Javascript must be enabled to continue!
IMPLEMENTASI PERAN PENGAWASAN BPOM TERHADAP PENJUALAN MAKANAN DAN MINUMAN KEMASAN RUSAK (PERSPEKTIF HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN)
View through CrossRef
Penjualan makanan dan minuman kemasan rusak kepada konsumen merupakan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pengawasan BPOM terhadap penjualan makanan dan minuman kemasan rusak serta akibat hukum bagi pelaku usaha yang menjual makanan dan minuman kemasan rusak ditinjau dari Hukum Perlindungan Konsumen. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dan studi lapangan dengan melakukan wawancara. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, dapat disimpulkan: Pertama, pengawasan pre-market dan post-market yang dilakukan BPOM belum dapat melindungi konsumen dari peredaran makanan dan minuman kemasan rusak. Kedua, akibat hukum bagi pelaku usaha yang menjual makanan dan minuman kemasan rusak dapat dikenakan sanksi administratif dan sanksi pidana berdasarkan UUPK dan UU Pangan, serta dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan prinsip product liability.
Kata kunci: BPOM; Makanan; Minuman; Konsumen.
LPPM Universitas Ibn Khaldun Bogor
Title: IMPLEMENTASI PERAN PENGAWASAN BPOM TERHADAP PENJUALAN MAKANAN DAN MINUMAN KEMASAN RUSAK (PERSPEKTIF HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN)
Description:
Penjualan makanan dan minuman kemasan rusak kepada konsumen merupakan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pengawasan BPOM terhadap penjualan makanan dan minuman kemasan rusak serta akibat hukum bagi pelaku usaha yang menjual makanan dan minuman kemasan rusak ditinjau dari Hukum Perlindungan Konsumen.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis.
Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dan studi lapangan dengan melakukan wawancara.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan, dapat disimpulkan: Pertama, pengawasan pre-market dan post-market yang dilakukan BPOM belum dapat melindungi konsumen dari peredaran makanan dan minuman kemasan rusak.
Kedua, akibat hukum bagi pelaku usaha yang menjual makanan dan minuman kemasan rusak dapat dikenakan sanksi administratif dan sanksi pidana berdasarkan UUPK dan UU Pangan, serta dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan prinsip product liability.
Kata kunci: BPOM; Makanan; Minuman; Konsumen.
Related Results
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN OBAT
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN OBAT
<p>Abstrak-Tindakan pidana pemalsuan obat semakin merajalela, disebabkan karena penanggulangan tindakan pemalsuan obat belum dikoordinasikan secara sistematis, sehingga penin...
Perlindungan Konsumen Pemakai Produk Dengan Sistem Penjualan MLM (Study Kasus PT. Melia Sehat Sejahtera)
Perlindungan Konsumen Pemakai Produk Dengan Sistem Penjualan MLM (Study Kasus PT. Melia Sehat Sejahtera)
Perlindungan hak-hak konsumen dengan sistem penjualan MLM pada PT. Melia Sehat Sejahtera menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Bagaimana penyelesai...
Perlindungan konsumen terhadap informasi yang jelas tentang produk yang dikonsumsi
Perlindungan konsumen terhadap informasi yang jelas tentang produk yang dikonsumsi
Berdasarkan Ketentuan Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan bahwa Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin ada...
Pengaturan Perlindungan Konsumen Berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) Terhadap Praktik Greenwashing Dalam Kerangka Agenda Pembangunan Rendah Karbon Di Indonesia
Pengaturan Perlindungan Konsumen Berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) Terhadap Praktik Greenwashing Dalam Kerangka Agenda Pembangunan Rendah Karbon Di Indonesia
Greenwashing adalah praktek pengungkapan informasi ramah lingkungan yang tidak berdasar oleh pelaku usaha, sehingga merugikan konsumen. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis ...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
PERAN YAYASAN LEMBAGA KONSUMEN INDONESIA (YLKI) DAN BADAN PERLINDUNGAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK ) DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN DI INDONESIA
PERAN YAYASAN LEMBAGA KONSUMEN INDONESIA (YLKI) DAN BADAN PERLINDUNGAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK ) DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN DI INDONESIA
Abstrak
Peran Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Dalam Perlindungan Konsumen Di Indonesia adalah mereka harus secara eksklusif mewakili kepentingan-kepentingan kons...
PERAN TATA KELOLA PERUSAHAAN DALAM MEMODERASI PENGARUH IMPLEMANTASI GREEN ACCOUNTING, CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY DAN FIRM SIZE TERHADAP KINERJA KEUANGAN
PERAN TATA KELOLA PERUSAHAAN DALAM MEMODERASI PENGARUH IMPLEMANTASI GREEN ACCOUNTING, CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY DAN FIRM SIZE TERHADAP KINERJA KEUANGAN
This study examines the role of corporate governance in moderating the influence of green accounting disclosure, corporate social responsibility (CSR), and firm size on the financi...
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PRODUK MAKANAN INDOMIE (MI INSTANT) PRODUSEN INDONESIA
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PRODUK MAKANAN INDOMIE (MI INSTANT) PRODUSEN INDONESIA
Perlindungan konsumen menjadi hal penting bagi pengguna produk maupun jasa. Produsen sebagaipenghasil produk maupun layanan jasa berkompetisi dan menghadirkan berbagai macam kebutu...

