Javascript must be enabled to continue!
Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Sebagai Pemegang Hak Jaminan dalam Perkara Debitur Wanprestasi
View through CrossRef
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana perlindungan hukum yang diberikan kepada kreditur dalam rangka perjanjian kredit Hipotek apabila debitur gagal memenuhi kewajibannya. Secara khusus, fokusnya adalah pada ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah dan Benda-Benda Yang Berhubungan Dengan Tanah. Selain itu, penelitian ini mengkaji penafsiran Pasal 4 undang-undang tersebut di atas, yang bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi kreditur apabila debitur wanprestasi atas utangnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian hukum normatif dengan memanfaatkan sumber data sekunder seperti wawancara informan, analisis dokumen, publikasi, dan data internet. Untuk mendapatkan jawaban yang menyeluruh, digunakan dua metodologi yang berbeda, khususnya pendekatan legislatif dan konseptual. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji perlindungan hukum yang tersedia bagi kreditur jika terjadi wanprestasi debitur, serta tindakan hukuman yang mungkin dilakukan kreditor dalam menanggapi wanprestasi tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji tentang perlindungan hukum yang diberikan kepada kreditur dalam perjanjian kredit sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 1996. Selain itu juga untuk mengetahui sanksi apa yang dikenakan kreditur jika terjadi wanprestasi terhadap debitur. Temuan penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996, perlindungan hukum terhadap kreditur berbentuk perjanjian kredit yang didokumentasikan dalam suatu akta, baik dalam bentuk akta di bawah tangan maupun akta otentik sebagaimana dituangkan dalam Penjelasan Pasal 10 UU No. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996. Penerbitan Sertifikat Hak Tanggungan oleh Kantor Pertanahan merupakan bukti adanya Hak Tanggungan yang mempunyai irah-irah dan mempunyai kekuasaan eksekutif yang sama dengan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, apabila debitur wanprestasi atau tidak membayar, maka debitur dapat langsung meminta bantuan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat untuk memulai eksekusi melalui pelelangan umum, yang bertujuan untuk menjamin pembayaran piutang para kreditur.
Title: Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Sebagai Pemegang Hak Jaminan dalam Perkara Debitur Wanprestasi
Description:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana perlindungan hukum yang diberikan kepada kreditur dalam rangka perjanjian kredit Hipotek apabila debitur gagal memenuhi kewajibannya.
Secara khusus, fokusnya adalah pada ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah dan Benda-Benda Yang Berhubungan Dengan Tanah.
Selain itu, penelitian ini mengkaji penafsiran Pasal 4 undang-undang tersebut di atas, yang bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi kreditur apabila debitur wanprestasi atas utangnya.
Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian hukum normatif dengan memanfaatkan sumber data sekunder seperti wawancara informan, analisis dokumen, publikasi, dan data internet.
Untuk mendapatkan jawaban yang menyeluruh, digunakan dua metodologi yang berbeda, khususnya pendekatan legislatif dan konseptual.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji perlindungan hukum yang tersedia bagi kreditur jika terjadi wanprestasi debitur, serta tindakan hukuman yang mungkin dilakukan kreditor dalam menanggapi wanprestasi tersebut.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji tentang perlindungan hukum yang diberikan kepada kreditur dalam perjanjian kredit sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.
4 Tahun 1996.
Selain itu juga untuk mengetahui sanksi apa yang dikenakan kreditur jika terjadi wanprestasi terhadap debitur.
Temuan penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996, perlindungan hukum terhadap kreditur berbentuk perjanjian kredit yang didokumentasikan dalam suatu akta, baik dalam bentuk akta di bawah tangan maupun akta otentik sebagaimana dituangkan dalam Penjelasan Pasal 10 UU No.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996.
Penerbitan Sertifikat Hak Tanggungan oleh Kantor Pertanahan merupakan bukti adanya Hak Tanggungan yang mempunyai irah-irah dan mempunyai kekuasaan eksekutif yang sama dengan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Oleh karena itu, apabila debitur wanprestasi atau tidak membayar, maka debitur dapat langsung meminta bantuan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat untuk memulai eksekusi melalui pelelangan umum, yang bertujuan untuk menjamin pembayaran piutang para kreditur.
Related Results
KEPASTIAN HUKUM TERKAIT PENGALIHAN PIUTANG (CESSIE) DALAM PRAKTIK KREDIT PEMILIKAN RUMAH DITINJAU DARI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
KEPASTIAN HUKUM TERKAIT PENGALIHAN PIUTANG (CESSIE) DALAM PRAKTIK KREDIT PEMILIKAN RUMAH DITINJAU DARI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
ABSTRAKProgram Kredit Pemilikian Rumah (KPR) biasanya diadakan oleh Bank. Namun seringkali pada praktek KPR sering terjadi permasalahan, salah satunya ialah terjadi kredit macet. S...
KEPASTIAN HUKUM BAGI KREDITUR PEMEGANG HAK TANGGUNGAN ATAS JAMINAN HAK GUNA BANGUNAN YANG SUDAH BERAKHIR JANGKA WAKTUNYA
KEPASTIAN HUKUM BAGI KREDITUR PEMEGANG HAK TANGGUNGAN ATAS JAMINAN HAK GUNA BANGUNAN YANG SUDAH BERAKHIR JANGKA WAKTUNYA
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui status hukum jaminan Hak Guna Bangunan yang masa berlakunya telah berakhir ketika masih terikat dengan perjanjian kredit masih berjalan d...
KEPASTIAN HUKUM BAGI KREDITUR PEMEGANG HAK TANGGUNGAN ATAS JAMINAN HAK GUNA BANGUNAN YANG SUDAH BERAKHIR JANGKA WAKTUNYA
KEPASTIAN HUKUM BAGI KREDITUR PEMEGANG HAK TANGGUNGAN ATAS JAMINAN HAK GUNA BANGUNAN YANG SUDAH BERAKHIR JANGKA WAKTUNYA
Penelitian ini bertujuan untuk status hukum jaminan Hak Guna Bangunan yang jangka waktunya telah berakhir ketika perjanjian kredit masih berjalan dan upaya yang dapat dilakukan ole...
KONSEP PERALIHAN JAMINAN PREFENSIAL DALAM CESSIE RINA EKA KURNIATI
KONSEP PERALIHAN JAMINAN PREFENSIAL DALAM CESSIE RINA EKA KURNIATI
Tesis ini bertujuan untuk menganalisa hak preferensial kreditor yang dilimpahkan cessie terhadap hak jaminan dan untuk menganalisa konsep cessie dalam hak jaminan di Indonesia.Tesi...
KEDUDUKAN HUKUM AKTA PERNYATAAN DAN KUASA UNTUK ROYA (KONSEN ROYA) DALAM PROSES LELANG
KEDUDUKAN HUKUM AKTA PERNYATAAN DAN KUASA UNTUK ROYA (KONSEN ROYA) DALAM PROSES LELANG
Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis akta pernyataan dankuasa untuk roya yang dibuat dihadapan notaris dalam penggunaan proseslelang, sama seperti Sertifikat Hak Tanggung...
PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM
PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM
Perlindungan anak terhadap anak yang bermasalah dengan hukum, sebagai bagian utama peningkatan kualitas hidup manusia Indonesia, karena anak adalah kelompok strategis berkelanjutan...
Pemenuhan Hak-hak Anak Pasca Perceraian Orang Tua di Kecamatan Cikembar
Pemenuhan Hak-hak Anak Pasca Perceraian Orang Tua di Kecamatan Cikembar
Perceraian di Kecamatan Cikembar kerapkali menimbulkan ekses-ekses masalah pemenuhan hak-hak anak pasca perceraian orang tua. Banyak hambatan utama yang menjadi penyebab terbengkal...
Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur dalam Perjanjian Online
Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur dalam Perjanjian Online
Teknologi informasi dan komunikasi dipercaya memberikan keuntungan yang luar biasa di berbagai negara di dunia. Karena peran teknologi dan informasi membantu terhadap pertumbuhan e...


