Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

IMPLEMENTASI PERAN PENGAWASAN BPOM TERHADAP PENJUALAN MAKANAN DAN MINUMAN KEMASAN RUSAK (PERSPEKTIF HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN)

View through CrossRef
Penjualan makanan dan minuman kemasan rusak kepada konsumen merupakan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pengawasan BPOM terhadap penjualan makanan dan minuman kemasan rusak serta akibat hukum bagi pelaku usaha yang menjual makanan dan minuman kemasan rusak ditinjau dari Hukum Perlindungan Konsumen. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dan studi lapangan dengan melakukan wawancara. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, dapat disimpulkan: Pertama, pengawasan pre-market dan post-market yang dilakukan BPOM belum dapat melindungi konsumen dari peredaran makanan dan minuman kemasan rusak. Kedua, akibat hukum bagi pelaku usaha yang menjual makanan dan minuman kemasan rusak dapat dikenakan sanksi administratif dan sanksi pidana berdasarkan UUPK dan UU Pangan, serta dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan prinsip product liability. Kata kunci: BPOM; Makanan; Minuman; Konsumen.
Title: IMPLEMENTASI PERAN PENGAWASAN BPOM TERHADAP PENJUALAN MAKANAN DAN MINUMAN KEMASAN RUSAK (PERSPEKTIF HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN)
Description:
Penjualan makanan dan minuman kemasan rusak kepada konsumen merupakan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pengawasan BPOM terhadap penjualan makanan dan minuman kemasan rusak serta akibat hukum bagi pelaku usaha yang menjual makanan dan minuman kemasan rusak ditinjau dari Hukum Perlindungan Konsumen.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis.
Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dan studi lapangan dengan melakukan wawancara.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan, dapat disimpulkan: Pertama, pengawasan pre-market dan post-market yang dilakukan BPOM belum dapat melindungi konsumen dari peredaran makanan dan minuman kemasan rusak.
Kedua, akibat hukum bagi pelaku usaha yang menjual makanan dan minuman kemasan rusak dapat dikenakan sanksi administratif dan sanksi pidana berdasarkan UUPK dan UU Pangan, serta dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan prinsip product liability.
Kata kunci: BPOM; Makanan; Minuman; Konsumen.

Related Results

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN ATAS PENGGANTIAN LABEL PRODUK MAKANAN IMPOR KADALUARSA
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN ATAS PENGGANTIAN LABEL PRODUK MAKANAN IMPOR KADALUARSA
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi konsumen terhadap praktik penggantian label produk makanan impor yang telah melewati tanggal kedaluwarsa,...
Peran Regulasi dalam Mewujudkan Perlindungan Konsumen yang Efektif
Peran Regulasi dalam Mewujudkan Perlindungan Konsumen yang Efektif
Perlindungan konsumen merupakan salah satu aspek penting dalam menciptakan pasar yang adil dan berkelanjutan. Di Indonesia, regulasi terkait perlindungan konsumen diatur melalui Un...
Tanggung Jawab Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Dalam Pelaksanaan Pengawasan “Minyak Kita” Sebelum Beredar dan Selama Beredar
Tanggung Jawab Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Dalam Pelaksanaan Pengawasan “Minyak Kita” Sebelum Beredar dan Selama Beredar
Penelitian ini mengkaji tanggung jawab Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam melaksanakan pengawasan terhadap produk “Minyak Kita” baik sebelum maupun selama beredar, dengan...

Back to Top