafsir Musdah sekaligus kemungkinan keberlakuannya dalam perspektif tata hukum di Indonesia.
Kesimpulan yang dihadirkan dalam artikel ini adalah terkait dengan basis tafsir Musdah yang sangat kental dengan nuansa pembelaannya terhadap kebebasan asasi seseorang, namun demikian, dalam konteks regulasi perkawinan di Indonesia, tafsir Musdah tidak menemukan celah keberlakuannya, sebab berseberangan dengan rumusan-rumusan hukum yang telah tertuang.
.
Related Results
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
PERKAWINAN BEDA AGAMA
PERKAWINAN BEDA AGAMA
Perkawinan bertujuan untuk membina keluarga sakinah mawaddah dan rahmah. Dalam usaha mewujudkan tujuan tersebut, Islam menawarkan keserasian antara pasangan, yakni sepadan baik dal...
Perkawinan Beda Agama
Perkawinan Beda Agama
Perkawinan bertujuan untuk membina keluarga sakinah mawaddah dan rahmah. Dalam usaha mewujudkan tujuan tersebut, Islam menawarkan keserasian antara pasangan, yakni sepadan baik dal...
Kritik terhadap Fikih Poligami: Studi atas Pemikiran Siti Musdah Mulia
Kritik terhadap Fikih Poligami: Studi atas Pemikiran Siti Musdah Mulia
Tulisan membahas pemikiran Siti Musdah Mulia tentang penolakannya terhadap poligami karena dinilai melecehkan dan menghina martabat perempuan. Undang-Undang Perkawinan dan KHI yang...
POLA PENAFSIRAN MUHAMMAD BASIUNI IMRAN DALAM TAFSĪR TŪJUH SŪRAH DAN ĀYĀT AṢ-ṢIYĀM TERHADAP TAFSIR MUHAMMAD RASYID RIDHA: (Kajian Intertekstualitas)
POLA PENAFSIRAN MUHAMMAD BASIUNI IMRAN DALAM TAFSĪR TŪJUH SŪRAH DAN ĀYĀT AṢ-ṢIYĀM TERHADAP TAFSIR MUHAMMAD RASYID RIDHA: (Kajian Intertekstualitas)
Pada abad ke-20 M, penulisan tafsir al-Qur’an yang lahir di Nusantara umumnya menampilkan ciri kemodernannya, baik dari segi bahasa dan aksara. Namun, berbeda dengan Tafsīr Tūjuh S...
Pendampingan Pastoral bagi Pacaran Beda Agama di Gereja Beth-El Tabernakel Sei Menggaris Menurut 2 Korintus 6:14-18
Pendampingan Pastoral bagi Pacaran Beda Agama di Gereja Beth-El Tabernakel Sei Menggaris Menurut 2 Korintus 6:14-18
Interfaith dating is a phenomenon that cannot be avoided. Regardless of the pros and cons of the church on whether or not different religions are allowed to date. The church thinks...
Analisis Keabsahan Pengaturan Perkawinan Beda Agama dalam Perspektif Undang-Undang Perkawinan dan Hak Asasi Manusia
Analisis Keabsahan Pengaturan Perkawinan Beda Agama dalam Perspektif Undang-Undang Perkawinan dan Hak Asasi Manusia
Keberagaman agama dan kepercayaan di Indonesia dapat mempengaruhi tingkah pernikahan antar pemeluk agama dan kepercayaan. Namun, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan...
SEJARAH PERKEMBANGAN TAFSIR
SEJARAH PERKEMBANGAN TAFSIR
AbstrakKegiatan tafsir Al-Qu’ran telah dimulai sejak masa Nabi Muhammad Saw dan terus mengalami perkembangan dari masa ke masa, yaitu periode Nabi Muhammad Saw dan sahabatnya, peri...

