Javascript must be enabled to continue!
CONFLICT OF INTEREST KETUA HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI TELAAH PUTUSAN NOMOR 90/PUU-XXI/2023
View through CrossRef
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 menuai pro-kontra, pasalnya putusan tersebut memuat konflik kepentingan (conflict of interest) Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (Anwar Usman). Karena, menguntungkan salah satu pihak, yakni Gibran Rakabuming Raka yang merupakan keponakan dari Anwar Usman (Hakim Ketua) untuk maju dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024. Penelitian menggunakan metode analisis-deskriptif dengan pendekatan empiris, yuridis-normatif, dan pendekatan teologi (syari’ah). Hasil penelitian ini menunjukan adanya konflik kepentingan (conflict of interest) Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi berdasarkan telaah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengesampingkan asas nemo judex idoneus in propria causa dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. Menurut prinsip tersebut, hakim konstitusi harus mengundurkan diri dari pemeriksaan suatu perkara apabila hakim tersebut tidak dapat atau dianggap tidak mampu bersikap adil dan tidak berpihak karena anggota keluarganya mempunyai kepentingan langsung (conflict of interest) terhadap putusan. Dalam hukum Islam, memperingatkan setiap orang yang berprofesi sebagai hakim harus berlaku adil, bekerja semaksimal mungkin dan berusaha mencapai kesempurnaan dalam memutuskan sesuatu.
Kata Kunci: Conflict of Interest, Mahkamah Konstitusi, Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023
Universitas Muhammadiyah Bima
Title: CONFLICT OF INTEREST KETUA HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI TELAAH PUTUSAN NOMOR 90/PUU-XXI/2023
Description:
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 menuai pro-kontra, pasalnya putusan tersebut memuat konflik kepentingan (conflict of interest) Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (Anwar Usman).
Karena, menguntungkan salah satu pihak, yakni Gibran Rakabuming Raka yang merupakan keponakan dari Anwar Usman (Hakim Ketua) untuk maju dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Penelitian menggunakan metode analisis-deskriptif dengan pendekatan empiris, yuridis-normatif, dan pendekatan teologi (syari’ah).
Hasil penelitian ini menunjukan adanya konflik kepentingan (conflict of interest) Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi berdasarkan telaah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengesampingkan asas nemo judex idoneus in propria causa dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
Menurut prinsip tersebut, hakim konstitusi harus mengundurkan diri dari pemeriksaan suatu perkara apabila hakim tersebut tidak dapat atau dianggap tidak mampu bersikap adil dan tidak berpihak karena anggota keluarganya mempunyai kepentingan langsung (conflict of interest) terhadap putusan.
Dalam hukum Islam, memperingatkan setiap orang yang berprofesi sebagai hakim harus berlaku adil, bekerja semaksimal mungkin dan berusaha mencapai kesempurnaan dalam memutuskan sesuatu.
Kata Kunci: Conflict of Interest, Mahkamah Konstitusi, Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023
.
Related Results
CONFLICT OF INTEREST KETUA HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI TELAAH PUTUSAN NOMOR 90/PUU-XXI/2023
CONFLICT OF INTEREST KETUA HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI TELAAH PUTUSAN NOMOR 90/PUU-XXI/2023
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 menuai pro-kontra, pasalnya putusan tersebut memuat konflik kepentingan (conflict of interest) Ketua Hakim Mahkamah Kon...
Judicial Restraint Law Politics of the Constitutional Court Against Parliamentary Threshold: A Comparison of Indonesia and Philippines
Judicial Restraint Law Politics of the Constitutional Court Against Parliamentary Threshold: A Comparison of Indonesia and Philippines
ABSTRACT
The Purpose of this Research is to examine 1) Legal construction of the Judicial Review of Parliamentary Threshold No. 44/PUUXV/2017 and No. 62/PUU-XXII/2024 on Judicial R...
Kedudukan Asas Legalitas Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 dan 025/PUU-XIV/2016
Kedudukan Asas Legalitas Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 dan 025/PUU-XIV/2016
Korupsi musuh bersama yang harus diberantas sampai dengan akarnya. Putusan MK No. 003/PUU-IV/2006 dan No. 025/PUU-XIV/2016 mempengaruhi pemberantasan korupsi, karena dengan kedua p...
Pembatasan Yudisial dan Perluasan Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Memutus Sengketa Hasil Pilkada
Pembatasan Yudisial dan Perluasan Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Memutus Sengketa Hasil Pilkada
AbstractThe Constitutional Court in Decision Number 85/PUU-XX/2022 stated that the authority to decide regional head election result dispute is the Constitutional Court’s original ...
Kedudukan Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Pembentukan Undang-Undang di Indonesia
Kedudukan Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Pembentukan Undang-Undang di Indonesia
This study aims to analyze the position of the Constitutional Court's decision in the formation of laws and to examine the legal implications if the laws formed are in conflict wit...
ULTRA PETITA CONSTITUTIONALITY IN THE CONSTITUTIONAL COURT
ULTRA PETITA CONSTITUTIONALITY IN THE CONSTITUTIONAL COURT
In making a decision on a judicial review case, ideally the Constitutional Court decides according to what the applicant requested in his/her application, but in practice the Const...
Mekanisme Pemilihan Hakim Konstitusi
Mekanisme Pemilihan Hakim Konstitusi
Mekanisme seleksi pemilihan hakim konstitusi telah menimbulkan trifurkasi seleksi hakim konstitusi yang dilaksanakan oleh Presiden, DPR dan MA. Trifurkasi seleksi hakim konstitusi ...
ANALISIS PROBLEMATIKA YANG TERJADI PADA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI YANG BERSIFAT FINAL DAN MENGIKAT
ANALISIS PROBLEMATIKA YANG TERJADI PADA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI YANG BERSIFAT FINAL DAN MENGIKAT
Putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat memiliki makna telah tertutup bagi segala kemungkinan untuk menempuh upaya hukum setelahnya. Konsekuensinya, putusan Ma...

