Javascript must be enabled to continue!
IMPLEMENTASI PERAN PENGAWASAN BPOM TERHADAP PENJUALAN MAKANAN DAN MINUMAN KEMASAN RUSAK (PERSPEKTIF HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN)
View through CrossRef
Penjualan makanan dan minuman kemasan rusak kepada konsumen merupakan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pengawasan BPOM terhadap penjualan makanan dan minuman kemasan rusak serta akibat hukum bagi pelaku usaha yang menjual makanan dan minuman kemasan rusak ditinjau dari Hukum Perlindungan Konsumen. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dan studi lapangan dengan melakukan wawancara. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, dapat disimpulkan: Pertama, pengawasan pre-market dan post-market yang dilakukan BPOM belum dapat melindungi konsumen dari peredaran makanan dan minuman kemasan rusak. Kedua, akibat hukum bagi pelaku usaha yang menjual makanan dan minuman kemasan rusak dapat dikenakan sanksi administratif dan sanksi pidana berdasarkan UUPK dan UU Pangan, serta dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan prinsip product liability.
Kata kunci: BPOM; Makanan; Minuman; Konsumen.
LPPM Universitas Ibn Khaldun Bogor
Title: IMPLEMENTASI PERAN PENGAWASAN BPOM TERHADAP PENJUALAN MAKANAN DAN MINUMAN KEMASAN RUSAK (PERSPEKTIF HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN)
Description:
Penjualan makanan dan minuman kemasan rusak kepada konsumen merupakan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pengawasan BPOM terhadap penjualan makanan dan minuman kemasan rusak serta akibat hukum bagi pelaku usaha yang menjual makanan dan minuman kemasan rusak ditinjau dari Hukum Perlindungan Konsumen.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis.
Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dan studi lapangan dengan melakukan wawancara.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan, dapat disimpulkan: Pertama, pengawasan pre-market dan post-market yang dilakukan BPOM belum dapat melindungi konsumen dari peredaran makanan dan minuman kemasan rusak.
Kedua, akibat hukum bagi pelaku usaha yang menjual makanan dan minuman kemasan rusak dapat dikenakan sanksi administratif dan sanksi pidana berdasarkan UUPK dan UU Pangan, serta dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan prinsip product liability.
Kata kunci: BPOM; Makanan; Minuman; Konsumen.
Related Results
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN OBAT
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN OBAT
<p>Abstrak-Tindakan pidana pemalsuan obat semakin merajalela, disebabkan karena penanggulangan tindakan pemalsuan obat belum dikoordinasikan secara sistematis, sehingga penin...
Perlindungan Konsumen Pemakai Produk Dengan Sistem Penjualan MLM (Study Kasus PT. Melia Sehat Sejahtera)
Perlindungan Konsumen Pemakai Produk Dengan Sistem Penjualan MLM (Study Kasus PT. Melia Sehat Sejahtera)
Perlindungan hak-hak konsumen dengan sistem penjualan MLM pada PT. Melia Sehat Sejahtera menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Bagaimana penyelesai...
Perlindungan konsumen terhadap informasi yang jelas tentang produk yang dikonsumsi
Perlindungan konsumen terhadap informasi yang jelas tentang produk yang dikonsumsi
Berdasarkan Ketentuan Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan bahwa Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin ada...
Pengaturan Perlindungan Konsumen Berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) Terhadap Praktik Greenwashing Dalam Kerangka Agenda Pembangunan Rendah Karbon Di Indonesia
Pengaturan Perlindungan Konsumen Berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) Terhadap Praktik Greenwashing Dalam Kerangka Agenda Pembangunan Rendah Karbon Di Indonesia
Greenwashing adalah praktek pengungkapan informasi ramah lingkungan yang tidak berdasar oleh pelaku usaha, sehingga merugikan konsumen. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis ...
PERAN YAYASAN LEMBAGA KONSUMEN INDONESIA (YLKI) DAN BADAN PERLINDUNGAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK ) DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN DI INDONESIA
PERAN YAYASAN LEMBAGA KONSUMEN INDONESIA (YLKI) DAN BADAN PERLINDUNGAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK ) DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN DI INDONESIA
Abstrak
Peran Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Dalam Perlindungan Konsumen Di Indonesia adalah mereka harus secara eksklusif mewakili kepentingan-kepentingan kons...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Tabung Baja Elpiji Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Jo Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 47/M-IND/PER/3/2012
Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Tabung Baja Elpiji Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Jo Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 47/M-IND/PER/3/2012
Abstract. National development aims to create a just and prosperous society based on law. Economic development in the era of globalization must be able to support the growth of the...
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN ATAS PENGGANTIAN LABEL PRODUK MAKANAN IMPOR KADALUARSA
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN ATAS PENGGANTIAN LABEL PRODUK MAKANAN IMPOR KADALUARSA
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi konsumen terhadap praktik penggantian label produk makanan impor yang telah melewati tanggal kedaluwarsa,...

